(Aktivis Dakwah Islam)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai, utang pemerintah yang telah mencapai Rp8.041 triliun atau dengan rasio terhadap PDB sebesar 38,11 persen pada November 2023 masih terkendali. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen. Sejauh ini utang tersebut telah digunakan dengan baik, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. (https://www.antaranews, 22/12/23)
Penerapan sistem demokrasi kapitalis telah menjadikan utang luar negeri berbunga ribawi sebagai sumber pemasukan negara. Hal ini dilegalkan dengan adanya peraturan yang mengatur hal tersebut. Padahal utang tersebut akan menjadikan negara bergantung pada negara lain. Dalam hal kebutuhan dana untuk menjalankan roda pemerintahan. Utang kepada negara lain akan menghilangkan kemampuan untuk mandiri. Lebih dari itu, berpotensi membahayakan kedaulatan sebuah negara.
Kemandirian dan kedaulatan adalah perkara yang penting dan utama bagi sebuah negara. Dengan dua hal ini negara bisa menetapkan visi dan misi negara tanpa campur tangan dan tekanan negara lain. Oleh karena itu penting untuk menghilangkan ketergantungan pemasukan khas negara melalui utang. Bisakah negara memiliki sumber pemasukan tidak melalui utang pada negara lain? Tentu bisa.
Dengan cara merubah paradigma berfikir dalam menjalankan kehidupan dan negara. Saat ini sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan adalah sistem kapitalis sekuler demokrasi.Yang menilai positif terhadap utang suatu negara pada negara lain. Lebih dari itu, utang tersebut secara ribawi. Perkara yang jelas bertentangan dengan aturan Allah Swt. Cara pandang kehidupan seperti ini telah memisahkan agama dari kehidupan.
Penetapan sumber pamasukan negara tidak distandarkan pada aturan Allah Swt. Padahal syariat islam yang sempurna sudah memiliki aturan yang baku dan lengkap tentang sumber pendapatan sebuah negara. Dalam sistem demokrasi kapitalis, tidak masalah memiliki utang ribawi. Dalam demokrasi kapitalis semakin banyak utang suatu negara, semakin untung negara-negara pemberi utang. Sedangkan negara yang berhutang akan terus berada di bawah kendali dan terjebak dalam praktek ribawi.
Dalam islam sebuah negara harus mandiri. Tidak boleh bergantung pada negara lain. Termasuk dalam hal pemasukan negara, tidak bergantung pada negara lain (utang). Salah satu sumber pemasukan negara adalah melalui hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA). Potensi besar SDA akan dikelola penuh oleh negara. Kemudian digunakan untuk mensejahterkan rakyat. Menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.
Yang dimaksud dengan api bukan sekedar api itu sendiri. Melainkan juga sumber yang dengannya dapat menghasilkan api. Berarti termasuk dalam pengertian sumber daya alam yang mampu menghasilkan energi. Seperti batu bara, gas dan sejenisnya.
Adapun yang dimaksud dengan “air” adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai. Seperti air laut, danau dan sejenisnya.
Sedangkan ‘padang rumput”, Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Seperti hutan belantara yang luas dengan segalapotensi yang ada di dalamnya.
Konsep Islam tersebut sangat berbeda dengan fakta saat ini. Dalam penerapan sistem Kapitalis sekuler demokrasi pengelolaan SDA banyak diserahkan kepada investor lokal maupun asing. Hal ini mengakibatkan rakyat tidak bisa menikmati harta tersebut. Islam mendorong negara menjadi negara adidaya dan terdepan. Dengan menggunakan tuntunan syariat, hal ini sangat mungkin untuk diwujudkan.
Post a Comment