PHK Masal Buah Busuk Penerapan Sistem Kapitalisme


Oleh: Apriani



Dilansir dari CNBCIndonesia PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai Februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) itu tengah berencana segera hengkang dari Indonesia dan Vietnam akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.


Ini jadi berita buruk pertama yang berasal dari sektor manufaktur RI di tahun 2024. Setelah tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.


Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane, salah satu penyebab hengkangnya PT Huang-A dari indonesia adalah  keputusan izin impor untuk PT Hung-A tak kunjung diberikan pemerintah. Akibatnya, karena tak juga ada kejelasan, membuat PT Hung-A memutuskan hengkang dari Indonesia.


Salain itu, pemasok otomotif Bosch Juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.200 karyawan di divisi pengembangan perangkat lunak pada akhir 2026. 


Paradigma Kapitalisme

Berdasarkan fenomena di atas kita melihat, PHK massal adalah solusi yang tak terhindarkan dalam bisnis yang berlandaskan sistem kapitalisme, sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga kestabilannya akibat perubahan kondisi ekonomi, persaingan, bahkan bencana alam.


Hal ini menunjukkan posisi buruh atau pekerja sangat lemah dalam kontrak kerja di sistem kapitalisme, kehadiran mereka tidak lain adalah bagian dari biaya produksi, di mana pada praktiknya ide ini memiliki konsep mendasar: "Dengan biaya sekecil-kecilnya bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya."


Maka wajar, jika perusahaan-perusahaan tersebut memilih melakukan PHK terhadap buruh dan mengubur harapan mereka untuk hidup sejahtera. Sebab, buruh direkrut hanya demi kepentingan perusahaan yang mengejar laba, karenanya buruh di-PHK juga atas tujuan yang sama. Tidak lain demi menjamin keuntungan materi bagi pemilik modal atau pihak kapital.


Inilah gambaran kebijakan ekonomi dan tata kelola bisnis berdasarkan paradigma kapitalisme, menzalimi buruh dan menciptakan tingginya angka pengangguran yang merugikan negara.

Kebijakan Zalim


PHK massal pastinya akan berpengaruh pada meningkatnya angka kemiskinan, yang memengaruhi problem sosial lainnya. Akhirnya masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.


Selain itu, tingginya angka pengangguran juga akan berimbas pada naiknya angka kejahatan seperti perampokan harta, bahkan pembunuhan. Karena rakyat yang lapar akan terdorong untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhannya.


Tentunya hal ini akan semakin menambah beban pekerja. Di tengah kemiskinan yang menjeratnya, mereka harus berhadapan dengan maraknya tindak kejahatan yang mengancam keselamatan harta, bahkan nyawa manusia.


Sayangnya, negara berbasis sekuler tidak akan mampu melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka. Sebab, paham sekuler inilah yang melahirnya kebijakan kapitalisme yang menjadikan sistem ekonomi dan politik negara serba bebas dan liberal, cenderung memihak pengusaha dan kapital. Walhasil, nasib pekerja diabaikan, mereka dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kemiskinan di tengah badai PHK yang kian meluas.

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem Islam di bawah institusi Islam yang bernama Khilafah Islamiah. Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang menjamin para pekerja hidup sejahtera.


Pertama, Islam memandang seluruh manusia sama, yang wajib diayomi dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Tak peduli apa jabatannya, baik pengusaha atau buruh kasar yang bekerja di sebuah perusahaan. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”


Kedua, Islam menjamin setiap hak-hak manusia terpenuhi dengan baik. Baik hak terhadap sandang dan pangan, pendidikan dan kesehatan, bahkan hak mendapatkan keamanan dan pekerjaan. Dalam Islam pekerja tidak termasuk ke dalam bagian dari biaya produksi, melainkan bekerja atas kontrak ijarah. Di mana mereka bisa menuntut hak-hak mereka apalagi perusahaan melanggar kontrak (akad).


Ketiga, Islam menetapkan perjanjian (akad) antara pekerja dan perusahaan sepenuhnya harus sesuai syariat serta dilarang saling menzalimi. Di mana kontrak kerja (akad ijarah) wajib saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang dirugikan. Rasulullah saw. bersabda, riwayat Bukhari, “Barang siapa berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka mintalah kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada."


Keempat, Islam menetapkan upah atau imbalan bagi seorang ajir (pekerja) haruslah berupa kompensasi dari jasa yang dilakukannya, yang disesuaikan dengan nilai kegunaan. Di mana perkiraan upah ini harus di kembalikan kepada ahli, bukan negara. Kebijakan menetapkan upah ini tidak boleh diserahkan pada kebiasaan penduduk suatu negara, tidak pula berdasarkan harga barang yang dihasilkan, apalagi dengan berpatok pada batas taraf hidup paling rendah dalam sebuah komunitas. Sebab hal ini akan menzalimi pekerja, saat perusahaan mengalami penurunan penjualan atau mengalami perubahan pada kondisi tertentu seperti bencana alam.


Kelima, Islam akan menutup segala kemungkinan perselisihan pekerja dan perusahaan yang merugikan pekerja, dengan mewujudkan sebuah wadah tempat berlindungnya para pekerja, yang terdiri dari tenaga ahli (khubara'). Para khubara' ini wajib menyelesaikan perselisihan pekerja dan perusahaan sesuai syarak, secara adil, dan tidak memihak salah satu dari keduanya

Seluruh konsep ini, tentunya hanya bisa kita jumpai dalam sistem negara yang bernama Khilafah Islamiah, di mana seluruh hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan sunah, yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai kehidupan bernegara. Hanya Khilafah Islam yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga mereka tak perlu merasakan tindakan PHK sewenang-wenang, dengan alasan efisiensi produksi atau masalah lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post