Oleh Muryani
Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah
Berita
yang masih hangat belakangan ini adalah tentang kebijakan kenaikan gaji ASN
di mana sekarang adalah tahunnya politik. Kebijakan yang di lakukan kemungkinan
besar syarat dengan kepentingan, hal demikian terjadi tidak hanya di era
sekarang melainkan setiap menjelang akhir jabatan kepala negara. Pemimpin pada
saat itu akan menggunakan birokrasi untuk melangengkan kekuasaannya.
Pemerintah
telah menandatangani peraturan tentang kenaikan gaji PNS Pegawai Pemerintah
dengan Kerja (PPPK),TNI serta Polri sebesar 8%. Ketentuan itu terdapat dalam
Peraturan Presiden No 10 tahu 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai Negri
Sipil menurut Peraturan Pemerintan Nomer 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke 18
Peraturan Pemerintah Nomer 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan gaji pokok PMS.
Sejumlah
pegawai politikpun meyakininya sebagai bagian dari strategi untuk mendapatkan
suara bagi pasangan capres dan cawapres tertentu. Tidak dapat dipungkiri bahwa
dari kalangan ASN mempunyai potensi menambah angka hingga 4,28 juta suara. Hal
inilah yang menjadi pertimbangan bagi mereka untuk dapat semakin melejitkan
jarak kemenangan terhadap paslon lainnya. Kendati demikian, Kepala Biro Data,
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrounce menepis
tudingan tersebut, menurutnya kenaikan gaji tersebut diberikan untuk
meningkatkan kinerja para ASN (BBC Indonesia 1-2-2024).
Sebenarnya
kebijakan menaikkan gaji ASN demi untuk mendapatkan suara lebih banyak di
pemilu adalah bukanlah hal baru melainkan itu sudah berlangsung sejak era Orde
Baru. Pada saat itu birokrasi menjadi salah satu alat untuk keberlangsungan
kekuasaan Presiden. Bahkan, setiap menjelang akhir masa jabatan Kepala Negara
tidaklah heran apabila para penguasa ingin memanjakan para ASN dengan menaikkan gaji mereka.
Tidak
sedikit dari mereka yang mengatakan bahwa kenaikan gaji tidak akan berpengaruh
pada pilihan mereka pada saat pencoblosan nanti, namun demikian kenyataan di lapangan sangat
memungkinkan untuk bertolak belakang. Peluang dari kalangan ASN untuk di
gerakan salah satu paslon sangatlah mudah.Tidak hanya itu saja kebijakan ini
juga bisa di bilang sejalan dengan program bansos yang belakangan ini sangatlah
luar biasa, bisa di bilang jor-joran. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengatakan bahwa anggaran bansos naik begitu signifikan yaitu 20.5 Triliun
menjadi 493.5 Triliun pada tahun 2024.
Meskipun
naik 8% tetapi sejumlah ASN mengatakan bahwa kenaikan itu tidak begitu
berpengaruh, pasalnya selama kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ada kenaikan
sama sekali.
Kemendagri
mencatat ada 400 ribu ASN baik PNS, dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja
(PPPK) masuk dalam kategori penghasilan rendah (MBR). Mengenai hal tersebut
Sekjen Kemendagri Suharjo Diantoro menyebutkan bahwa mereka termasuk masyarakat
yang mempunyai daya beli rendah. Beliau menyebutkan ASN golongan II dengan gaji
7 juta maka berhak menerima bansos dan zakat.
Dari
data BPS menunjukkan bahwa nilai garis kemiskinan yang didasarkan pada
pengeluaran minimum pada september 2022 meningkat di bandingkan maret 2022 yang
semula Rp505,469 menjadi Rp535,547 perkapita perbulan . Itu berarti bahwa
pengeluaran masyarakat kurang Rp17,851
perhari termasuk dalam kategori miskin yang berarti bahwa Warga Negara Indonesia
yang mempunyai penghasilan di bawah Rp535,547 perkapita termasuk dalam
kategori tidak mampu.
Sebab
lain kenaikan gaji ASN adalah adanya budaya balas dudi atau kurang lebih
apabila seseorang memberikan sesuatu harus ada balasan . Inilah yang kemudian
menjadikan salah satu pangkal untuk tumbuh suburnya praktik korupsi di Tanah
Air. Mengingat angka korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun semakin
merajalela bukannya berkurang justru semakin banyak, yang paling miris adalah
justru dari kalangan ASN sudah menjadi rahasia umum sebagai lingkungan yang
paling subur dalam praktik korupsi. Diperaparah dengand hilangnya sikap kritis
dikalangan masyarakat terhadap para pelaku dari kaum elit yang menyalah gunakan
kekuasaan membuat mereka semakin leluasa.
Kapitalis
juga menganggap bahwa gaji pegawai sebagai bagian dari faktor produksi
terkadang seorang pegawai yang mempunyai gaji rendah tetapi dengan pekarjaan
yang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi atau memerlukan tenaga yang banyak
karena sejatinya kapitalis adalah sistem yang mempunyai fokus pada kegiatan
produksi sehingga segala sesuatu kebijakan yang diambil haruslah berdasarkan
manfaat meskipun cara yang ditempuh adalah cara yang salah termasuk
kenaikan gaji pegawai pemerintah tentu
tidak jauh dari kata manfaat.
Bagaimana
dengan Islam
Dikutip dari buku Politik Ekonomi Islam karya Syehk Abdurrahman Maliki bahwa ajir
(pekerja) adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji baik itu
dari pengontrak kerja (musta'jir) itu individu, jemaah atau negara. ASN adalah termasuk dalam kategori pekerja
bagi negara, maka gaji atau upah bagi pekerja tersebut diperoleh ketika dirinya
telah mengerahkan tenaganya untuk ditukar, maka dari itu yang menentukan upah
pekerja seharusnya berdasarkan nilai manfaat
(jasa) pada tenaga yang diusahakannya karena manfaat yang menjadi
tempat pertukaran sedangkan tenaga dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat.
Oleh
Karena itu upah seorang pekarja (ajir) ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara pengontrak kerja (musta'jir) dan juga pada pekerja dengan besaran upah
yang disebutkan sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut .jika keduanya
tidak sepakat atas suatu besaran upah maka besaran upah tersebut ditentukan
menurut para ahli di pasar umum/bursa terhadapa manfaat kerja tersebut.
Seperti sabda Rasulullah, "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka. janganlah ia mempekerjakan seorang ajir (pekerja) sampai ia
memberitahukan upahnya (HR An Nasa'i). Oleh karena itu hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh maka setiap dari akar permasalahan dapat diselesaikan
tanpa ada yang merasa dirugikan.
Wallahualam bissawab
Post a Comment