Oleh Mariah
Pendidik
Generasi
Indonesia sebagai salah satu negara dengan
mayoritas muslim saat ini membutuhkan perlindungan berupa kehalalan dalam
setiap produk makanan atau minuman. Sebab, bagi seorang muslim semua yang
dipakai atau pun masuk ditubuhnya haruslah berstatus halal, jika tidak maka
ibadah dan doa'nya tertolak.
Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan
kebijakan berupa kewajiban pada setiap pelaku usaha di negeri ini wajib mengurus
sertifikasi halal. Sebagaimana yang dilansir, tirto.id - Kepala Badan
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil
Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah
Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dia
menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan
kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai
sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan,
kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga
penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan
ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi Undang-undang
Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok
produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya
penahapan pertama pada Oktober mendatang.
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua,
bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan
minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." kata
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Tirto, Jumat
(2/2/2024).
“Ketiga kelompok produk tersebut harus
sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan
beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku
usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” lanjut Aqil. Dalam
pernyataannya, Aqil juga menjelaskan bahwa aturan untuk sertifikasi halal
berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia,
dengan begitu masyarakat tidak perlu risau lagi mengenai kehalalan
produk-produk untuk dikonsumsi maupun yang akan dipakai. Akan tetapi bagi
sebagian pelaku usaha terutama pelaku usaha kecil sepeeti Pedagang Kaki Lima
(PKL) hal ini menjadi keresahan tersendiri, sebab biaya dalam mengurus
sertifikasi halal tidak murah. Belum lagi tidak semua paham dengan proses pengurusan sertifikasi halal tersebut,
tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan biaya
sertifikasi. Sebenarnya bagi mereka
kabijakan ini tidak bermasalah asalkan dalan pengurusannya tidak dikenai biaya
apapun alias gratis, dan dalam pengurusan sertifikatnya pun dibantu dan tidak
dipersulit.
Bagi para pelaku usaha kecil seperti
pedagang kaki lima (PKL) seakan dalam usahanya mencari nafkah di negeri ini
kian sulit. Penghasilannya yang tidak seberapa tidak memungkinkan untuk
mengurus sertifikasi halal yang berbiaya tidak murah.
Semua permasalahan tersebut tidak lain
dikarenakan negara menerapkan sistem kapitalis yang sangat merugikan rakyat.
Sistem kapitalis membuat negara tidak memikirkan rakyatnya. Sistem kapitalisme
membuat semua bisa diperdagangkan. Sebab landasannya hanyalah materi dan
keuntungan. Peran negara hanya menjadi regulator atau fasilitator. Artinya negara
hanya sebagai alat yang digunakan oleh para penguasa dan pengusaha yang
memiliki modal untuk memperkaya diri mereka.
Dalam Islam negara menjadi pengurus dan
pelindung rakyat. Negara pun hadir dalam memberikan jaminan halal bagi
rakyatnya untuk setiap produk yang dipakai maupun yang dikonsumsi. Tanpa
mempersulit masyarakat untuk pengurusan dokumen atau sertifikasi jaminan halal.
Negara pun ikut memberi pemahaman pada rakyatnya mengenai pentingnya memastikan
kehalalan pada setiap produk yang akan dikonsumsi atau pun diperjual belikan.
Tentunya hal ini karena menyangkut akidah yang erat kaitannya dengan kehidupan
baik di dunia maupun di akhirat. Sebab, Islam mengatur kaum muslim untuk
memakan makanan yang halal dan toyib karena nantinya dapat mempengaruhi fisik
dan perilaku manusia. Sebagaimana firman Allah Swt.
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.’’ (Q.S Al-Baqarah: 168)
Sebagai seorang muslim sudah seharusnya
mengkaji Islam dengan sungguh-sungguh dan istiqomah. Tidak hanya dalam perkara
ibadah dan akhlak saja, tetapi juga terkait peraturan negara dalam sistem Islam
agar pemikiran kita semakin terbuka dan mengetahui cara menjalankan hidup yang
sesuai dengan aturan dari Allah Swt. Sudah saatnya sistem yang menyusahkan ini
diganti dengan sistem Islam agar tercipta kehidupan yang nyaman dan sejahtera.
Wallahu'alam bissawab.
Post a Comment