Jaminan Halal Tanggung Jawab Negara, Haram dikomersialisasi


Wulan


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dia menambahkan, seluruh pedagang dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal, apalagi kedapatan tidak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut tertulis di dalam peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengurusan sertifikat halal ini ada biayanya, walaupun negara telah menyediakan layanan sertifikat halal gratis sejak tahun 2023, namun jumlah ini sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL di seluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih 22 juta pelaku usaha, apalagi sertifikat ini ada masa berlakunya sehingga perlu diperbarui secara berkala. 


*Peran Negara*


Negara seharusnya memberikan jaminan sertifikasi halal, yang mana itu menjadi salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat, apalagi kehalalan merupakan kewajiban agama. Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialisasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk dalam melindungi aqidah/agama rakyat. Oleh karena itu negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal pada produk makanan dan minuman, apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia maupun di akhirat. Ini merupakan salah satu layanan yang diberikan negara secara gratis dan juga mengedukasi para pedagang dan setiap individu masyarakat agar sadar pada produk makanan dan minuman halal. Allah memerintahkan manusia agar mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, seperti dalam firman Allah:


يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ


“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2 : 168)


*Kaum Muslim Wajib Memegang Teguh Iman dan Identitas Islam*


Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya agar masuk Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dan menolak yang lain selain dari Islam, walhasil setiap muslim wajib memegang teguh Islam. Ia haram meninggalkan keyakinan dan identitas Islamnya, sebaliknya identitas Islam harus dipegang teguh oleh setiap muslim dalam seluruh aspek kehidupannya. 


_Wallahu a'lam bi ash shawab_

Post a Comment

Previous Post Next Post