Oleh Tri Sundari, A.Ks.
Pegiat Literasi
Penebangan hutan menjadi salah satu faktor penyumbang utama terjadinya bencana banjir di Provinsi Aceh, yang seolah sudah menjadi rutinitas tahunan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ir. Muhammad Syahril, MM. (Badan Penanggulangan Bencana Aceh, 01/02/2023).
Dilansir dari Antara, 10/02/2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung mencatat empat kecamatan terdampak banjir, yaitu Kecamatan Wayhalim, Labuhan Ratu, Rajabasa, dan Kedamaian. Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandarlampung Wakhidi, banjir yang terjadi di lokasi tersebut bukan hanya disebabkan oleh intensitas air hujan yang lebat, juga karena banyak sampah yang dibuang sembarangan ke saluran air oleh masyarakat.
Banjir juga melanda di beberapa daerah di Indonesia, antara lain di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Menurut Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak M Agus Nugroho Luhur, total wilayah terdampak banjir sebanyak 30 desa dan tersebar di tujuh kecamatan. Sementara jumlah keluarga terdampak banjir mencapai 16.389 keluarga atau 63.465 jiwa, serta ratusan hektare areal pertanian juga turut terendam banjir. Banjir yang terjadi di Kecamatan Karanganyar juga mengakibatkan akses jalan Pantura Timur Demak-Kudus terputus, karena tergenang banjir yang mencapai kedalaman 140-an cm. (media online Liputan6, 09/02/2024).
Dilansir dari media online Liputan6, 13/01/2024, Banjir juga melanda kota Bandung, tepatnya di daerah Braga. Hujan lebat yang terjadi di kawasan Lembang mengakibatkan air Sungai Cikapundung meluap dan tanggul penahan air jebol, sehingga air bah masuk ke pemukiman warga. Banjir bandang tersebut berdampak pada 857 warga dari 400 kepala keluarga.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merilis analisis terbaru terkait dinamika atmosfer Dasarian (rentang 10 hari) Februari 2024. Terdapat potensi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah di Indonesia, oleh karena itu BMKG memperingatkan agar masyarakat lebih waspada. Selain itu juga adanya prediksi El Nino mengacu pada indeks El Nino-Southern Oscillation (ENSO) dan Indian Ocean Dipole (IOD), yang merupakan fenomena iklim yang berdampak pada intensitas kekeringan maupun curah hujan.
Di beberapa kabupaten kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait potensi curah hujan tinggi dengan klasifikasi waspada. Sementara status siaga untuk beberapa kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Selatan. (CNBC Indonesia, 14/02/2024).
Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia disebabkan antara lain karena curah hujan yang tinggi. Selain itu maraknya alih fungsi lahan yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan turut andil besar terjadinya musibah banjir.
Pembangunan dalam sistem kapitalime seringkali kurang memperhitungkan dampak yang ditimbulkan. Musibah banjir tentu dapat mengganggu aktivitas kehidupan manusia, selain itu juga terganggunya keseimbangan alam. Musibah banjir yang selalu terjadi seolah menjadi hal yang biasa dan harus dimaklumi oleh masyarakat. Banjir yang selalu berulang di perkotaan menunjukkan kegagalan tata kelola ruang yang dilakukan oleh penguasa.
Sejatinya, penguasa sebagai pembuat kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan alam ketika melakukan pembangunan secara masif. Penguasa harus lebih selektif ketika membuat Undang-Undang atau memberikan perizinan peruntukan lahan. Lahan terbuka yang seharusnya bisa menjadi daerah resapan air maupun menjadi habitat hewan seringkali beralih fungsi menjadi perumahan elit maupun tempat wisata.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Dalam sistem Islam, negara mempunyai kewajiban untuk mengurus rakyatnya termasuk di dalamnya mencegah jangan sampai terjadi musibah yang seharusnya dapat dikendalikan, seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya. Islam memiliki kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan menjaga keselamatan dan ketentraman hidup.
Islam memiliki mekanisme yang mengatur tentang kepemilikan lahan, demikian pula dengan alih fungsi lahan. Hutan sebagai milik umum harus digunakan untuk kepentingan umum bukan golongan tertentu. Penguasa akan lebih mementingkan kesejahteraan rakyat dibanding mengutamakan kepentingan segelintir orang meskipun dengan dalih untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pengeloaan lahan akan memperhitungkan dampak lingkungan, sehingga akan tepat sasaran dan membawa manfaat untuk masyarakat.
Pada masa kejayaan Islam, banyak dibangun bendungan-bendungan dengan berbagai tipe sebagai tempat penampungan curahan air yang berasal dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya. Bendungan yang dibangun, selain untuk mengatasi banjir, juga digunakan untuk keperluan irigasi.
Wallahualam bissawab
Post a Comment