Empat Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu Kembali Diamankan Polres Pringsewu
Pringsewu (Nusantaranews.Net) Lampung.Team Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan ganja,keempat Tersangka diringkus di lokasi terpisah di Pringsewu. Sabtu (10/2/2024).
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,Dua dari keempat tersangka berinisial AR (28) AP (26) merupakan Warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara. Sementara dua tersangka lainnya berinisial MS (27) dan SS(29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasat Narkoba IPTU Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu. AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone."jelas Raymond
Setelah penangkapan AR, polisi kemudian berhasil menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone,” jelasnya.
Lanjut Kasad,Selain ketiga tersangka tersebut polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara."Tutupnya
NN.Net (RGR)
Post a Comment