Member Akademi Menulis Kreatif
Ironis, di saat banyak perusahaan melakukan eksploitasi panas bumi dan menghasilkan listrik di Kabupaten Bandung, namun masih banyak warga di sekitar lokasi yang belum menikmati alirannya. Bupati Dadang Supriatna, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap perusahaan-perusahaan geotermal tersebut. Mengingat masih ada 3.000 keluarga yang tersebar di beberapa desa yang belum teraliri listrik, padahal mereka tinggal tak jauh dari lokasi perusahaan geotermal. (Rejabar, 20/12/2023)
Geotermal atau panas bumi adalah energi yang tersimpan di dalam inti bumi. Jika dibandingkan dengan energi bahan bakar fosil, keberadaannya menjadi sumber energi bersih dan hanya sedikit melepas gas rumah kaca atau emisi karbon. Berdasarkan UU 27/2003 tentang panas bumi, sumber daya panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang tidak terpisahkan. Keberadaannya bisa dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik. Diduga, sekitar 40% cadangan energi geotermal dunia ada di Indonesia. Secara nasional provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Karena letaknya yang berada di cincin api pasifik.
Energi yang ramah lingkungan sudah menjadi wacana global beberapa tahun ke belakang. Indonesia pun ikut berkomitmen menjadi negara yang bebas emisi karbon. Pemerintah menargetkan pengurangannya sebesar 29% pada tahun 2030 dan target penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025. Hanya saja untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber geotermal ini memerlukan modal yang besar. Untuk pembangunan pembangkit listrik dan pengeboran sumurnya saja saat ini membutuhkan biaya sekitar USD2,28--5,70 juta per MW listrik yang dihasilkan. Karena itu pemerintah mencari investor dalam pengembangan panas bumi di Indonesia lewat PGEO (Pertamina Geothermal Energy Oblogation). Dan tanpa diduga, sambutan pasar begitu antusias, banyak perusahaan yang berminat untuk turut serta dalam pengelolaanya.
Perusahaan-perusahaan geotermal baik yang dimiliki negara (BUMN) atau pun swasta telah mengeluarkan modal yang besar untuk menghasilkan listrik, secara otomatis keuntungan pun menjadi target yang diharapkan. Apapun dilakukan tanpa peduli pada masyarakat sekitar yang belum teraliri listrik, mereka menderita dan tak ubahnya seperti pengemis yang minta remah-remah. Padahal, masalah rakyat adalah tanggung jawab pemerintah, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak rakyat. CSR (Corporate Social Responsibility) yang sudah diatur lewat UU 40/2007 tidak lebih hanya sebagai aturan yang "dipaksakan." Bahkan keberadaannya tidak lebih merupakan bentuk berlepas tangannya pemerintah akan tanggung jawabnya.
Mengelola sumber energi dengan cara menggandeng swasta yang berjiwa bisnis jelas-jelas mengebiri hak masyarakat. Sementara menurut UUD 1945 pasal 33, SDA (sumber daya alam) yang ada di bumi Indonesia adalah hak rakyat. Seharusnya negeri ini belajar dari pengalaman berapa banyak kekayaan alam yang dikelola swasta lokal dan asing, di mana keuntungan besarnya ada pada pihak mereka untuk dibawa ke negaranya. Padahal Indonesia mempunyai modal untuk mandiri. SDM (sumber daya manusia) banyak dan dananya, andai dari awal pengelolaan SDA dilakukan secara mandiri tentu sekarang sudah menuai banyak keuntungan. Kemudian keuntungan tersebut bisa buat modal untuk mengeksploitasi SDA yang lainnya.
Hanya saja sikap inferioritas dan janji manis investasi melemahkan kedaulatan negara ini. Bisa dibayangkan jika potensi geotermal yang melimpah di Indonesia ini dikelola sendiri, betapa besar keuntungan yang akan didapat. Dan rakyat pun akan mendapatkan aliran listrik dengan murah bahkan gratis. Sayangnya, negeri ini belum berani mengelola SDAnya sendiri. Karena sistem kapitalisme yang menjerumuskan dalam perangkap yang menyulitkan dan menyebabkan penderitaan rakyat. Sangat jauh berbeda dengan Islam yang sudah terbukti secara praktis dan unggul dalam konsep hingga mampu mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat.
Sistem Islam mempunyai aturan yang kamil dan syamil (sempurna dan menyeluruh). Karena berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Dalam perspektif Islam panas bumi dan listrik termasuk harta milik umum. Maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada swasta, harus negara yang mengelolanya dari hulu sampai hilir serta memastikan setiap individu rakyat bisa mengaksesnya. Prinsip ramah lingkungan merupakan hal yang sangat diperhatikan Islam. Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya..." (QS. al-A'raf ayat 56)
Hal itu mengharuskan negara menyiapkan SDM yang andal untuk bisa mengelola SDA. Negara akan menciptakan inovasi, teknologi dan memotivasi para ahli untuk mengeksplorasi alam menemukan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan dan mengelolanya secara mandiri. Pun jika dibutuhkan, pekerja dari luar negeri hanya akan diakadkan sebagai kontrak kerja bukan mitra bisnis. Adapun dananya bersumber dari baitulmal yang memiliki sumber pemasukan tetap untuk mencukupi biaya penelitian dari proyek eksplorasi hingga infrastruktur pengembangannya. Dengan demikian, pasokan listrik yang dibutuhkan masyarakat pun dapat terpenuhi.
Inilah konsep pengelolaan SDA yang ada dalam sebuah sistem pemerintahan Islam. Kesempurnaan hukumnya menjadi solusi bagi seluruh permasalahan manusia. Untuk itu siapa saja yang peduli mari kita perjuangkan sistem Islam yang mampu memberikan kemaslahatan bagi rakyat dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bish shawab.
Post a Comment