Sebuah SPBU 34.17106 di Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara operasional penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU-nya. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Meteorologi kemudian melakukan pengecekan dan perbaikan tangki pertalite, pertamax dexlite, dan Pertamina Dex (idxchannelcom, 26-32024).
Penghentian sementara oprasional SPBU 34.17106 ini adalah imbas dari pelaporan puluhan pengendara yang kendaraannya mogok setelah mengisi pertalite di SPBU tersebut. Salah seorang pengendara mengaku, setelah mobilnya diisi pertalite senilai Rp 350 ribu, tiba-tiba kendaraannya mogok setelah berjalan sekitar 20 meter. Ketika dicek, ternyata pertalite yang dibelinya bercampur dengan air (wawainewsid, 26-3-2024).
Kasus Pertalite tercampur air ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian, dan sementara telah menetapkan sopir dan kernet mobil tanki sebagai pelakunya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Brkasi Kota AKBP Muhammad Firdaus (detikcom, 27-3-2034).
Kecurangan SPBU ternyata terjadi juga di tempat lain. Tim Kementerian Perdagangan ketika memeriksa pompa bensin bernomor 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menemukan switch di tiga dari delapan dispenser di pompa bensin tersebut. Alat tersebut untuk mengatur agar dispenser mengucurkan BBM kurang dari takaran seharusnya, sehingga merugikan konsumen (tempoco, 26-4-2024).
Kecurangan yang dilakukan oleh SPBU jelas merugikan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, hal ini menjadi faktor penambah penderitaan masyarakat akibat kurangnya pengurusan negara/abainya negara.
Kehidupan di bawah cengkeraman sistem kapitalisme menjadikan kecurangan sebagai salah satu cara untuk meraup cuan. Apalagi dalam kondisi sebagian besar masyarakat beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor. Kebutuhan BBM pun otomatis ikut meningkat. Halal dan haram tak lagi diindahkan. Yang penting dapat cuan, perut kenyang, dan terpenuhi semua kebutuhan. Aturan agama tak lagi menjadi patokan, yang penting bisa hidup dengan tenang.
Dalam Islam, BBM termasuk kepemilikan umum, karena keberadaannya yang sangat dibutuhkan masyarakat dan akan mengakibatkan bahaya jika tidak ada. Karena sifatnya sebagai kepemilikan umum, maka sejatinya ketersediaannya harus menjadi perhatian negara. Masyarakat pun mudah memperolehnya dengan harga yang murah bahkan gratis.
Pendistribusian ke berbagai daerah akan selalu dikontrol dan diawasi guna meminimalisasi kecurangan atau pencurian yang mungkin saja terjadi. Negara siap memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, tanpa pandang bulu alias tidak tebang pilih.
Kebutuhan asasi tiap individu mendapat jaminan oleh negara untuk dapat dipenuhi. Maka dengan begitu tak ada celah untuk mencari harta dari perbuatan yang diharamkan, salah satunya curang. Jika ditemukan kecurangan ataupun pencurian maka negara tak segan memberikan sanksi yang tegas dan menghasilkan efek jera. Tentunya jika negara mampu melakukan pengurusan yang baik terhadap masyarakatnya, niscaya kecurangan, pencurian, dan sebagainya akan minim terjadi bahkan bisa tidak terjadi sama sekali. Wallahua'lam bishshawab
Post a Comment