Mempertanyakan Keseriusan Negara dalam Mengelola Potensi Migas Raksasa




Oleh Hasni Surahman S.Tr Pi

Aktivis Muslimah


Indonesia dikenal dengan negeri yang di karuniai kekayaan alam yang melimpah ruah baik daratan maupun lautan. Ada Freeport di Papua, Blok Massela di Tanimbar Maluku, juga ada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park di Ternate Maluku Utara. Menurut Shinta Damayanti selaku Sekertaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), bahwa terdapat 128 area cekungan (basin) migas yang terdeteksi di Indonesia belum di eksplorasi (mediaindonesia.com 1/2/24).


Negeri ini longgar akan campur tangan asing (investasi) dalam mega proyek besar. Tiga perusahan gas alam yang dipaparkan di atas tidak lepas dari jeratan investasi asing. Hal ini terjadi akibat dari penerapan sistem kapitalisme di negara ini. Faktor berikutnya dari mindset negeri ini yang memandang rendah keterampilan dan keahlian sumber daya manusia SDM dalam neger. Walhasil proyek strategis ini dikelolah oleh asing.


Kapitalisme/pemilik modal hadir dengan mindset meraih keuntungan sebesar-besarnya, sehingga wajar jika sumber daya alam (SDA) migas. Di negeri ini yang ada campur tangan mereka negara hanya akan mendapatkan kerugian. Sebab yang menguasai SDA ada di tangan investor asing negara hanya sebagai fasilitator bagi investor. 


Dalam pandangan Islam merupakan satu kemaksiatan dan kezaliman jika sumber daya alam tidak di kelola seperti mekanisme yang Allah Swt. tetapkan. Islam memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan SDA sebagai miliki umum. Artinya SDA harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.


Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990). 


Mekanisme ini, misalnya ketentuan syariah yang: 

(1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan.

(2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya.

(3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.


Pembangunan Manusia dalam Islam


Dalam Islam, pembangunan manusia merupakan kunci kemenangan peradaban Islam. Ibadah pada Allah Taala adalah asas pembangunan dalam masyarakat Islam. Rumusnya, pembangunan bertujuan untuk ibadah kepada-Nya, berasaskan ideologi Islam, dan mengutamakan pembangunan manusia di atas pembangunan ruang dan fisik.


Aktor pembangunan dalam Islam yang dilakukan khalifah dan jajarannya merupakan proses perputaran nilai sesuai akidah Islam. Sementara itu, perputaran harta pembangunan merata dilakukan para pejabat khilafah sesuai syariat Islam. 


Asas pembangunan adalah ideologi Islam yang menjadi landasan berpikir (afkar ar-risalah). Kondisi tersebut membuat masyarakat hidup dalam kondisi terlindungi dan dihargai berdasarkan panduan risalah wahyu, baik ketika mereka hidup maupun setelah mati.


Prinsip pembangunan Islam berorientasi peradaban dan urgensi menjadikan agama sebagai panglima pembangunan, bukan semata pertumbuhan ekonomi. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia yang terbangun adalah saat agamanya terjaga, ilmu bagi akalnya terpenuhi, keturunannya terjamin baik, dan hartanya berkembang dengan keberkahan. Terjamin per individu, bukan hanya secara kolektif.


Itulah sebabnya dalam politik ekonomi Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memberi kritik tajam pada ekonomi kapitalisme yang memakai pendekatan akumulasi dalam menilai kesejahteraan. Dapat disimpulkan bahwa kunci pembangunan SDM unggul ialah ideologi Islam, bukan ideologi lainnya.


Ideologi Islam


Keunggulan SDM tidak terlepas dari keunggulan sistem yang diterapkan. Ideologi Islam merupakan kunci pembangunan SDM unggul dan telah teruji. Hal ini pernah terwujud dalam institusi Islam bernama khilafah.


Dalam membangun SDM unggul, khilafah bertumpu pada penguasaan ilmu pengetahuan dan kemajuan dalam bidang produksi/industri. Firman Allah Taala, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.” (QS Al-Anfal: 60)


Departemen Pendidikan dalam Islam menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan para teknokrat dan saintis yang bersyahsiah Islam, serta mampu mengelola SDA menjadi senjata canggih, bahkan pesawat tempur modern. Salah satu yang harus dipenuhi negara maju ialah tidak tergantung negara lain dalam memenuhi peralatan berat yang dibutuhkan untuk melindungi keamanan negara.


Khilafah juga akan mencetak SDM bersyakhsiyah Islam untuk menjaga kemaslahatan umum. Mereka pun akan mengelola kekayaan milik umum sesuai aturan Islam.


Sementara itu, sistem pendidikan Islam berisi kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran disusun dengan tidak menyimpang dari landasan pendidikan tersebut. Biaya pendidikan digratiskan karena salah jaminan yang harus dipenuhi oleh negara.


Salah satu tokoh masyhur yang dikenal dunia adalah Ibnu Sina yang dikenal sebagai Bapak Kedokteran. Ia menghasilkan sebuah karya buku bernama Al-Qanun fi ath-Thibb yang merupakan ensiklopedia ilmu kedokteran dan ilmu bedah terlengkap yang menjadi referensi utama fakultas kedokteran di berbagai universitas Eropa hingga abad ke-14.


Mashaa Allah begitulah hebatnya Islam dalam mendidik umat manusia, kemudia dari ilmu itu dimanfaatkan bagi kemaslahatan umum dengan memfaatkan SDA yang Allah Swt. anugerahkan.


Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post