Sumber hukum Islam : Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam



Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara. Tetapi dalam kehidupan beragama, khususnya dalam Islam, juga memiliki sumber hukum yang selama ini digunakan oleh seluruh umat Muslim. Keberadaan sumber hukum Islam dipergunakan sebagai pedoman ataupun rujukan bagi Muslim ketika menjalani kehidupannya di dunia ini.


Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan di dunia, ada saja masalah yang muncul, baik itu masalah dalam beragama maupun dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, ketika masalah tersebut muncul, dibutuhkan sumber hukum Islam yang bisa dijadikan sebagai landasan atau pun pedoman bagi umat Islam.


Para ulama sudah saling bersepakat bahwa sumber hukum Islam yang selama ini digunakan oleh umat Islam berjumlah empat. Di antaranya berupa Alquran yang menjadi sumber utama segala hukum sekaligus pedoman bagi umat Islam. 


Dari segi bahasa atau etimologi, istilah Al Qur’an berasal dari Bahasa Arab, yakni merupakan suatu jamak (banyak) dari masdar fi’il, yaitu qara’a -yaqra’u-qur’anan yang artinya adalah “bacaan” atau lebih mudahnya “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.

Dan secara terminologi, Al Qur’an adalah Kitab Suci Seseorang yang menganut Agama Islam yang di dalam bentuknya, berisi firman (kalam) Allah SWT yang diturunkan Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat, dengan disampaikan dengan jalan mutawatir dan bagi yang membacanya adalah Ibadah.


Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Mukjizat yang paling besar dan agung, melalui Malaikat Jibril dengan jalan mutawatir sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.

Menurut beberapa ahli seperti Muhammad A. Summa (1997) Alqur’an adalah kitab suci ini memuat aturan-aturan yang sangat jelas tentang kehidupan manusia, baik dari segi lahiriyah maupun batiniyah. Dan menurut Syeikh Muhammad Khudari Beik, Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia yang harus dipahami isinya dan diamalkan, dengan jalan atau penyampaian kepada mutawatir, yang ditulis dengan awal surat Al-Fatihah dan diakhiri surat An-Nas.


Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Alquran yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, Alquran dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang utama daripada lainnya.


Sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88 :


قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا



Artinya: “Katakanlah, Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain”.


Dapatlah dikatakan jika setiap orang, masyarakat khususnya umat Islam harus senantiasa atau selalu mempertahankan, menyebarluaskan dan mengaplikasikan pengetahuan mengenai Al-Qur’an. Alasannya karena Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT yang paling sempurna. Al-Quran adalah kalamullah, atau kalimat Allah SWT dan berasal dari sisi Allah SWT.Allah SWT berfirman,

“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud: 1).


Keberadaan Al-Quran tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja. Tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang pokok atau yang paling utama. Seperti yang diketahui bahwa Alquran berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekedar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai petunjuk hidup, hidayah, pedoman moral, penyembuhan, dan lain lain. Keutamaan-keutamaan ini menjadikan Al-Quran sebagai inti ajaran Islam dan pedoman utama bagi umat Muslim.


Ahmad Yusuf dan Salma Zakiyyah

Mahasiswa UNINDRA

Jakarta

Post a Comment

Previous Post Next Post