Bak roda hidup yang kian naik turun, sama halnya dengan iman yang ada kalanya surut dan jauh dari semestinya. Islam adalah agama yang paling sempurna, di mana umat Islam diharuskan untuk meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan, serta melakukannya dengan anggota badan. Sejak zaman Rasulullah SAW, Allah SWT sudah menjelaskan bahwasanya manusia diciptakan ke bumi hanyalah untuk melaksanakan perintah Allah SWT, yakni beribadah dan menyembah hanya kepadaNya, serta menjauhi segala laranganNya yang berbentuk kemaksiatan. Segala hal yang berkaitan dengan persoalan hidup sudah Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur'an yang merupakan sumber hukum Islam yang pertama bagi umat muslim, yang dilanjutkan pada hadits di zaman Rasulullah SAW, serta ijma' dan qiyas pada masa khulafaur rasyidin dan keturunannya.
Dalam Islam, segala persoalan hidup sudah dicantumkan, dijelaskan dan terbagi ke dalam beberapa hukum. Mulai dari sesuatu yang wajib hingga haram, bahkan hukuman yang berlaku bagi para pendosa. Suatu ibadah yang mulanya dihukumi wajib, bisa jadi berubah menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Misalnya, kegiatan jual beli yang pastinya semua orang melakukan aktivitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hukum asal akad jual beli adalah mubah. Namun, kegiatan tersebut bisa berubah menjadi haram dalam waktu dan keadaan tertentu, seperti ketika pada waktu sholat Jum'at. Allah SWT menjelaskan dalam firmanNya, bahwa Ia melarang manusia melakukan kegiatan jual beli pada saat waktu sholat jum'at telah tiba.
Zaman telah berubah. Era modern kini banyak menimbulkan dampak bagi manusia, tak terkecuali umat islam. Iman semakin melemah, taqwa tak lagi tertanam dalam jiwa. Mungkin ada beberapa umat islam yang masih bisa menjaga diri dan tidak terlena dengan dunia yang semakin fana. Namun, banyak pula umat islam yang berhasil dibuai oleh bisikan syaitan untuk melakukan sesuatu yang keji. Seringkali dapat dilihat, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial, orang-orang yang dengan bangganya dan dengan senyuman sumringahnya menampakkan kemesraannya, seolah-olah hal tersebut merupakan prestasi yang harus diapresiasi. Padahal tanpa mereka sadari, hal itu adalah suatu perbuatan yang mendapatkan dosa besar dan merugikan diri sendiri serta orangtuanya.
Zina. Ketika seseorang membayangkan sosok yang memihak hatinya, hal itu disebut zina hati dan pikiran. Ketika seseorang memandang foto ataupun melihat secara langsung sosok lawan jenis yang disukainya, hal itu disebut zina mata. Ketika seorang pria dan wanita yang saling mengaitkan kedua telapak tangannya ataupun saling berpelukan, hal itu disebut zina tubuh. Lalu ketika seorang pria yang mengucapkan janji manis dan ungkapan rasa sayangnya kepada sang wanita, maka hal itu disebut zina mulut. Zina menurut pandangan islam adalah ketika seorang pria dan wanita yang tidak ada ikatan perkawinan yang sah melakukan suatu tindakan yang tak pantas, yaknu saling bersentuhan layaknya pasangan suami istri yang sah. Padahal sudah jelas Allah SWT melarang umat islam untuk mendekati zina dan melakukan hal-hal yang mengarah kepada zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan terburuk. Orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang sangat merugi kelak di akhirat.
Zina terbagi menjadi 2 golongan, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Keduanya sama-sama dosa besar dan pastinya berlaku hukuman yang setimpal bagi pelaku yang melakukannya.
Zina muhsan adalah orang yang sudah balligh, berakal, merdeka dan sudah pernah bercampur dengan ikatan perwakinan yang sah. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid diterangkan bahwa pezina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuab yang sudah berkeluarga. Bagi kedua belah pihak yang melakukannya pastinya mendapatkan hukuman yang sudah diatur oleh hukum islam, yaitu dengan cara dirajam atau dilempar dengan batu hingga menemui ajalnya. Dengan kata lain, pezina ini dihukum mati.
Zina ghairu muhsan adalah pezina atau pelaku zina yang sebelumnya belum pernah melakukan ikatan perkawinan yang sah. Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dengan 100 kali cambukan secara merata di seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kemaluan, serta pengasingan selama satu tahun. Pada pelaku zina ghairu muhsan ini tak jarang dijumpai pada anak-anak yang masih menempuh pendidikan. Masyarakat setempat pastinya pernah menjumpai seorang pria dan wanita yang tengah berkhalwat, baik di tempat umum yang ramai orang, sampai tempat-tempat sepi.
Banyak faktor dan penyebab terjadinya zina. Terlebih bagi pria yang kala syahwatnya lebih mudah tergoda ketika melihat seorang wanita yang menarik perhatiannya. Di era modern ini, orang-orang beranggapan bahwa memiliki ikatan hubungan, yakni berpacaran, merupakan suatu hal yang membanggakan. Manusia bukan lagi berlomba-lomba dalam hal kebajikan. Tetapi kini mereka berlomba-lomba mendapatkan sang pujaan hatinya. Ditambah mereka yang membagikan foto ke media sosial dan dilihat banyak orang. Padahal, dengan adanya status tersebut, timbul perasaan lebih untuk melakukan sesuatu yang lebih intens. Syaitan tidak akan pernah berhenti dan akan terus menggoda dan berbisik kepada manusia untuk melakukan perbuatan yang keji. Mulai dari memandang, bersentuhan sampai akhirnya berkhalwat di tempat-tempat tertentu.
Hukuman bagi pelaku zina tidak hanya berlaku di dunia saja, namun di akhirat Allah SWT sudah menyiapkan dan menjanjikan hukuman bagi pelaku zina, yakni mereka tidak akan menjumpai surga bahkan baunya sekalipun, akan kekal abadi di neraka selama-lamanya, serta menemui siksaan yang berupa farjinya ditusuk tombak besi yang menembus sampai ke mulutnya. Hukum Islam akan terus berjalan. Meskipun kini tidak berlaku di seluruh pelosok Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, namun hanya minoritas daerah saja yang masih menerapkan hukum islam tersebut, terutama di Aceh.
Lantas, sebagai generasi muda penerus bangsa, sudah seyoginya dan seharusnya untuk membenahi dan memperbaiki diri agar tidak mudah terjerumus ke jalan yang salah. Terlebih kini banyak anak muda yang sudah terpengaruh budaya asing, baik dari segini penampilannya, pergaulannya, maupun tingkah lakunya. Menjaga hati dan pandangan adalah upaya yang tepat untuk mencegah terjadinya zina. Karena zina tidak berlaku hanya karena bersetubuh atau berkhalwat saja, namun juga bisa disebabkan karena seseorang yang memikirkan dan melihat lawan jenisnya dengan syahwat. Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya, bahwasanya barangsiapa yang sudah memenuhi syarat untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan dapat menundukkan pandangan dari orang lain. Sebaliknya, barangsiapa yang belum memenuhi syarat untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai. Maksudnya, ketika seseorang belum mampu dan siap secara jasmani serta rohani untuk melakukan ibadah pernikahan, maka lebih baik ia fokus untuk beribadah dan mencari hal kebajikan lainnya. Karena Allah SWT menciptakan manusia tak lain hanyalah untuk menyembah kepadaNya.
Ainur Rahmawati
Dinda Siti Hawa
Mahasiswa FBS Unindra
Jakarta
Post a Comment