Pengajar
“Pahlawan devisa negara” merupakan gelar yang disematkan oleh pemerintah bagi para TKI yang mengadu nasib ke negeri orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun tak sedikit dari mereka justru menjadi korban kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga perdagangan manusia (human trafficking).
Dengan adanya kasus perdagangan manusia, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik agar kejadian tersebut tidak kembali terulang yaitu mengajak masyarakat agar turut serta memerangi sindikat perdagangan orang dan memberi edukasi agar mereka menggunakan jalur yang prosedural agar terhindar dari praktik human trafficking. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, saat melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia yang diselenggarakan di Gedung Puri Jl. Raya Laswi Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Barat. (Djurnal.com, Rabu 27/12/2023)
Faktor pemicu perdagangan manusia adalah adanya oknum yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara instan, yaitu dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit untuk mendapatkan penghidupan yang layak di negeri sendiri. Hal itu disebabkan ketidakmampuan mereka dalam mengakses lapangan pekerjaan yang ada,di samping skill yang kurang mumpuni, sumber daya manusia yang rendah sampai kualifikasi pekerjaan yang begitu tinggi dan hanya bisa diakses oleh segelintir orang saja. Jika ada lapangan pekerjaan pun mereka hanya bisa menempati posisi buruh kasar yang gajinya sangat rendah.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh beban kehidupan semakin berat karena kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan hingga kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan kian tidak terjangkau. Ditambah lagi mereka dibebani dengan berbagai pungutan pajak oleh negara. Hal inilah yang membuat korban TPPO putus asa dan memilih pekerjaan apapun asalkan bisa kaya dan sejahtera meski sebetulnya beresiko.
Berulangnya kasus TPPO bukan semata rendahnya taraf berpikir umat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, atau abainya negara terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan kemiskinan seseorang, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme.
Hajat hidup yang seharusnya dijamin oleh negara justru pengelolaannya diserahkan kepada swasta bahkan asing menyebabkan kesejahteraan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja yakni para kapital. Andai saja negara mengelola semua kekayaan negeri ini secara mandiri dan hasilnya diperuntukkan untuk kemaslahatan publik, tentu negara akan mampu menjamin kebutuhan masyarakat secara optimal.
Tak hanya itu, kegagalan negara dengan kapitalismenya berkontribusi besar munculnya tindak kriminal dan membuat hati nurani sesama manusia mati, hingga mereka tega menjual sesama mereka sendiri kepada orang lain. Dengan demikian, satu-satunya sistem yang mampu menghapus human trafficking adalah sistem Islam dan institusinya yang merupakan sistem warisan Rasulullah. Negara yang menerapkan sistem warisan Rasulullah saw. akan menjadi negara yang bertanggung jawab kepada rakyatnya dan melindungi mereka dari semua marabahaya, Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah ra’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Bukhari)
Sebagai seorang muslim dan hidup di negara yang mayoritas penduduknya muslim, seharusnya tidak bingung dalam menghadapi permasalahan kehidupan. Sebab jawabannya sudah ada dalam agama mereka. Secara konsep dan sejarah telah membuktikan bahwa penerapan Islam telah mampu menjadi solusi bagi setiap permasalahan kehidupan. Di hadapan syarak manusia adalah sama, yang membedakan mereka adalah ketakwaannya.
Termasuk dalam permasalahan human trafficking, Islam telah mempunyai seperangkat aturan yang efektif untuk memutus mata rantai sindikat perdagangan orang. Pertama, menerapkan sistem ekonomi yang terbukti mampu menyejahterakan masyarakat. Sistem ekonomi Islam menuntut seorang pemimpin negara menjamin kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik, kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan kapan bisa dinikmati oleh masyarakat ketika mereka memiliki income yang cukup, karenanya penguasa akan memastikan tidak ada satupun laki-laki yang tidak mendapatkan pekerjaan.
Ini merupakan bentuk jaminan secara tidak langsung agar warga negaranya bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan layak. Sedangkan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan dibiayai langsung oleh negara. Karena kebutuhan tersebut akan membutuhkan biaya yang cukup besar, karena itu Islam memerintahkan negara yang menjadi penanggung jawab penuh baik dari segi biaya dan penyediaan sarana dan prasarananya.
Dengan konsep ini semua kebutuhan dasar publik dapat dinikmati secara gratis dan berkualitas oleh semua masyarakat baik kaya atau miskin muslim atau kafir yang tunduk dalam naungan Islam selama mereka adalah warga negara daulah bahkan lebih dari itu beban kehidupan masyarakat akan berkurang sebab pemasukan yang mereka dapatkan hanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kedua, diterapkannya kebijakan politk luar negeri. Dengan kebijakan ini negara akan menjamin keamanan warga negaranya ketika mereka berada di luar negeri. Bagi warga negara yang akan keluar negeri untuk urusan apa pun harus mendapat izin dari negara, perizinan ini akan dipermudah demi menjamin keselamatan mereka ketika terjadi masalah terutama yang menyangkut keamanan mereka seperti sindikat perdagangan orang selama berada di luar negeri.
Jika masih ada praktik perdagangan orang negara tidak akan segan-segan menghukum pelaku dengan sanksi takzir yang akan membuat jera, sementara para korban akan diselamatkan dan diedukasi agar lebih waspada dan berhati-hati. Negara juga akan memperketat area perbatasan dengan patroli militer, terutama di laut untuk mempersempit ruang gerak sindikat human trafficking.
Ketiga, menjamin bagi warga negaranya agar melakukan muamalah sesuai dengan hukum syarak terutama adanya kejelasan akad akan menimalisir terjadinya tindak human trafficking. Begitulah kesempurnaan Islam dengan seperangkat aturannya, bukan saja mampu mewujudkan peran negara sebagai pengurus dan pelayan umat tapi juga mampu mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakatnya.
Wallahu ‘alam bi ashawwab.
Post a Comment