Pinjol Mengatasi Masalah dengan Masalah

 


Oleh Rina Tresna Sari, S.Pd.I

Pendidik Generasi Khoiru Ummah


Sejak awal keberadaan bank emok dan pinjaman online telah menimbulkan banyak masalah. Meskipun begitu bank emok dan pinjaman online (Pinjol) masih sering digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung.


Sebagaimana dilansir media online Ayo Bandung.com (4/02/2024)- Wakapolresta Bandung, Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa bank emok dan pinjol sering menjadi sumber keluhan yang diterima kepolisian, terutama di Kabupaten Bandung, seperti yang terungkap saat acara Jumat Curhat. "Mayoritas keluhan terkait bank emok dan pinjol datang dari kalangan ibu-ibu," ungkap Maruly.


Meskipun dianggap mengganggu, jasa bank emok dan pinjol tetap diminati oleh masyarakat. Namun, pihak kepolisian merasa terbatas dalam memberantas layanan tersebut. Bank emok dan pinjol sering menimbulkan masalah di Kabupaten Bandung, bahkan beberapa di antaranya telah menyebabkan kasus pidana.


Pinjol atau Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring atau online. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman online tidak membutuhkan jaminan atau agunan. (Wikipedia).


Pinjaman online merupakan sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan dan merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cara mudah dan cepat. Karena tidak membutuhkan jaminan, semua lapisan masyarakat bisa meminjam uang, termasuk mahasiswa.


Selain itu, pinjol juga didukung oleh pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menambah keyakinan masyarakat karena merasa aman karena perusahaan penyedia jasa keuangan merupakan perusahaan yang legal. Padahal, tidak ada jaminan bantuan perlindungan dari pemerintah jika masyarakat tidak mampu membayar pinjaman. Beberapa risiko dari transaksi pinjol, diantaranya:

Pertama, jika tidak bisa membayar pinjaman atau melunasi pinjaman maka para penunggak akan masuk ke daftar hitam/black list layanan pinjaman dan akan dilaporkan ke OJK. Masyarakat yang masuk dalam daftar hitam akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan layanan keuangan di seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Kedua, karena pinjol memiliki bunga yang tinggi dan denda jika tidak membayar tepat waktu, maka jumlah utang otomatis akan terus bertambah. Makin lama tidak bisa membayar maka utang pinjaman akan makin membengkak dan sulit dilunasi.

Ketiga, kejaran debt collector atau penagih utang akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan akan membuat hidup menjadi tidak tenang.


Bagaimana Islam Memandang Utang Piutang?


Dalam Islam, transaksi utang piutang diperbolehkan. Namun, harus tetap mengikuti kaidah hukum syarak. Utang piutang dalam Islam bertujuan untuk membantu orang yang sedang membutuhkan. Jadi, sifatnya tolong-menolong, tidak mengambil untung dari si peminjam. Sehingga, orang yang berutang akan mengembalikan pinjamannya sesuai besaran yang dia pinjam dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh ada bunga apalagi denda keterlambatan.


Sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam kesulitan, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)


Allah Swt. menganjurkan kepada orang yang memberikan pinjaman untuk bersikap baik saat menagih haknya, juga memudahkan urusan orang yang meminjam. Adapun jika si peminjam belum bisa mengembalikan pinjamannya, maka dia harus memberitahu kepada orang yang memberikan pinjaman, meminta tambahan waktu dan membuat akad baru kapan dia akan mengembalikan pinjamannya.


Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 280 yang artinya, “Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tangguh sampai dia lapang. Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagi kalian jika saja kalian mengetahui.”


Syariat ini sangat berbeda dengan sistem sekularisme kapitalisme sebagaimana dipraktikkan saat ini. Di sistem hari ini, pemberi pinjaman tidak peduli dan tidak mau tahu, apakah si peminjam sedang dalam kesulitan atau tidak. Para penagih utang pun akan terus mengejar-ngejar si peminjam agar segera membayar utangnya. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertekan akibat belum mampu membayar pinjamannya. Tidak sedikit yang bunuh diri dan membunuh dengan maksud bisa terbebas dari masalah tagihan utang.


Karena itu, pinjol bukanlah solusi yang tepat untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi. Sebaliknya, malah menambah masalah baru. Masyarakat yang tidak kuat mental tentu akan makin stres dengan utang yang makin membesar jika tidak dibayar. Karena, pinjol memang termasuk dalam transaksi riba yang membebankan bunga dan denda kepada peminjam.


Dalam Islam, bunga dan denda termasuk transaksi riba dan hukumnya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan as-sunnah. Keharamannya pun mutlak (lihat QS al-Baqarah [2]:275). Allah Swt. sangat murka kepada orang yang melakukan transaksi riba. Orang yang bertransaksi riba berarti menyatakan perang kepada Allah dan Rasul (lihat QS al-Baqarah [2]:278-279).


Apakah sanggup kita berperang melawan Allah dan Rasul? Sedangkan, menghadapi teror dari penagih utang saja kita sudah kehabisan akal. Karenanya, mari kita menjadi muslim yang cerdas, jangan mudah terpengaruh dengan rayuan kapitalisme yang hanya manis di awal saja!


Sudah seharusnya kita menambah terus tsaqofah Islam dengan mengikuti kajian Islam kafah (menyeluruh), mengetahui perintah dan larangan Allah, dan menjadikan Islam sebagai solusi dan pengatur kehidupan agar tidak mudah terjerumus pada perbuatan yang dilarang Allah.


Wallahu a'lam bissawab

 

Post a Comment

Previous Post Next Post