TEMUAN MIGAS MEMBUKA PELUANG PENGUASAAN PARA KAPITALIS


Oleh : Dini A. Supriyatin


SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Minyak Bumi dan Gas) telah berhasil menemukan dua sumber gas besar atau giant discovery di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatera pada 2023 lalu. Kedua penemuan giant discovery ini masuk ke dalam five biggest discovery dunia di 2023 dan setelah 23 tahun Indonesia berhasil mencetak rekor baru untuk penemuan sumber daya dari kedua giant discovery tersebut.


Menurut Sekretaris SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Shinta Damayanti, Indonesia seharusnya menempati peringkat dua atau pertama mengingat Indonesia telah menemukan giant discovery tersebut. Setelah sebelumnya Indonesia berada di peringkat 9 di South East Asia.


Sumber daya alam di Indonesia memang masih banyak yang belum tereksplorasi. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang sumber daya alamnya luar biasa melimpah. Sehingga negara ini menjadi salah satu daya tarik bagi para investor terutama investor asing untuk menguasai sumber daya alamnya termasuk migas.


Tetapi dengan sumber daya alam yang melimpah, tidak menjadikan negara makmur dan sejahtera. Masih banyak warganya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini karena sistem kapitalis yang di terapkan menjadi akar permasalahan yang selalu membawa kesengsaraan bagi seluruh negeri. Pun dalam hal metode pengelolaan sumber daya alam. Pasalnya sumber daya alam yang dimiliki bukan di kelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi negara justru mengobral sumber daya alamnya untuk menarik para investor terutama investor asing yang memiliki perusahaan - perusahaan raksasa kelas dunia. Sedangkan negara hanya sebatas fasilitator saja. Pemerintah beralasan bahwa SDM di negeri kita masih rendah dalam hal ketrampilan dan keahliannya. Padahal setiap tahunnya negeri ini mencetak mahasiswa yang berkompeten dalam bidang pertambangan dan migas. Alasan lainnya adalah ketiadaan dana untuk mendatangkan peralatan dan teknologi canggih untuk pengelolaan.


Sebenarnya pengelolaan yang tidak sesuai dengan syariat islam akan menjadikan negara mengalami kerugian yang sangat besar, adanya keuntungan yang di peroleh pun hanya di nikmati oleh segelintir orang yang terlibat saja. Seharusnya sebagai negeri yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, pengelolaannya pun harus tepat agar mendatangkan kesejahteraan bagi warganya.


Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kelompok. Pertama, kepemilikan individu. Misalnya harta warisan, upah kerja, hadiah, hasil perdagangan dan lain - lain. Kedua, kepemilikan umum. Seperti fasilitas umum, sumber daya alam, termasuk barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Ketiga, kepemilikan negara. Seperti ghanimah, fa'i, jizyah, kharaj dan sebagainya. Migas termasuk kedalam harta kepemilikan umum di mana tidak diperbolehkan bagi individu untuk menguasai serta memanfaatkannya. Karena menyangkut dengan urusan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, harta milik umum ini seharusnya dikelola oleh negara dengan sebaik - baiknya dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. 


Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api ( H. R Abu Dawud dan Ahmad )

Post a Comment

Previous Post Next Post