Vaksin COVID-19 Berbayar, di Mana Peran Negara sebagai Junnah?

Pada akhir tahun 2023, kita dikagetkan kembali dengan meningkatnya jumlah temuan kasus COVID-19. Dinyatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi bahwa kasus COVID-19 di sejumlah negara di ASEAN, termasuk Indonesia mengalami tren peningkatan.


Namun sayang, berbeda dengan selama pandemi sebelumnya dimana seluruh masyarakat mendapatkan program vaksin COVID-19 secara gratis, kini lebih tepatnya mulai 1 Januari 2024 pemerintah RI menetapkan vaksin covid berbayar dengan mekanisme menyerahkan ketentuan biayanya kepada pihak fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksin covid. Meskipun di lain sisi, pemerintah masih memberikan vaksin covid gratis khusus bagi kelompok rentan dan sejumlah masyarakat yang memang belum pernah mendapatkan vaksin. 


Hal ini sangat disayangkan, karena covid adalah penyakit menular dan penularannya sangat cepat serta masif sebagaimana fakta peningkatan jumlah kasus covid saat ini. 


Penggratisan vaksin  covid khusus bagi kelompok rentan juga menjadi sangat tidak etis, karena sejatinya seluruh rakyat rentan tertular covid sebagaimana kasus covid ini pernah meledak dan diderita oleh semua kalangan usia bahkan menyebabkan kematian dalam jumlah yang fantastis. 


Vaksin covid berbayar yang ditetapkan pemerintah awal tahun ini semestinya tidak terjadi, karena pemerintah sejatinya adalah penanggung jawab dan pengurus rakyat. Termasuk dalam hal kesehatan bagi rakyat. Pemerintah dengan segala kekuatan dan perangkat yang dimilikinya berkewajiban mengurus hal yang berkaitan dengan kesehatan di dalam kehidupan rakyatnya. Dalam hal pencegahan penyakit covid misalnya, seharusnya pemerintah memberikan vaksin gratis bagi seluruh rakyat bukan malah mengkomersialkannya dengan vaksin berbayar. 


Beginilah potret pemerintah dalam sistem kapitalisme. Berbagai sektor yang seharusnya diberikan kepada rakyat sebagai pelayanan, justru dikomersialkan. Hubungan antara pemerintah atau penguasa dengan rakyatnya tak lebih seperti penjual dan pembeli. 


Berbeda dengan sistem Islam, dimana pemerintah dalam Islam berkewajiban mengurus setiap urusan rakyat. Termasuk dalam bidang kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan dasar rakyat. Negara atau pemerintah bertanggung jawab menyediakan kebutuhan untuk menunjang terlaksananya pelayanan kesehatan bagi rakyat. Mulai dari fasilitas kesehatan gedung rumah sakit, tenaga kesehatan, dan semua sarana prasarana lainnya. Pelayanan kesehatan juga diberikan secara adil, akses mudah dan tanpa diskriminasi baik bagi rakyat yang muslim maupun non muslim, miskin maupun kaya. 


Terkhusus dalam kasus penyakit menular, negara yang juga disebut sebagai _junnah_ atau pelindung dalam Islam wajib memfasilitasi para ilmuwan terbaiknya untuk mengembangkan teknologi sendiri sehingga mampu secara mandiri mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis bagi seluruh rakyat.


Wallahu a'lam bisshawab


Komariah Dahlan, Jakarta Timur

Post a Comment

Previous Post Next Post