Deforestasi Masif Terjadi, Buah Penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme

 Penulis: Siti Khaerunnisa



Indonesia menempati urutan kedua negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis dalam dua dekade terakhir (2002-2022) yaitu sebanyak 10,2 juta hektar. Angka kehilangan hutan ini mencakup area hutan primer tropis. Ia mengalami deforestasi (perubahan lahan hutan menjadi non hutan secara permanen seperti menjadi perkebunan atau pemukiman) serta degradasi (penurunan fungsi atau kerusakan ekosistem hutan baik yang disebabkan aktivitas manusia maupun peristiwa alam). Padahal hutan primer tropis merupakan hutan berusia tua yang memiliki cadangan karbon besar dan kaya akan keanekaragaman hayati dan jika rusak pemulihannya membutuhkan puluhan tahun bahkan hingga berabad-abad (katadata.co.id, 19/01/2024). 



Salah satu wilayah yang banyak mengalami deforestasi adalah Riau sebanyak 20.698 hektare sepanjang tahun 2023. Angka deforestasi ini lebih luas dari rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir, angka ini berdasarkan Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Region Sumatra. Walhi juga menyatakan sekitar 57% daratan Riau telah dikuasai investasi (cnnindonesia.com, 12/01/2024). 



Demi investasi di wilayah tersebut, pemerintah telah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 hutan tanaman industri (HTI), 2 hak pengusahaan hutan (HPH), dan 19 pertambangan. Luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada dalam kawasan hutan mencapai 1,8 juta hektare. Walhi memandang Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah memfasilitasi keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Hal ini dapat dilihat dari keputusan pemerintah yang justru memutihkan 3,3 juta hektar kebun sawit. 



Akibat deforestasi ini, rakyat banyak kehilangan ruang hidup dan menjadi korban bencana alam seperti banjir bandang, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, kesulitan air karena kehilangan sumber air, kenaikan suhu secara global, punahnya ekosistem, dan lainnya. 



Masifnya deforestasi merupakan akibat penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme yang merupakan sistem kehidupan yang menjauhkan manusia dari aturan agama sehingga menggunakan aturan manusia yang menjadikan materi sebagai orentasi hidupnya. Sistem ini kemudian melahirkan penguasa yang jua berorientasi pada materi sehingga abai terhadap pengurusan kehidupan rakyat dan kelestarian lingkungan. Para penguasa pun tunduk dengan para pemilik modal dengan cara mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang menguntungkan para pemilik modal. Padahal, lahirnya UU ini berdampak pada tidak adanya keberpihakan pada kondisi lingkungan, karena mengedepankan para investor yang melakukan alih fungsi lahan yang tak jarang merusak lingkungan. 



Jadi, meskipun sudah dilakukan berbagai hal, mulai dari pengurangan deforestasi, manajemen pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga rehabilitasi dan konservasi mangrove, permasalahan ini tidak akan pernah terselesaikan. Sebab tidak pernah menyentuh akar permasalahannya yaitu karena penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme. 



Oleh karena itu, kita perlu mengambil sistem yang mengatur kehidupan, yang dapat menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Satu-satunya sistem yang dapat mewujudkan hal tersebut hanyalah dengan menerapkan Islam secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Sebab Islam diturunkan bukan hanya sebagai agama ritual saja, tetapi juga merupakan sebuah ideologi yang didalamnya terdapat aturan dalam mengatur kehidupan dan cara melaksanakannya. 




Dalam Islam, penjagaan kelestarian lingkungan, termasuk hutan, dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam. Penjagaan kelestarian lingkungan dalam Islam dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pertama, adanya pemimpin yang memiliki pemahaman ra'awiyah atau pemahaman mengurus yang nantinya akan menjadikan seorang pemimpin atau penguasa sadar bahwa kekuasaan yang mereka pegang saat ini hanyalah amanah dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Imam (khalifah) adalah Raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari). Dengan mindset seperti ini pemimpin yang terlahir adalah yang berpikir keras dan bekerja optimal agar kebijakan yang ditetapkan tidak membahayakan lingkungan dan manusia. 



Kedua, regulasi yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan dan mengelola hutan terikat dengan hukum syariat. Secar fakta, hutan termasuk harta kepemilikan umum yang bersumber dari sumber daya alam. Pemanfaatan harta jenis ini harus bersama, tidak boleh ada monopoli dari pihak tertentu seperti perusahaan asing, swasta, pemilik modal, oligarki, dan pihak-pihak lain. Syaikh Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal menjelaskan bahwa hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum yang pemanfaatannya bisa langsung diambil oleh umat, sementara penguasa berkewajiban mengawasi pemanfaatan tersebut agar tidak menimbulkan dharar (bahaya). Berdasarkan Konsep ini rakyat dapat memanfaatkan kayu-kayu di hutan dengan seperlunya, memetik buah-buahan, mengusahakan perkebunan, membangun rumah, dan berbagai manfaat hutan lainnya. Sedangkan peran negara adalah untuk membagi seberapa luas hutan yang boleh dimanfaatkan, dan seberapa luas yang harus dikonservasi. 



Selanjutnya, dalam pengelolaan lingkungan tidak boleh berlebihan (israf), tidak berbuat aniaya (zalim), dan tidak berbuat kerusakan (fasad). Pesan ini berkali-kali disebut oleh Allah dalam Al-Quran, jika manusia nekat berbuat demikian maka Allah akan menurunkan azab sebagai peringatan bagi manusia yang melakukan kerusakan di bumi berdasarkan Q.S Ar-Rum ayat 41.



Ketiga, masyarakat sadar lingkungan berbasis syariat Islam. Selanjutnya ada pembiasaan rakyat akan kebersihan lingkungan, hal ini memerlukan peran negara, dan yang sanggup melakukan berbagai hal ini hanyalah negara dengan mafhum ra'awiyah. Keempat, terdapat sistem sanksi yang tegas dan berefek jera bagi perusak lingkungan. 



Demikian mekanisme yang dilakukan dalam sistem Islam dibawah naungan Khilafah untuk menjaga pelestarian lingkungan hidup. 


Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post