Monitoring Bawaslu Provinsi Ke Bawaslu Pringsewu Pada tahapan Proses Penurunan APK Di Wilayah Kecamatan Pagelaran
Pringsewu (Nusantaranews.Net) Lampung Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang telah di mulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari mendatang.
Dalam proses pengawasan dan pengawalan penurunan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini Bawaslu Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Pringsewu memantau langsung kegiatan yang di laksanakan Panwascam Pagelaran di Jl lintas Barat Sumatra KM-46.
Giat di Pimpin oleh, Imam Bukhori, S.H. Kadiv SDM Bawaslu Provinsi Lampung, di ikuti staf Pengawasan, staf divisi SDM, Ketua Bawaslu Pringsewu. Suprondi S.Kom., Mediansyah Resaputra, S.E. Anggota Bawaslu Pringsewu, Ketua Panwascam Pagelaran Miftahudin beserta jajaran, Pada Minggu 11/24.
Kepada Media RadarCyberNusantara.com, Imam Bukhori, S.H. menjelaskan,, "Selain pengawasan atau pun pengawalan penurunan APK di masa tenang ini, Kami hadir untuk memberikan semangat kepada kawan-kawan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota, Panwascam sampai tingkat PKD dan PTPS,"ungkapnya.
Karena kita sudah memasuki tahapan masa tenang, "Lanjut Pria kelulusan Universitas Islam Blitar itu, "Dan kita juga sudah mengingatkan kepada peserta Pemilu, agar sama-sama memahami bahwa memang kita, harus sama-sama menjaga dan mensukseskan, pesta Demokrasi ini dengan sesuai regulasi yang ada termasuk dengan konteks pembersihan alat peraga kampanye,, "jelas Imam.
Kadiv SDM Bawaslu Provinsi Lampung itu juga Menegaskan, " Kepada jajaran di Bawaslu, baik dari Provinsi, Kabupaten, atau badan Ad Hoc sampai dengan tingkatan PTPS, meskipun hari ini masuk tahapan masa tenang. Jangan sampai jajaran Bawaslu juga tenang, karena harus tetap gerak bahkan kita tekankan ketika masa tenang. Justru kita tidak boleh tenang untuk jajaran Bawaslu sampai tingkatan PTPS, hal ini untuk memastikan bahwa regulasi tugas pokok dan fungsi di jalankan dengan mekanisme nya, "Tegas Mantan Investigator Komisi Yudisial RI, Wilayah Karesidenan Kediri itu.
"Ia pun menyampaikan, "dari segi SDM ataupun Kuantitas jajaran di Bawaslu sampai dengan tingkatan PTPS memang belum ideal, sehingga mengharuskan untuk membangun sinergi bukan hanya dengan stakeholder, pemerintahan daerah, tetapi juga dengan teman-teman yang lain, salah satu nya dengan teman-teman media. Karena lewat media lah, kita bisa mengedukasi masyarakat bahwa ada tahapan-tahapan yang memang harus diketahui oleh masyarakat, salah satunya hari ini tahapan masa tenang, jadi jangan sampai ada kegiatan-kegiatan kampanye pada masa ini,"Tutupnya.
Laporan Rio
Red Rian
Post a Comment