Oleh : Elis Sondari, S.Pd.I (Muslimah Peduli Umat)
Dilansir dari media Bangkapos.com yaitu ada Insiden tragis di Desa
Membalong, Kabupaten Belitung, di mana seorang ibu rumah tangga berusia 38
tahun diduga membunuh dan membuang bayi yang lahir secara normal di kamar
mandi. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 21.00
WIB. Motif dari tindakan mengerikan ini diduga terkait dengan faktor ekonomi,
dimana ibu tiga anak tersebut merasa terdesak secara finansial.
Melihat fakta di atas sungguh miris bahkan mengejutkan pembunuhan
bayi yang dilakukan oleh seorang ibu yang baru melahirkan. Padahal, di luaran
sana masih banyak perempuan yang sudah menikah mendambakan seorang anak
di tengah-tengah mereka, bahkan ada yang sudah berpuluh-puluh tahun belum juga
diberi keturunan. Faktor utama saat ini dan kebanyakan adalah faktor ekonomi,
karena terdesak kondisi ekonomi yang serba kekurangan. Maka ibu tersebut dengan
tega membunuh bayinya dan dibuang. Inilah tingginya beban hidup telah mematikan
fitrah keibuannya merupakan buah penerapan sistem Kapitalisme. Hilangnya rasa
keibuan pada diri seorang istri, yang menyebabkan tidak lagi merasa bersalah
ketika membunuh bayinya sendiri. Karena juga lemahnya ketahanan iman, yang
dimiliki serta tidak adanya fungsi keluarga. Maka seorang perempuan merasa
terbebani dalam pemenuhan ekonomi yang ternyata tidak mudah. Perempuan di
negeri ini kebanyakan menjadi tulang punggung keluarga, sebab mereka merasa
kurang atas nafkah yang diberikan oleh suami, kebutuhan saat ini begitu tinggi,
sehingga muncul pemikiran harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
dalam mencari nafkah. Problem ini tentu akan memberi dampak pada perempuan,
yang akhirnya mereka menyibukkan diri dalam mencari materi, tanpa memperdulikan
pemenuhan kewajiban sebagai istri dan ibu.
Berbeda halnya dengan Islam, dimana Islam mewajibkan negara untuk
menjamin kesejahteraan Ibu dan anak, melalui berbagai mekanisme, baik itu
melalui jalur nafkah, dukungan masyarakat juga santunan negara. Islam memiliki
sistem ekonomi dan politik yang mampu mewujudkan kesejahteraan individu per
individu, yang memastikan ketersediaan dana untuk mewujudkannya. Lapangan kerja
bagi para laki-laki tentu akan dibuka selebar-lebarnya, dan tentu dengan gaji
yang sesuai yang dengannya mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya,
sebab negara berfungsi sebagai pelindung dan pengurus. Dalam aturan Islam tentu
akan dilakukan berbagai upaya agar pengurusan dan melindungi perempuan bisa
melakukan peran serta kewajiban sebenarnya, laki-laki akan dipastikan mendapatkan
pekerjaan, sebab sistem Islam akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Akan ada sanksi tegas, bagi para laki-laki terutama suami dan ayah yang tidak
ada kemauan dalam mencari nafkah, sedangkan lapangan kerja ada di depannya,
perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk bekerja, tapi hukumnya boleh, namun
jika sudah menjadikan pekerjaan mencari nafkah diutamakan dan mengabaikan
kewajiban, sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Maka ini menjadi
tidak boleh, sebab mengambil yang mudah dan meninggalkan yang wajib. Oleh
karena itu, negara sudah semestinya menerapkan aturan Islam. Dengan demikian
kondisi keimanan umat dapat senantiasa terjaga, seperti seorang ibu yang
kembali kedalam fitrahnya.
Wallahu'alam bisowab.
Post a Comment