Pinjol Merajalela, Di Mana Peran Negara?

 


Oleh Yulia Ummu Haritsa

Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi Dakwah


Kebutuhan hidup kian meningkat, dari mulai kebutuhan primer seperti beras, minyak gula, telur, bawang, cabe, dan bahan pokok lainnya mengalami kenaikan harga yang tidak wajar. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja sangat memberat, apalagi ditambah biaya hidup yang lainnya seperti, biaya sekolah, biaya kesehatan, dari mana mencari biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup ini?


Banyaknya kebutuhan hidup dengan pendapatan yang pas-pasan, banyak sekali orang melirik ke bank emok dan pinjol, meski pinjaman ini memiliki bunga yang besar namun masyarakat nekat melakukan pinjaman di sana. Pinjaman online seolah jadi solusi di saat masyarakat terhimpit dengan kebutuhan hidup. Ketika ada yang menawarkan pinjaman, tanpa pikir panjang, dan kurangnya keimanan, maka langsung mengambilnya walaupun itu sangat memberatkan.


Jelas hal ini akan menambah masalah baru, masyarakat akan dihantui rasa cemas, bagaimana caranya bisa melunasi tagihan, apalagi si penagih utang yang berwatak bengis, meneror di mana-mana, membuat hidup tidak tenang.


Adakah keinginan penguasa untuk memberantas pinjol, yang merusak tatanan kehidupan ini? Nyatanya tidak, karena sistem yang dipakai sekarang adalah kapitalis liberal, di mana bebas melakukan cara untuk mendapatkan uang, tanpa melihat halal dan haram. Pinjaman online terus menjamur meski menjadi suatu momok yang menakutkan, masih saja banyak yang meliriknya. Hal ini terjadi karena dalam ekonomi kapitalis bersandar pada supply dan demand,  maka pantas saja praktik ribawi ini tidak serius diberantas.


Pinjol bagaikan racun yang berbalut madu, seolah sesuatu yang menolong padahal jeratannya sangat berbahaya dan akhirnya siapapun yang terjerat pinjol akan berakhir tragis. Sungguh memilukan. Seharusnya penguasa berperan serius dalam mengurusi warganya, baik dalam masalah menguatkan akidahnya, ataupun mengurusi hajat hidupnya, sehinga masyarakat tak terbersit untuk meminjam uang dari praktik ribawi.


Seperti halnya sistem Islam, yang menjaga dan melindungi warganya, dari urusan akidahnya, syariatnya, sehingga masyarakatnya terjaga dari perilaku ribawi, karena menyadari bahwa prartik tersebut dilarang syariat. Penguasa pun akan langsung memerangi praktik ribawi, karena takut akan ancaman Allah Swt.


Allah Swt dan Rasul-Nya akan memerangi praktik ribawi seperti yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 279:

"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."


Sungguh Aturan Islam sangat memberikan perlindungan dan ketenangan, oleh karena itu kita harus memperjuangkan agar aturan Allah kembali tegak di muka bumi. Sehingga rahmatan lil alamin terwujud.


Wallahu'alam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post