Telah tercatat sepanjang tahun 2023 kasus human immunodeficiency virus (HIV) di kota Balikpapan, Kalimantan Timur masih berjumlah ratusan atau tepatnya 317 kasus dari total 20.000 orang yang di-screening. Kendati menurun dibanding tahun 2022 yang sebanyak 338, namun penanganan lebih komperhensif tetap diperlukan. Oleh karena itu screening yang lebih masif pada setiap individu masih tetap perlu dilakukan.
Menurut salah satu pakar yakni ketua tim kerja pencegahan dan pengendalian penyakit menular dinas kesehatan Kota Ballikpapan Dewa Gede Dony Lesmana mengatakan, kasus HIV ini didominasi oleh hubungan sesama jenis atau kelompok man sex with man (MSM), pekerja seks komersial, kelompok transgender, dan kelompok lainnya. Berdasarkan rentang usianya penderita HIV ini didominasi oleh rentang usia 25-49 tahun, alias usia produktif. Dari jumlah tersebut, penderita terbanyak adalah laki-laki, karena populasinya lebih banyak.
Untuk menekan kasus penularan HIV ini, DKK Balikpapan berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memutus rantai penularan melalui testing dan screening yang gencar. Selain itu, mereka juga membuka dan menambak 23 layanan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, dan klinik-klinik.
Meski secara teknis telah dilakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus HIV/AIDS, akan kah hal tersebut dapat mengurangi kasus dan memutus rantai penularan dari penyebaran penyakit tersebut?
Pada faktanya, pokok permasalahan utama dari kasus HIV/AIDS ini adalah perilaku dan sistem pergaulan masyarakat yang banyak menimpang, seperti yang di sebutkan sebelumnya, bahwa kasus HIV ini didominasi oleh hubungan sesama jenis atau kelompok man sex with man (MSM), pekerja seks komersial, kelompok transgender, dan pergaulan bebas.
Maka penanganan kasus HIV/AIDS ini tidak cukup hanya diupayakan dengan melakukan penaganan melalui testing dan screening yang gencar saja. Penting untuk diketahui, bahwa tingginya kasus HAIV/AIDS ini tidak saja menunjukkan tingkat keparahan aspek klinis, tetapi juga non klinis. Bahkan, bahaya keparahan aspek nonklinis jauh lebih besar. Di samping factor genetis, persoalan klinis hanya akan terjadi karena keberadaan aspek nonklinis.
Fakta ini seharusnya membukakan mata betapa berbahayanya penerapan sistem kapitalisme saat ini, bagi kehidupan generasi. Inti ajaran kapitalisme adalah paham kebebasan yang memfasilitasi seks bebas untuk eksis di tengah masyarakat, padahal ini menjadikan sarana penyebaran berbagai penyakit menular.
Demikianlah konsekuensi logis keberadaan system kehidupan sekuler, yang hanya meniscayakan keuntungan secara materil kepada para kapitalis tanpa mempertimbangkan aspek lain, yang justru lebih menyengsarakan masyarakat. Kehadiran negara bagi keberadaan sistem politik demokrasi dan masyarakat sekuler malah menjadi ruang subur paham kebebasan, yakni melalui peraturan dan perundang-undangan kapitalistik. Inilah kelalaian negara dalam melindungi masyarakat dari paham kebebasan dan bahaya kapitallisme itu sendiri.
Pemutusan segara secara tuntas rantai penularan merupakan prinsip dasar penanganan HIV/AIDS, yakni dengan pemberatasan seks bebas dan semua aspek yang memfasilitasinya. Jelas hal ini menuntut kehidupan Masyarakat steril dari seks bebas, termasuk paham kebebasan yang mendasarinya, selain sterilnya sistem kesehatan dari aspek industrialisasi.
Pada titik ini, urgensi kehadiran islam menemukan relevansi yang kuat sebagai metode yang efektif. Kehadiran islam sebagai system kehidupan akan bekerja secara sistemis dari hulu ke hilir guna memutus rantai penularan yang tengah berlangsung. Sifatnya adalah pengatura seluruh aktivitas insan dalam memenuhi berbagai kebutuhan naluri dan fisiknya dengan pemenuhan yang sahih dan sesuai fitrah manusia, serta harminis dengan segala sesuatu yang wajib ada dalam masyarakat islam.
Negara juga hadir sebagai pelaksana syariat secara kaffah, terutama sistem pergaulan, sanksi, ekonomi, pendidikan, media, serta sistem politik islam. Artinya, peraturan perunfdang-undangan diterapkan agar setiap individu Masyarakat berada dalam puncak ketaatan terhadap syariat Allah ta’ala, sekaligus pencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum syarak sekecil apapun.
Penolakan total islam terhadap paham kebebasan khususnya kebebasan berperilaku dan seks bebas, ditegaskan Allah Ta’ala dalam QS Al-Isra : 32,”Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Tidak hanya larangan, Islam juga menetapkan sanksi berefek jera dan mencegah, yakni hukum jilid dan rajam hingga mati bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Demikian juga penolakan total isalm terhadap pelaku ”sesama”, ketentuan syariat terhadap perbuatan yang sangat keji ini dengan sendirinya menjadi sarana efektif pencegah dan pemutus rantai penularan HIV/AIDS.
Islam akan hadir menyelamatkan negeri ini dan dunia dari kerusakan yang berakar pada kapitalisme. Sistem Islam akan menjadi pemimpin dunia dan model dalam penuntasan berbagai persoalan, baik pada sektor kesehatan dan selainnya. Pada akhirnya, suasana kehidupan yang penuh penderitaan dan kesengsaraan akan berganti dengan suasana baru yang penuh kebahagiaan, kesejahteraan, dan keberkahan.
Post a Comment