Krisis Air Mengancam, Sistem Islam Solusinya


Oleh Arini Faiza

Pegiat Literasi 


Kabupaten Bandung terancam mengalami krisis air bawah tanah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang. Penyusutan air tanah di wilayah ini disebabkan oleh eksploitasi yang dilakukan industri properti seperti hotel, apartemen, perumahan, mall, industri air minum kemasan dan lain sebagainya.


Menurut Iwang, penggunaan air bawah tanah yang dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus tanpa adanya pembatasan serta aturan yang jelas akan membahayakan. Selain itu, Ia menilai Pemkab Bandung tidak transparan terkait data perizinan  yang diberikan kepada perusahaan, sehingga hal ini menyulitkan pihaknya untuk melakukan analisis. Padahal analisis ini bertujuan untuk melihat dan menghitung berapa banyak volume air yang dieksploitasi oleh perumahan, industri dan lain sebagainya. (jabarekspres.com, 16/01/2024)


Air merupakan kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi, tanpa air manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa bertahan. Danau, sungai dan air tanah adalah sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, saat ini air sungai dan danau jarang dimanfaatkan karena tingkat pencemarannya sangat mengkhawatirkan. Karenanya air tanah menjadi satu-satunya pilihan dan dinilai lebih aman karena dalam prosesnya telah mengalami penyaringan secara alami. Sementara, pengisian kembali air tawar ke dalam lapisan aquifer menurun karena meningkatnya pembabatan hutan. Juga akibat konversi lahan produktif menjadi pemukiman dan industri, serta kondisi cuaca yang tidak menentu (kemarau yang berkepanjangan), pencemaran lingkungan, dan pemanasan global.


Sayangnya, tanpa disadari eksploitasi air tanah secara terus-menerus akan menimbulkan bahaya bagi lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah, pencemaran air tanah dalam sehingga kualitas air semakin menurun dan bisa jadi tidak layak konsumsi. Selain itu pemanfaatan air bawah tanah dalam jumlah yang besar oleh industri air minum kemasan, perumahan, perhotelan, apartemen, mall dan lain sebagainya juga dikhawatirkan akan menyebabkan krisis air bersih.


Tidak adanya aturan yang jelas terkait pemanfaatan air tanah untuk industri semakin memperparah kerusakan lingkungan dan ketersediaan air bawah tanah. Jika hal ini terus dibiarkan, maka air bukan hanya akan menyusut tapi suatu saat bisa habis diserap oleh industri. Kebijakan pemerintah yang mempermudah pengusaha untuk memprivatisasi air tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan sungguh telah menunjukkan keberpihakan mereka kepada korporasi. Rakyat tidak lagi dapat menikmati air secara bebas karena sumber-sumber mata air yang ada telah dikelola dan dikuasai oleh swasta.


Inilah realita hidup yang diatur dengan sistem buatan manusia, sistem demokrasi kapitalisme telah memposisikan penguasa sebagai regulator dan lebih berpihak kepada pemilik modal, bukan kepada rakyat. Buruknya sistem ini semakin tampak manakala penguasa memberikan izin eksploitasi lingkungan secara besar-besaran atas nama investasi tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat. Alhasil, masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia harus kena imbasnya yakni mengalami krisis air bersih, polusi udara, kabut asap, kerusakan lingkungan yang memicu berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya.


Sebagai sumber daya milik umum, sejatinya air tidak boleh dikapitalisasi atau dikomersilkan.  Sebab, praktik kapitalisasi atau swastanisasi adalah bentuk kezaliman dan Islam telah mengharamkannya sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam (hayati dan nonhayati) adalah milik umum. Karenanya sumber daya alam tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu, beberapa individu, ataupun negara sekalipun. Solusi satu-satunya yang mampu mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat, serta terpenuhinya air bersih bagi seluruh rakyat, adalah dengan mengembalikan aturannya berdasarkan Islam. Islam sebagai ideologi sahih memiliki seperangkat aturan sempurna dan paripurna untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia dan makhluk ciptaan Allah lainnya.


Penerapan aturan Islam secara menyeluruh, selain akan mewujudkan negeri yg baik dan diberkahi, juga mewujudkan tegaknya tiga pilar penerapan sistem Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol sosial/masyarakat, serta pelaksanaan aturan secara sempurna oleh negara. Dari tiga pilar ini negaralah yang memiliki peran besar tercapainya kemaslahatan publik melalui penerapan syariat secara kaffah, salah satunya tidak memberikan hak kepada individu atau kelompok tertentu (swasta) untuk mengambil alih pengelolaan alam yang bersifat kepemilikan umum.


Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (pemimpin) itu laksana penggembala, dan dia yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyat).” (HR Bukhari dan Muslim).


Selain itu, tanggung jawab negara pula untuk melakukan berbagai kebijakan untuk mitigasi ataupun mengatasi kesulitan air. Mulai dari membiayai riset-risetnya, pengembangan teknologi, hingga mengimplementasikannya untuk mengatasi masalah. Tanggung jawab ini harus dijalankan langsung oleh negara dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, apalagi korporasi.


Untuk infrastruktur, pengadaan air bersih dan layak serta sanitasi juga merupakan tanggung jawab negara. Infrastruktur yang termasuk fasilitas publik, seperti pipa, reservoir air (waduk, bendungan, dsb.), wajib disediakan oleh negara sampai ke rumah-rumah penduduk. Namun, jika terkait fasilitas pribadi, seperti jamban, negara akan mendorong semua warga untuk memilikinya dan memudahkan mereka untuk membangunnya, misal memberi bantuan untuk membangunnya.


Maka, hanya dengan aturan Islamlah seluruh permasalahan negeri ini, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, bahkan terkait kelestarian alam akan terselesaikan dengan tuntas. Namun aturan ini hanya dapat diterapkan oleh negara yang menerapkan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan.


Wallahualam bi ash shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post