Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 mulai berbayar per 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.01/MENKES 2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.
Dikitub dari nasional kompas, pemerintah memastikan program vaksinasi covid-19 tidak lagi ada untuk masyarakat umum mulai 1 januari 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Nadia menjelaskan bahwa harga vaksin covid-19 berbayar akan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin covid-19 berbayar. Artinya pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin covid-19 berbayar. Sebelumnya menurut perkiraan Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin covid-19 kemungkinan mencapai ratusan ribu rupiah per dosis. Meski mulai berbayar mulai tahun depan, Nadia memastikan pemerintah tetap menyediakan vaksin covid-19 gratis untuk kelompok tertentu.
Kemudian disusul dari www.antaranews, Kebijakan pemerintah ini mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Ia menyatakan bahwa kebijakan vaksin covid-19 berbayar yang sudah diberlakukan 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan. Sebab menurutnya pada akhir tahun 2023 ada peningkatan kasus covid-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian.
Ditengah naiknya jumlah kasus covid-19 kebijakan pemerintah menetapkan vaksin covid-19 berbayar memang terlihat aneh. Meski masih menyediakan vaksin gratis untuk yang belum pernah mendapatkan vaksin dan kelompok rentan. Seharusnya negara memberikan vaksin gratis pada semua rakyat, mengingat penyakit ini termasuk penyakit menular. Disisi lain istilah kelompok rentan menjadi alat pembungkam yang menghalangi pemberian vaksin pada yang tak rentan. Padahal sejatinya, semua rakyat rentan terhadap wabah sehingga peningkatan kekebalan tubuh penting untuk semua lapisan masyarakat.
Penetapan vaksin berbayar ini sejatinya menggambarkan potret negara kapitalis yang tidak meriayah atau mengurus rakyat dengan baik, tetapi negara malah menjadi pedagang bagi rakyatnya. Penerapan sistem kapitalisme yang disadari oleh negara meniscayakan kesehatan akan tetap menjadi objek komersial bagaikan barang atau jasa yang ditujukkan untuk mencari untung. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan pelayanan kesehatan pada pihak swasta. Kalaupun negara ikut berperan dengan adanya subsidi kesehatan dari APBN jumlahnya sangat terbatas. Alhasil pelayanan kesehatan semakin sulit diakses oleh masyarakat karena harganya makin mahal, mengingat jumlah warga miskin negeri ini masih cukup banyak.
Konsep kesehatan kapitalisme dilandasi oleh sudut pandang sekularisme dengan bentuk liberalisasi kesehatan. Konsep ini dijalankan oleh seluruh di bawah kontrol otoritas kesehatan dunia WHO. Pada tahun 2005, seluruh anggota who menandatangani resolusi soal Universal Health Coverage (UHC) yakni agar semua negara anggota mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Sistem pembiayaan yang dimaksud tidak lain adalah asuransi yang melibatkan perusahaan pelat merah dan milik swasta atau kapitalis. Dengan demikian berharap kesehatan gratis termasuk jaminam preventif dari penyakit menular dalam kapitalisme adalah utopis.
Kondisi ini tidak akan terjadi dalam negara yang menerapkan Islam kaffah di bawah institusi Khilafah. Dalam Islam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang jadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Sebab fungsi negara atau pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan umat. Rasulullah Saw bersabda :" imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus".(HR. AL-BUKHARI)
Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki 3 sifat: Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, artinya tidak ada perbedaan pelayanan baik muslim maupun non muslim, kaya ataupun miskin. Kedua, bebas biaya atau gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan sepeser pun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Pengadaan layanan sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Sebab jika pelayanan kesehatan tidak ada maka akan mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang bisa mengancam jiwa.
Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudharat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam ".(HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Apalagi Islam telah menetapkan negara tak hanya sebagai raa'in (pengurus) tetapi juga junnah (pelindung) termasuk negara wajib membentengi masyarakat menghadapi serangan penyakit menular. Sebab kesehatan adalah kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara.
Dalam hal penyakit menular negara Islam atau khilafah akan memfasilitasi para ilmuwan untuk mengembangkan teknologi sendiri sehingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis tanpa berbayar. Negara juga akan menerapkan lockdown atau menutup wilayah sumber penyakit untuk memberantas wabah. Untuk memenuhi kebutuhan layangan kesehatan bagi rakyat negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan seluruh rakyatnya.
Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain baik pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Pemberian jaminan kesehatan seperti ini tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariat. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk huta, berbagai macam tambang, minyak , gas dan sebagainya. Dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fai', usyur, dan lainnya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, tentu saja dengan kualitas yang terbaik.
Demikianlah, sistem kesehatan dalam khilafah adalah model terbaik dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negaranya.
Post a Comment