Presiden Negara Republik Indonesia yang bernama Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken atau menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada tanggal 2 Januari 2024. Dengan demikian resmilah sudah regulasi yang kerap disalahgunakan oleh pihak pihak yang berkepentingan
Revisi Undang-undang ITE ini masih memuat pasal pasal bermasalah atau pasal karet, seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, pemutus akses atau pembungkaman terhadap terhadap warga sipil yang mengkritisi kinerja pemerintah. Pasal pasal yang bermasalah ini akan memperpanjang ancaman bagi publik yang ingin mendapatkan informasi serta hak kebebasan berpendapat atau berekspresi di tanah air ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, M Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 5 Januari 2024
Seperti yang lansir oleh Floresa co, terkait pasal karet. Pasal karet dipertahankan, pasal baru yang sangat berbahaya. Ditambah respon masyarakat sipil terhadap revisi undang-undang ITE baru di teken presiden. Warga di Manggarai Barat 'korban' UU ITE ikut mengkritisi revisi ini yang masih mempermasalahkan pasal-pasal karet sering disalahgunakan untuk membungkam kritik
Inilah kebijakan yang di ambil dalam negeri yang menerapkan sistem hukum buatan manusia segalanya bisa di ubah-ubah. Lain cerita apabila negara tersebut menerapkan sistem hukum syariat Islam semuanya kebijakan diambil berdasarkan hukum syara, tetap dan Sanki juga jelas tidak abu abu-abu seperti saat ini. Siapa yang memiliki banyak uang hukum bisa dinego, pelanggaran demi pelanggaran terus meningkat dan semakin banyak. Hal ini justru di lindungi oleh negara kapitalis sekuler laknaktullah
Secara garis besarnya negara dan DPR menyempurnakan norma undang-undang ITE sebelumnya mulai dari pasal 5, 13 dan 17. Pemerintah juga mengatur identitas digital lewat pasal 13A, Perlindungan anak dan penyelenggara sistem elektronik lewat pasal 16A, dan 16B Kontrak elektronik internasional dalam pasal 18A. Peran pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital sesuai pasal 40A
Namun demikian meskipun sudah direvisi ulang serta penyempurnaannya tapi koalisi Masyarakat sipil Untuk Advokasi UU ITE tetap memberikan catatan. Sebab undang-undang ITE nomor 1 Tahun 2024 ini di nilai belum menyelesaikan masalah dalam kebebasan berpendapat berekspresi di Indonesia sesuai nilai-nilai dalam demokrasi
Justru negara sendilah yang sudah mengusahakan bebasan berpendapat berekspresi itu jadi seakan melawan hukum. Kata lainnya "mereka yang memulai mereka juga yang mengakhiri","mereka yang membuat aturan mereka yang melanggar" sangsinya yang tawarkan juga jauh dari kata menjerakan
Negara seharusnya kembali pada syariat Islam Kaffa dalam kepengurusan segala aspek kehidupan termasuk urusan berpendapat berekspresi dimuka umum ini, Islam membuka jalan seluas luasnya, memberikan ruang kepada seluruh rakyat/umat untuk saling mengingatkan akan kebaikan, menasehati serta pemberian solusi. Karena dalam Islam itu suatu kewajiban
Dengan adanya penerapan syariat Islam yang didakwakan turut serta oleh negara pemaham umat akan aturan agamanya akan menjaga, jadi pelindung bagi individu-individu itu dari hal hal yang dapat menjerumuskan ia ke kubangan dosa. Karena pemimpin dalam Islam bukan hanya sebagai pelayan umat tapi juga sebagai pelindung atau junnah. Pemimpin dalam Islam tahu betul amanah jabatan serta pertanggungjawabannya kelak di hari kemudian
Wallahu alam 11 Januari 2024
Post a Comment