Oleh Ummu Syifa
Dosen
Swasta Malang
Akhir tahun 2023 ditutup dengan makin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Masih segar dalam ingatan, publik sempat digegerkan dengan kasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Bekasi. Tragisnya, pembunuhan tersebut dilakukan didepan anak mereka dan pelaku sempat memandikan jenazah istrinya sebelum dibaringkan di tempat tidur. Motifnya didasari karena sakit hati dengan perkataan istri pelaku dan juga karena faktor ekonomi. Si pelaku sebelumnya juga pernah dilaporkan pernah melakukan KDRT terhadap korban. (media online detik)
Pada kasus lain, Minggu (3/12/2023),
seorang ayah tega membunuh keempat anaknya yang masing-masing berusia 6, 4, 3
dan 1 tahun di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Selatan dengan cara dibekap
mulutnya. Sehari sebelumnya, pelaku melakukan KDRT terhadap
istrinya sehingga harus dirawat di rumah sakit. Berdasarkan peta sebaran jumlah
kasus kekerasan menurut Provinsi tahun 2023 yang dihimpun Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, total terdapat 26.668 jumlah kasus dengan
23.399 kasus korbannya adalah perempuan (per 18/12). Jika didetaili, korban
perempuan menurut kelompok umur yang meduduki 2 prosentase terbesar adalah usia
13-17 tahun (30,4%) dan 25-44 tahun (29,7%). Sementara itu khusus di Jawa Timur
sendiri tahun ini terdapat total kasus kekerasan sebanyak 2.163 kasus dengan
korban perempuan sebanyak 1.836 orang. (media online kompas)
Begitulah kondisi wanita
dan anak-anak di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan
seksual terhadap perempuan tidak pernah absen dalam lintasan peristiwa. Tak hanya di Indonesia, kondisi yang sama
dirasakan perempuan di seluruh belahan dunia. Data menunjukan bahwa
kaum perempuan tetap dalam kondisi terpuruk. Mereka mendapatkan stereotype sebagai
pemuas nafsu, bukan hanya di dunia domestik, bahkan meluas ke lingkup publik.
Rasa aman pun kian lenyap dari kaum perempuan seiring dengan rambahan kaum ini
ke dunia publik. Masyarakat Eropa, dengan segudang klaimnya untuk membela
hak-hak perempuan, juga tidak mampu menjaga perempuan dari kekerasan. Jumlah
perempuan dalam sebuah keluarga Eropa yang mengalami kekerasan fisik dan mental
sangat mengkhawatirkan.
Permasalahan kompleks ini terjadi tidak lepas dari sistem yang diemban dan diterapkan di berbagai negara. Kapitalisme sebagai sistem yang diterapkan oleh kebanyakan negara di dunia, termasuk Indonesia, memiliki cara pandang yang khas dan akan mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Saat ini, perempuan diperlakukan dan dipandang sebagai komoditas dan "mesin pencetak" uang.
Kapitalisme pun
memelihara kondisi lingkungan materialistik dan konsumtif agar sistem ini tetap
bertahan, salah satunya dengan meluncurkan gempuran serangan propaganda yang
mendukung sistem melalui berbagai media. Kapitalisme pun membuat kemolekan
tubuh dan kecantikan perempuan dijadikan aset iklan, model, film, video porno,
penghibur, maupun pekerja seks yang dapat menyumbangkan pajak yang besar bagi
negara. Kapitalisme terus berusaha untuk mengeksploitasi waktu, tenaga,
pikiran, dan tubuh perempuan menjadi uang. Apapun dilakukan untuk menghasilkan
dan mendapatkan uang. Kian tumbuh suburlah materialis di dunia. Nyatanya,
kesetaraan gender yang selama ini digaungkan belum bisa menyelesaikan
permasalahan kekerasan terhadap perempuan, bukannya menjadi solusi justru
menyebabkan masalah-masalah baru. Begitulah nasib perempuan dan anak-anak dalam
sistem kufur ini.
Maka sudah seharusnya kita kembali lagi kepada aturan
Allah, karena dalam Islam perempuan
adalah sosok yang wajib terlindungi dan mulia. Untuk itulah Allah Taala
memberikan segenap aturan terperinci terkait kedudukan, hak, dan kewajiban
laki-laki dan perempuan secara proporsional dan berkeadilan. Pertama,
perempuan wajib terjaga dan terjamin. Bagi Islam, perempuan itu bagai permata;
berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak
dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama,
yaitu mereka adalah hamba Allah yang wajib taat kepada-Nya. Alhasil, seorang
laki-laki tidak dibenarkan mengeklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi
dibanding perempuan, terkecuali ia mengunggulinya dalam segi ketakwaan. Jikapun
ada perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hal ini bukan
karena budaya patriarki, diskriminasi, ataupun pengekangan. Namun, ini adalah
wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan
peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.
Kedua, Islam memiliki sistem sosial masyarakat yang
khas, yakni pergaulan Islam yang meliputi berbagai kewajiban bagi perempuan
agar senantiasa terjaga dan terlindungi. Di antaranya adalah kewajiban menutup
aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung); kewajiban menjaga
kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat;
kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang
dibenarkan syariat Islam; larangan berzina, dll.
Ketiga, peran negara dalam mencegah serta menangani
rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Negara akan menutup rapat
pintu-pintu yang memicu naluri jinsiyah seperti konten-konten porno,
atau tayangan yang membangkitkan naluri seksual. Jika masih ada pelanggaran,
negara akan melakukan penindakan secara adil dengan menegakkan sistem sanksi
tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kekerasan kriminal lainnya.
Seperti hukuman bagi pezina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina ghairu
muhsan. Jika sudah menikah, dirajam sampai mati, hukuman mati bagi pelaku
homo, dan sebagainya. Sebagai makhluk beragama,
sudah sepatutnya berkaca dan bertanya bagaimana agama memandang permasalahan di
dunia ini, termasuk permasalahan perempuan ini. Islam merupakan satu-satunya
agama dan sistem yang mempunyai solusi tuntas atas permasalahan ini, karena ia
berasal dari Tuhan yang menciptakan manusia beserta alam semesta ini. Allah
yang sayang kepada hamba-Nya memberikan petunjuk agar selamat di dunia dan
akhirat. Petunjuk itu bisa didapat dari Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw.
Demikianlah sempurnanya Islam
yang akan melindungi umat khususnya perempuan dan anak-anak. Maka hukum mana
lagi yang harus kita ambil dan terapkan selain Islam, hukum yang berasal dari
Allah SWT.
Wallahualam bissawab
Post a Comment