Baru-baru ini ada berita vaksin covid-19 berbayar. Di tengah naiknya kasus Covid-19 pemerintah menetapkan vaksin secara berbayar meski masih menyediakan vaksin gratis untuk yang belum pernah mendapatkan vaksin dan kelompok rentan.
Dari komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan kebijakan vaksin covid-19 berbayar yang sudah direncanakan mulai 01 Januari 2024, belum tepat untuk diberlakukan. Sebab menurutnya pada akhir tahun, ada peningkatan kasus covid-19 sebanyak 318 kasus baru dan satu kasus kematian.
Jadi pemberlakuan kebijakan ini (vaksin covid-19 berbayar) dirasa kurang tepat waktunya. Ani menyebutkan bahwa vaksin covid-19 berbayar ini, berlaku untuk menyuntikkan semua dosis vaksin, namun ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan vaksin covid secara gratis, seperti warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya (Antara.com, 31/12/2023)
Kebijakan pemerintah menetapkan vaksin berbayar memang terlihat aneh. Meski masih menyediakan vaksin gratis, seharusnya negara memberikan vaksin tersebut kepada semua rakyat, mengingat penyakit ini sangat berbahaya dan bisa menular.
Disisi lain, istilah kelompok retan seolah menjadi alat pembungkam yang menghalangi pemberian vaksin pada yang tak rentan. Padahal semua rakyat rentan terhadap wabah ini, sangat penting untuk dijaga dan dilindungi dari penyakit covid-19.
Kasus penetapan vaksin berbayar ini, merupakan buah dari sistem negara kapitalisme yang tidak meriayah atau mengurus dengan baik, tetapi negara malah menjadikan ini sebagai ladang bisnis bagi rakyatnya.
Penerapan sistem kapitalisme saat ini, seolah negara meniscayakan kesehatan menjadi objek komersial bagaikan barang atau jasa yang bertujuan hanya mencari untung. Negara hanya bertindak sebagai regulator, yang menyerahkan kekuatan layanan kesehatan kepada pihak swasta.
Kalaupun negara ikut berperan dengan adanya subsidi kesehatan dari APBN, jumlahnya sangat terbatas. Alhasil, pelayanan kesehatan akan semakin sulit diakses oleh masyarakat. Karena harganya semakin mahal, belum lagi jumlah warga miskin di negeri ini masih cukup banyak.
Konsep kesehatan kapitalisme ini, berlandaskan sudut pandang sekularisme dengan bentuk liberalisme kesehatan. Dan konsep ini dijalankan di bawah kontrol otoritas kesehatan dunia (WHO).
Pada tahun 2005, seluruh anggota WHO menandatangani resolusi soal Universal Health Coverage (UHC). Yakni agar semua anggota negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.
Kondisi ini, tentu tidak akan terjadi jika pada sebuah negara Islam di bawah institusi khilafah. Dalam Islam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat, yang menjadi kewajiban negara.
Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter yang berkualitas, dan tenaga kesehatan serta pasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat. Dan tentunya semua akan dilayani secara gratis dan ketika pulang akan di beri uang, sungguh luar biasa jika dalam negara ini menerapkan sistem kesehatan dari Islam.
Fungsi negara/pemerintah dalam Islam adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Rasulullah Saw bersabda :
" Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus."(HR. Bukhari)
Dalam Islam jaminan kesehatan memiliki 3 sifat yaitu:
Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi artinya tidak ada perbedaan pelayanan baik dia muslim maupun dan non muslim, kaya atau miskin semua akan di sama ratakan dalam pelayanannya.
Kedua, bebas biaya atau gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan sepeserpun untuk mendapatkan layanan kesehatan oleh negara.
Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pun wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya.
Sebab jika pelayanan kesehatan tidak ada, akan mengakibatkan terjadinya bahaya yang mengancam jiwa rakyatnya. Rasulullah Saw telah bersabda : "Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi di diri sendiri dan juga mudharat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam."(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Islam juga menetapkan negara tidak hanya sebagai raa'in (pengurus), tetapi juga junnah (pelindung). Termasuk negara wajib membentengi masyarakatnya menghadapi serangan penyakit menular.
Karena itu, kesehatan adalah kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal penyakit menular, negara khilafah akan memfasilitasi para ilmuwan untuk mengembangkan teknologi sendiri agar mampu mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis.
Penyediaan jaminan kesehatan tentu membutuhkan dana yang besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan syariat, seperti dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, terutama hasil hutan, berbagai macam tambang, minyak, gas dan sebagainya.
Semua harta kekayaan itu lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyatnya. Tentu saja dengan kualitas yang baik, semua ini akan bisa dijalankan dalam sistem kesehatan Islam dalam model terbaik yang menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh umatnya.
Post a Comment