Tarif Tol Naik, Bukti Tata Kelola Layanan Publik Kapitalistik


Oleh Haura
 (Pegiat Literasi)


Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024. Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses. Adapun ke 13 ruas jalan tol tersebut adalah Jalan tol Surabaya-Gresik, Kertosono-Mojokerto, Bali-Mandara, Serpong-Cinere, Ciawi-Sukabumi, Pasuruan Probolinggo, Makassar Seksi 4, Dalam Kota Jakarta, Gempol-Pandaan, Surabaya-Mojokerto, Cikampek-Palimanan, Cibitung Cilincing seksi 1 dan jalan tol Integrasi Jakarta-Tangerang. Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Kompastv (16/01/2024).


Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, kenaikan tarif tol tersebut adalah keniscayaan sebab dalam pasal 48 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.


Munir mengatakan bahwa tujuan penyesusian tarif tol ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai standar yang ditetapkan.


Dengan berbagai alasan tersebut di atas kenaikan tarif tol telah dilindungi oleh payung hukum yang diterapkan pemerintah. Sungguh sangat disayangkan. Sebab jalan tol adalah bagian dari fasilitas umum/publik yang seharusnya bisa dinikmati oleh siapa pun, kapan pun untuk meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang dan meningkatkan serta memberdayakan perekonomian masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 43 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.


Terdapat paradoks dalam hal ini, bagaimana keberadaan jalan tol mampu meningkatkan aksesibilitas dan meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat bila terdapat kenaikan secara berkala dalam dua tahun sekali dengan penyesuaian tarif tol. Sekedar untuk menikmati jalan tol saja rakyat harus merogoh uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah bila jarak tempuh yang dituju semakin jauh. Padahal jalan tol adalah alternatif yang dapat digunakan masyarakat dalam berbagai kepentingan aktifitas di tengah hiruk pikuknya kemacetan dan untuk efesiensi waktu. 


Kenaikan tarif tol secara berkala bisa jadi akan menimbulkan persoalan baru, dengan tarif yang terus menerus naik. Pengguna jalan tol akan berkurang karena lebih memilih jalan non tol untuk berbagai kepentingan aktifitas tanpa harus bayar dengan konsekwensi aksesibilitas dan pemberdayaan ekonomi menjadi lamban. Ini yang perlu dipertimbangkan lagi oleh para pemangku kebijakan.


Tampak jelas kenaikan tarif tol menunjukan adanya komersialisasi layanan publik. Negara harus menghitung untung rugi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat apalagi ada tuntutan untuk  memastikan iklim investasi berjalan kondusif serta menjaga kepercayaan para investor yang melabuhkan modalnya pada kehidupan ekonomi negara termasuk dalam pembangunan jalan tol. Wajar sehingga akhirnya negara tidak maksimal dalam mengelola kebutuhan rakyat.


Tata kelola layanan publik semacam ini adalah tata kelola kapitalistik yang mencerminkan potret buruk sistem yang menjadi landasan kehidupan yaitu sistem kapitalisme.


Berbeda dengan Islam. Islam sangat peduli dengan urusan publik. Perihal jalan sudah diatur dalam syariat Islam. Dalam Islam, jalan adalah hak bersama, milik umum. Oleh karena itu harus dijaga dari semua yang mengganggu. Islam juga melarang untuk mempersempit jalan bahkan harus melapangkannya. 


Islam memandang jalan umum adalah bagian dari pelayanan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok dan penting masyarakat.  Negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat. Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktifitas dengan nyaman.

Post a Comment

Previous Post Next Post