Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa Industry Manufakur hingga meluas di Indonesia.
Kabar PHK yang dilakukan oleh PTHuang-A Indonesia mencuat setelah unggahan video di media social menjadi viral. PHK itu disebut-sebut bahkan menelan korban sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan sumber nafkahnya. Disebutlkan, PT Huang-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai februari 2024. Beredar kabar, pabrik Ban asal Korea Selatan itu tengah berencana hengkang dari Indonesia dan Vietnam akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.
Ini menjadi berita buruk pertama yang berasal dari Sektor manufaktur di tahun 2024. Setelah tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200 pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja belum menghitung perusahaan yang tidak melaporkan ke pemerintah saat melakukan PHK atau tutup pabrik.(cnbcindonesia.com, 20/01/2024).
Fenomena PHK yang tiada henti di negeri ini sejatinya terjadi karena lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat kepada pihak swasta. Padahal sampai kapan pun pihak swasta tidak akan mampu menjamin hal tersebut. Sebab hak swasta hanya berorientasi untung dalam menjalankan bisnisnya. Jika mereka harus memangkas karyawan untuk menyelamatkan perusahaannya hal tersebut akan dilakukan. Alhasil rakyat akan terus dihantui oleh PHK yang berujung pada ketidakmampuan rakyat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Apalagi sebagian besar industri dalam sistem kapitalisme dibangun di atas sektor non riil, sebab permodalannya berbasis saham bursa efek dan ribawi.
Sektor non riil ini tumbuh dengan pesat bahkan nilai transaksinya bisa mencapai 10 kali lipat dari sektor riil. Pertumbuhan uang beredar pun akan jauh lebih cepat dari sektor riil. Hal ini akan mendorong terjadinya inflasi dan penggelembungan harta aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor riil. Kebangkrutan perusahaan dan PHK pun tak terhindarkan.
Hal ini diperparah dengan kebijakan perdagangan yang menyebabkan derasnya arus impor berbagai jenis barang di negeri ini termasuk tekstil.
Alhasil produk industri dalam negeri harus bersaing dengan produk luar negeri. Dimana proses impornya semakin dipermudah oleh negara atau bebas hambatan. Dukungan negara untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di negeri Ini masih sangat minim. Sementara jamak dipahami bahwa pengusaha lokal tidak bermodal besar sebagaimana pengusaha asing sehingga produk yang dihasilkan pengusaha lokal tentu tidak akan mampu bersaing dengan produk impor.
Selama sistem ekonomi kapitalisme dijadikan standar dalam mengatur perekonomian negeri ini, maka rapor merah perekonomian akan terus terjadi salah satunya adalah masifnya PHK yang berujung pada tingginya angka pengangguran. Hal ini niscaya dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Krisis ekonomi akan terus terjadi secara berkala dan mengakibatkan rakyat sengsara.
Kondisi seperti ini sangat jauh berbeda dengan kondisi dimana pengurusan ekonomi berada di tangan negara khilafah. Dalam skala makro, khilafah akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu dilakukan dengan menerapkan undang-undang larangan praktek ribawi, penerapan moneter emas dan perak, dan kebijakan fiskal berbasis Syariah. Dengan stabilnya iklim usaha maka produksi berjalan baik sehingga berefek pada serapan tenaga kerja yang berjalan massif.
Dalam Islam, laki-laki diharamkan menganggur apalagi bermalas-malasan. Karena itulah negara khilafah Islam menjalankan strategi jitu dengan turun tangan langsung memastikan hal ini. Negara khilafah juga memiliki proyek-proyek pengelolaan kepemilikan umum antara lain sumber daya alam yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dalam pandangan ekonomi Islam, kepemilikan umum adalah hak rakyat yang haram hukumnya diprivatisasi atau dikelola korporasi seperti sumber daya alam dalam deposit melimpah.
Negaralah yang bertanggung jawab mengelolanya dan menyalurkan keuntungannya kepada seluruh rakyat.
Dengan konsep ini, negara khilafah akan memiliki perusahaan dalam jumlah yang banyak dan besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja dari warga negaranya.
Negara khilafah juga akan bertumpu pada industri berat dan strategis sebab strategi seperti ini akan mendorong pertumbuhan industri- industri lainnya seperti industri konsumsi atau logistik.
Adapun industri tekstil yang merupakan kebutuhan sandang masyarakat akan didukung produksinya oleh negara.
Melalui sistem keuangan Baitul Malnya, khilafah akan turun tangan langsung memberi bantuan tanpa riba atau bahkan memberikan hibah kepada individu usia produktif yang ingin membuka usaha termasuk di bidang tekstil. Sehingga individu tersebut memiliki akses ke pergerakan ekonomi. Khilafah tidak akan mudah mengeluarkan kebijakan impor untuk kebutuhan tersebut apalagi jika kebijakan impor menjadikan negara khilafah bergantung pada negara lain.
Khilafah juga akan memaksimalkan sektor ekonomi riil dan melarang sektor ekonomi nonriil seperti perbankan, obligasi, saham dan sejenisnya. Sehingga atmosfer bisnis dalam negeri akan sehat dan laju perputaran ekonomi dapat berjalan semestinya. Demikianlah mekanisme khilafah dalam membangun iklim usaha yang kondusif sehingga mampu meminimalisir pengangguran akibat PHK.
Wallahu'alam.
Post a Comment