Beban Hidup Mematikan Fitrah Seorang Ibu

 


Oleh : Elis Sondari, S.Pd.I (Muslimah Peduli Umat)

Dilansir dari media Bangkapos.com yaitu ada Insiden tragis di Desa Membalong, Kabupaten Belitung, di mana seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun diduga membunuh dan membuang bayi yang lahir secara normal di kamar mandi. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Motif dari tindakan mengerikan ini diduga terkait dengan faktor ekonomi, dimana ibu tiga anak tersebut merasa terdesak secara finansial.

Melihat fakta di atas sungguh miris bahkan mengejutkan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu yang baru melahirkan. Padahal, di luaran sana masih banyak perempuan yang sudah menikah mendambakan seorang anak di tengah-tengah mereka, bahkan ada yang sudah berpuluh-puluh tahun belum juga diberi keturunan. Faktor utama saat ini dan kebanyakan adalah faktor ekonomi, karena terdesak kondisi ekonomi yang serba kekurangan. Maka ibu tersebut dengan tega membunuh bayinya dan dibuang. Inilah tingginya beban hidup telah mematikan fitrah keibuannya merupakan buah penerapan sistem Kapitalisme. Hilangnya rasa keibuan pada diri seorang istri, yang menyebabkan tidak lagi merasa bersalah ketika membunuh bayinya sendiri. Karena juga lemahnya ketahanan iman, yang dimiliki serta tidak adanya fungsi keluarga. Maka seorang perempuan merasa terbebani dalam pemenuhan ekonomi yang ternyata tidak mudah. Perempuan di negeri ini kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga, sebab mereka merasa kurang atas nafkah yang diberikan oleh suami, kebutuhan saat ini begitu tinggi, sehingga muncul pemikiran harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam mencari nafkah. Problem ini tentu akan memberi dampak pada perempuan, yang akhirnya mereka menyibukkan diri dalam mencari materi, tanpa memperdulikan pemenuhan kewajiban sebagai istri dan ibu.


Berbeda halnya dengan Islam, dimana Islam mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan Ibu dan anak, melalui berbagai mekanisme, baik itu melalui jalur nafkah, dukungan masyarakat juga santunan negara. Islam memiliki sistem ekonomi dan politik yang mampu mewujudkan kesejahteraan individu per individu, yang memastikan ketersediaan dana untuk mewujudkannya. Lapangan kerja bagi para laki-laki tentu akan dibuka selebar-lebarnya, dan tentu dengan gaji yang sesuai yang dengannya mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya, sebab negara berfungsi sebagai pelindung dan pengurus. Dalam aturan Islam tentu akan dilakukan berbagai upaya agar pengurusan dan melindungi perempuan bisa melakukan peran serta kewajiban sebenarnya, laki-laki akan dipastikan mendapatkan pekerjaan, sebab sistem Islam akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Akan ada sanksi tegas, bagi para laki-laki terutama suami dan ayah yang tidak ada kemauan dalam mencari nafkah, sedangkan lapangan kerja ada di depannya, perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk bekerja, tapi hukumnya boleh, namun jika sudah menjadikan pekerjaan mencari nafkah diutamakan dan mengabaikan kewajiban, sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Maka ini menjadi tidak boleh, sebab mengambil yang mudah dan meninggalkan yang wajib. Oleh karena itu, negara sudah semestinya menerapkan aturan Islam. Dengan demikian kondisi keimanan umat dapat senantiasa terjaga, seperti seorang ibu yang kembali kedalam fitrahnya.

Wallahu'alam bisowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post