Oleh Rina Tresna Sari, S.Pd.I
Pendidik
Generasi Khoiru Ummah
Sejak awal keberadaan bank emok dan
pinjaman online telah menimbulkan banyak masalah. Meskipun begitu bank
emok dan pinjaman online (Pinjol) masih sering digunakan oleh
masyarakat Kabupaten Bandung.
Sebagaimana dilansir media online Ayo Bandung.com
(4/02/2024)- Wakapolresta Bandung, Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa bank
emok dan pinjol sering menjadi sumber keluhan yang diterima kepolisian,
terutama di Kabupaten Bandung, seperti yang terungkap saat acara Jumat Curhat.
"Mayoritas keluhan terkait bank emok dan pinjol datang dari kalangan
ibu-ibu," ungkap Maruly.
Meskipun dianggap mengganggu, jasa bank
emok dan pinjol tetap diminati oleh masyarakat. Namun, pihak kepolisian merasa
terbatas dalam memberantas layanan tersebut. Bank emok dan pinjol sering
menimbulkan masalah di Kabupaten Bandung, bahkan beberapa di antaranya telah
menyebabkan kasus pidana.
Pinjol atau Pinjaman Online adalah
fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara
daring atau online. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman online tidak
membutuhkan jaminan atau agunan. (Wikipedia).
Pinjaman online merupakan sebuah inovasi
di bidang teknologi keuangan dan merupakan salah satu alternatif bagi
masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cara mudah dan cepat. Karena
tidak membutuhkan jaminan, semua lapisan masyarakat bisa meminjam uang,
termasuk mahasiswa.
Selain itu, pinjol juga didukung oleh
pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menambah keyakinan
masyarakat karena merasa aman karena perusahaan penyedia jasa keuangan
merupakan perusahaan yang legal. Padahal, tidak ada jaminan bantuan
perlindungan dari pemerintah jika masyarakat tidak mampu membayar pinjaman.
Beberapa risiko dari transaksi pinjol, diantaranya:
Pertama, jika tidak bisa membayar pinjaman
atau melunasi pinjaman maka para penunggak akan masuk ke daftar hitam/black
list layanan pinjaman dan akan dilaporkan ke OJK. Masyarakat yang masuk
dalam daftar hitam akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan layanan keuangan di
seluruh lembaga keuangan di Indonesia.
Kedua, karena pinjol memiliki bunga yang
tinggi dan denda jika tidak membayar tepat waktu, maka jumlah utang otomatis
akan terus bertambah. Makin lama tidak bisa membayar maka utang pinjaman akan
makin membengkak dan sulit dilunasi.
Ketiga, kejaran debt collector atau
penagih utang akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan akan membuat hidup
menjadi tidak tenang.
Bagaimana Islam Memandang Utang Piutang?
Dalam Islam, transaksi utang piutang
diperbolehkan. Namun, harus tetap mengikuti kaidah hukum syarak. Utang piutang
dalam Islam bertujuan untuk membantu orang yang sedang membutuhkan. Jadi,
sifatnya tolong-menolong, tidak mengambil untung dari si peminjam. Sehingga,
orang yang berutang akan mengembalikan pinjamannya sesuai besaran yang dia
pinjam dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh ada bunga apalagi denda
keterlambatan.
Sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang
meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan
meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan
seseorang yang dalam kesulitan, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan
di akhirat.” (HR Muslim)
Allah Swt. menganjurkan kepada orang yang
memberikan pinjaman untuk bersikap baik saat menagih haknya, juga memudahkan
urusan orang yang meminjam. Adapun jika si peminjam belum bisa mengembalikan
pinjamannya, maka dia harus memberitahu kepada orang yang memberikan pinjaman,
meminta tambahan waktu dan membuat akad baru kapan dia akan mengembalikan
pinjamannya.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat
Al-Baqarah ayat 280 yang artinya, “Jika orang yang berutang itu dalam
kesulitan, berilah tangguh sampai dia lapang. Menyedekahkan sebagian atau semua
utang itu lebih baik bagi kalian jika saja kalian mengetahui.”
Syariat ini sangat berbeda dengan sistem
sekularisme kapitalisme sebagaimana dipraktikkan saat ini. Di sistem hari ini,
pemberi pinjaman tidak peduli dan tidak mau tahu, apakah si peminjam sedang
dalam kesulitan atau tidak. Para penagih utang pun akan terus mengejar-ngejar
si peminjam agar segera membayar utangnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang
tertekan akibat belum mampu membayar pinjamannya. Tidak sedikit yang bunuh diri
dan membunuh dengan maksud bisa terbebas dari masalah tagihan utang.
Karena itu, pinjol bukanlah solusi yang
tepat untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Sebaliknya,
malah menambah masalah baru. Masyarakat yang tidak kuat mental tentu akan makin
stres dengan utang yang makin membesar jika tidak dibayar. Karena, pinjol
memang termasuk dalam transaksi riba yang membebankan bunga dan denda kepada
peminjam.
Dalam Islam, bunga dan denda termasuk
transaksi riba dan hukumnya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan
as-sunnah. Keharamannya pun mutlak (lihat QS al-Baqarah [2]:275). Allah Swt.
sangat murka kepada orang yang melakukan transaksi riba. Orang yang
bertransaksi riba berarti menyatakan perang kepada Allah dan Rasul (lihat QS
al-Baqarah [2]:278-279).
Apakah sanggup kita berperang melawan
Allah dan Rasul? Sedangkan, menghadapi teror dari penagih utang saja kita sudah
kehabisan akal. Karenanya, mari kita menjadi muslim yang cerdas, jangan mudah
terpengaruh dengan rayuan kapitalisme yang hanya manis di awal saja!
Sudah seharusnya kita menambah terus
tsaqofah Islam dengan mengikuti kajian Islam kafah (menyeluruh), mengetahui
perintah dan larangan Allah, dan menjadikan Islam sebagai solusi dan pengatur
kehidupan agar tidak mudah terjerumus pada perbuatan yang dilarang Allah.
Wallahu a'lam bissawab
Post a Comment