Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan dampak dari diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja lokal.
Menurut Said mengatakan insiden itu juga dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah. Karena itu Iqbal meminta pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Ia mendesak Tim Pencari Fakta turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang terjadi pada hari ini.
"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Iqbal dalam keterangannya, (Minggu 24/12/23, cnnindonesia).
Dikutip dari BBC News Indonesia, salah satu keluarga korban ledakan smelter mengungkapkan bahwa kejadian tentang ledakan smelter sudah terjadi berulang ulang. Hal ini terbukti dengan adanya 19 kasus insiden kerja di industry pengolahan nikel tersebut (Catatan Trend Asia). Lewat kasus ini tentu saja bisa mendatangkan berbagai pertanyaan dibenak masyarakat, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa kasus kecelakaan seperti ini tidak kunjung selesai? Bukankah ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga industri pertambangan yang terlibat?
Dalam dunia pertambangan aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sudah seharusnya menjadi prioritas bagi para pekerja. Namun, kasus ledakan smelter di Morowali menjadi bukti bahwa adanya kelalaian dan seharusnya segera menjadi bahan evaluasi. Bukan hanya untuk menenangkan publik tetapi betul-betul membawa perubahan yang nyata.
Dalam aturan K3 telah dijelaskan terkait bagaimana seharusnya tindak perlindungan terhadap pekerja tambang, dintaranya perlu adanya sosialisasi aktif kepada para staff agar mereka tahu bagaiamana menjalankan aturan keselamatan kerja pertambangan. Selain itu, perlunya terus menerus memantau lingkungan kerja agar ketika ada terjadi permasalahan di lokasi bisa langsung segera di tangani. Ketersedian alat-alat dan jalur evakuasi juga perlu diperhatikan agar para pekerja dapat dengan mudah melarikan diri ketika terjadi sebuah insiden.
Lebih daripada itu, memastikan alat-alat yang digunakan selama kerja sudah terstandarisasi atau belum menjadi kewajiban agar kemungkinan terjadinya kecelakaan bisa diminimalisir. Kasus ledakan smelter yang terjadi tidak lepas dari ikatan kerja sama yang dilakukan Indonesia dan Cina, dimana pasokan alat-alat ataupun suku cadang yang digunakan pada smelter adalah milik perusahan PT Indonesia Tshingshan Stainless Steel (ITSS). sudah seharusnya dilakukan audit untuk memastikan apakah ada yang tidak sesuai standar dalam pembuatan smelter. ini harus menjadi konsentrasi penting bagi pemerintah untuk menuntaskannya.
Namun sayang, teori-teori tentang K3 hanya menjadi sebuah bentuk formalitas semata sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa kasus kecelakaan industry pertambangan bukanlah sebuah hal yang baru. Kasus-kasus seperti ini telah banyak terjadi akan tetapi tidak menjadi bahan evaluasi yang dianggap penting. Mereka hanya bersembunyi dibalik kata-kata manis “kami akan melakukan perbaikan” sebagaimana yang dikatakan juru bicara Indonesia Morowali Industrial Park, IMIP (bbc.com, 27/12/2023). Sekedar untuk menenangkan massa dan keluarga yang ditimpa musibah. Tidak ada tindakkan cepat yang dilakukan.
Mereka merasa bahwa nyawa para pekerja tidak lebih penting dibandingkan target produksi yang harus mereka kejar. Salah satu hal yang membuat mereka merasa aman-aman saja dengan sejumlah kasus kecelakaan tenaga kerja yang terjadi adalah sandaran mereka pada UU No. 1 tahun 1970 bahwa ancaman pidana atas pelanggaran peraturan nya (K3) dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 100.000 rupiah. Inilah yang menyebabkan ketika terjadi ledakan smelter milik perusahaan ITTS mereka hanya memberikan kompensasi yang tidak sesuai, sekedar minta maaf dan sebatas biaya penguburan.
Dalam islam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja menjadi kaharusan bagi setiap pemberi kerja, sebagaimana yang telah disabdakan oleh rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
“…Mereka saudara-saudara kalian Allah jadikan berada dibawah tangan kalian, maka berilah mereka makan seperti apa yang telah kalian makan, berilah mereka pakaian seperti apa yang telah kalian pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang dapat memberatkan mereka. jika kalian membebankan sesuatu kepada mereka, maka bantulah mereka”
Hadis ini menunjukkan bahwa sebagai pemberi kerja hendaknya tidak membebankan pekerjanya diluar dari kemampuannya dan hendaklah membantu mereka. Salah satu bentuk bantuannya adalah dengan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja dan memastikan segala bentuk sarana yang digunakan selama bekerja telah aman.
Terlebih lagi pada pekerjaan yang beresiko tinggi sebagaimana bekerja pada bidang peleburan (smelting) pada industry pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga dalam melakukan kerja sama antar negara tidak boleh hanya fokus pada keuntungan saja tanpa memerhatikan hak-hak dan jaminan para pekerja sebagaimana yang terjadi saat ini. menerapkan undang-undag yang melindungi korporasi namun menyengsarakan ummat. Inilah buah dari sistem kapitalisme memberikan ruang bagi para penguasa untuk bekerja sama dengan pengusaha untuk terus meraup keuntungan yang besar dan mengabaikan hukum syara’.
Bagaimanapun dalam islam tugas pemerintah adalah mensejaterakan dan melindungi umat bukan malah mengorbankan ummat. Waallahu a'lam bishowab.
Post a Comment