Malang Bayi Dibuang, Ada Apa Dengan Pemudi?


Lisa Agustin

Pengamat Kebijakan Publik 


Warga Perumahan Samarinda Hills dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan pada Kamis, 22/2/2024 lalu. Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang warga saat sedang mencari daun singkong di ujung Blok E7 pada Pukul 09.00 Wita. Saat ditemukan bayi itu masih hidup namun dipenuhi rumput dan dikerumuni semut.


Setelah diselidiki oleh kepolisian, akhirnya pemudi berinisial NP (18) ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi dan mengakui telah melahirkan seorang diri secara mendadak. (TribunKaltim.Co, 25/2/2024)


Kasus pembuangan bayi yang dilakukan pemudi biasanya disebabkan karena hamil di luar nikah dan malu jika diketahui oleh orang lain. Kehamilan ini terjadi akibat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan hingga terjerumus melakukan hubungan seks di luar nikah. Kalau sudah begini, pemuda menjadi kalap. Pilihannya aborsi atau menahan malu dengan menutupi kehamilannya sampai melahirkan kemudian bayinya dibuang.


Menurut data Kemenag tentang maraknya permohonan dispensasi nikah melalui KUA, penyebab latar belakang pernikahan tersebut adalah calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan. Ini artinya pernikahan tidak lagi sakral sebagai ibadah penyempurna agama. Melainkan sebagai solusi untuk menutupi aib akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan. Na’udzubillah.


Sungguh memprihatinkan potret kehidupan pemuda generasi umat, semua ini terjadi akibat sekularisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Pemuda hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, berpacaran hingga perzinaan (seks bebas).


Wajar saja kasus ini akan terus terulang. Selama ide kebebasan individu yang lahir dari sekularisme ini terus diajarkan dan diopinikan, maka proses pengrusakan generasi akan terus berlanjut. Pemuda akan semakin jauh dari pemahaman agama yang benar dan tidak mau lagi diatur oleh agama. Ini sungguh berbahaya bagi kelangsungan nasab, kehormatan dan peradaban umat manusia.


Sebagai negeri yang mayoritas penduduknya muslim sudah sepatutnya menyelesaikan problematika pemuda dengan cara pandang Islam saja. Bukan yang lain. Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki sistem yang komprehensif dalam memberantas pergaulan bebas.


Pertama, secara preventif, Islam akan mencegah pemuda bergaul bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Yaitu dengan mengedukasi pemuda melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, media massa yang berbasis kepada dakwah Islam, dan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan Islam.


Dalam Islam mendekati zina saja diharamkan. Allah SWT berfirman:


Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).


Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa mendekati zina haram, apalagi sampai melakukan perzinahan.


Ini adalah dalil haramnya pergaulan bebas.


Kedua, secara kuratif, Islam akan memberlakukan hukum sanksi kepada pelaku perzinahan. Bagi pemuda yang terlanjur berzina, akan diberikan sanksi cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari daerah asalnya selama setahun. Hal ini berdasarkan dalam firman Allah SWT:


Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali ... “ (QS. An Nur: 2)


Kemudian jika diketahui pezina perempuannya sedang hamil. Maka akan ditangguhkan hukumannya sampai bayinya lahir, kemudian diberi ASI hingga anaknya siap disapih. Barulah kemudian akan dijatuhkan sanksi.

Sementara anak yang dilahirkan dari jalan perzinahan akan dipelihara oleh negara. Melalui pemberian hak kepada orang tertentu yang diberikan tanggung jawab untuk memelihara anak tersebut hingga dewasa dan mampu menanggung kebutuhan hidupnya sendiri.


Begitulah cara Islam dalam menyelesaikan problematika pergaulan bebas di kalangan pemuda. Cara ini tidak bisa dilakukan dalam sistem sekuler seperti sekarang. Hanya bisa diterapkan dalam bingkai sistem pemerintahan Islam yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Wallahu alam

Post a Comment

Previous Post Next Post