Toleransi kebablasan yang terjadi 24 Desember 2023 lalu di Bobojong, Banjar Jawa Barat menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Dilansir dari Kabar Banjar- diduga telah melakukan eksploitasi anak muslim dan santri madrasah untuk menari pada malam Natal di Gereja-gereja Katolik Santo Filipus kota Banjar jalan Kantor Pos lingkungan Bobojong, kelurahan Hegarsari, kecamatan Pataruman, kota Banjar.
Minggu, 24 Desember 2023 lalu, sejumlah tokoh agama Islam di kota Banjar protes dan merasa kecewa.
Berlatar aksinya yang menimbulkan kegaduhan tersebut, gabungan masyarakat muslim, Ketua MUI kecamatan Pataruman, tokoh agama Islam dan sejumlah pengasuh Pondok Pesantren di kota Banjar secara resmi melakukan pengaduan inisial "E" itu ke Polres Banjar.
Jum'at (29/12/2023).
Pengaduan terhadap inisial "E" ini langsung diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar dan ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar untuk pendalaman lebih detail kasus tersebut.
Rombongan yang melakukan pengaduan dan datang ke Mako Polres Banjar ini, saat itu langsung mendapatkan atensi dari Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto. Bahkan Kapolres Banjar pun sempat diskusi bersama perwakilan massa di Mako Polres Banjar.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Banjar yang menerima pengaduan sekarang ini." Ucap juru bicara pelapor, ustad Zaenal Arifin. Jum'at (29/12/2023).
Ada beberapa pangaduan ke Polres Banjar hari ini. Diantaranya:
Pasal 311 (1) KUHP terkait dugaan fitnah mengatasnamakan warga muslim Bobojong. Pasal 761 Jo pasal 88 Jo pasal 66 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak. Ini ada dugaan eksploitasi anak muslim dan santri madrasah tampil di Gereja saat perayaan Natal tanpa menyebutkan lokasi tampil saat latihan.
Selanjutnya pengaduan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Karena diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan menyebutkan inisiatif warga Bobojong.
Bersamaan itu, pengaduan pelanggaran Pasal 1 UU No 1 PNPS Tahun 1965 terkait dugaan penistaan agama dengan menggunakan atribut agama lain. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
"Bukti pengaduan terkait itu, dilampirkan print isi situs media, video wawancara Terlapor, link situs web berita terkait pemberian kejutan juga videonya dan video bantahan warga. Tokoh agama Islam yang merasa keberatan atas pernyataan Terlapor. Selain itu, dilampirkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum atribut keagamaan non muslim," ucapnya.
Menyikapi pengaduan itu, Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, memberikan respon positif.
"Pengaduan itu kami terima dan segera ditindaklanjuti. Kami berharap Banjar tetap aman dan kondusif." capnya.
Menyusul kegaduhan itu, inisial "E", menyatakan menyesal dan permohonan maaf atas steatment saat perayaan Natal itu.
"Permohonan maaf atas beredarnya steatment video saya pada kegiatan malam Natal. Menyebutkan inisiatif warga Bobojong notabene beragama muslim saya ucapkan permohonan maaf khususnya kepada warga Bobojong, umumnya kepada warga kota Banjar dan seluruh umat muslim atas steatment itu. Karena itu tidak ada tujuan menyinggung atau membuat gaduh. Melainkan itu kekhilafan. Spontanitas pisan saya sendiri. Kejadian ini akan dijadikan pelajaran untuk lebih baik kedepannya." Ucap Ernawati.
Allah SWT berfirman:
"Tidakkah mereka memperhatikan berapa banyak generasi sebelum mereka yang telah Kamu binasakan, padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukannya dibumi yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan padamu. Kami curahkan hujan yang lebat untuk mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir dibawah mereka, kemudian Kami binasakan mereka karena dosa-dosa mereka sendiri. Dan Kami ciptakan generasi yang lain setelah generasi mereka."
(TQS. Al-An'am ayat 6).
Rasulullah SAW bersabda:
"Akan terjadi fitnah, orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik daripada yang berlari, barangsiapa yang mencari fitnah maka dia akan terkena pahitnya dan barangsiapa yang menjumpai tempat berlindung maka hendaknya dia berlindung."
(H.R. Bukhori dan Muslim).
Allah SWT berfirman:
"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentu mereka akan menjawab;"sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah "apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?." Tidak usah kamu meminta maaf. Karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa."
(TQS. At-Taubah ayat 66).
Allah SWT pun berfirman:
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim."(TQS Al-Baqarah ayat 193).
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapakah diantara kalian yang sanggup membunuh Ka'ab bin Al-Ayhraf? Sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya." Maka Muhammad bin Maslamah berkata, "wahai Rasulullah, setujukah Anda jika aku yang akan membunuhnya?",Beliau bersabda:"ya setuju."
(H.R. Muslim).
Demikian bagaimana generasi yang dibinasakan Allah dan Allah munculkan genarasi baru akibat dosa-dosa yang diperbuat mereka sendiri. Dalil ini sangat keras. Berikut larangan mengeksploitasi anak ikut serta merayakan Natal. Bagaimana Allah dan Rasulullah pun memberi hukuman bagi penebar fitnah dan penista agama yaitu hukuman mati. Sebab dengan hukuman tersebut maka akan ada efek pencegahan dan efek jera bagi para pelakunya.
Lain halnya di era kapitalisme yang dengan uang dan kekuasaannya hukum bisa dibeli. Cukup dengan kata maaf masalah selesai, namun akan bermunculan penista-penista agama lainnya.
Sistem kapitalisme hanya melanggengkan berbagai kegaduhan dan keresahan. Meskipun sudah jelas pelanggarannya. Sistem ini tidak memberi hukuman yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya.
Hanya dengan terlaksananya Islam kaffah yang diterapkan sempurna secara legallah yang mampu mengatasi segala permasalah hidup termasuk menghukum orang yang mengeksploitasi anak, memfitnah dan menistakan agama dengan efek jera dan pencegahan dikemudian hari.
Mari bersama-sama melanjutkan kembali kehidupan menuju Indonesia dan dunia menjadi negara adidaya yang aman dan sejahtera.
Wallahu'alam bissawab.
Post a Comment