Pelecahan Seksual Serta Pembunuhan Kembali Terjadi, Minimnya Iman dan Ketakwaan


Oleh: Leni Ariyana


Lagi-lagi kasus pelecehan seksual hingga menghilangkan nyawa terulang kembali, kok bisa kasus-kasus ini terulang kembali apa penyebab yang sebenarnya?


Banyumas - Polisi menjerat SR (22), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Dengan pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman mati kerena aksi sadisnya tersebut.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285 tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.


" Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun," kata Adryansyah kepada wartawan, jumat (5/1/2024).


Mengapa kasus-kasus pelecehan seksual kembali terjadi bahkan sampai menghilangkan nyawa?


Ini adalah bukti rusaknya moral individu pada masyarakat, dan penyebab utamanya adalah diterapkannya sistem sekulerisme, dimana agama dijauhkan dari masyarakat, masyarakat dipaksa memahami tsaqofah Barat yang di dalamnya adalah mengutamakan kebebasan, inilah buah dari kebebasan tersebut tak ada kontrol individu yang bisa mencegah hawa nafsu, upaya menjauhkan individu dari ajaran agama adalah kesalahan fatal yang diterapkan saat ini  dan mengakibatkan individu tersebut minim akhlaknya dan rendah pula ketakwaannya kepada sang kholik yang mengakibatkan individu tersebut berani melakukan hal yang tak bermoral.


Sementara itu hukum yang diterapkan saat ini tak memberikan efek jera bagi sang pelaku hingga begitu mudahnya melakukan perbuatan  kriminal. Dan hukum saat ini adalah hukum buatan manusia yang gampang dikompromi hingga mudah dibeli bagi si pelaku bila ingin bebas, bahkan bila pelaku ingin melakukan perbuatan kriminal kembali mereka tak akan ragu-ragu karena hukuman saat ini tak meninggalkan efek jera.


Dan bila dilihat dari kronologinya kasus ini bermula disaat korban berboncengan motor yang bersentuhan antara tubuh korban dan pelaku, inilah penyebab timbulnya birahi. Inilah penyebabnya seharusnya tidak boleh berboncengan dengan yang bukan mahromnya, agar tidak bersentuhan dan memicu kekerasan seksual terjadi.


*Berbeda sekali bila Islam diterapkan.*


Islam mempunyai sistem pergaulan antara pria dan wanita


Asal dari seorang wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah, wanita adalah kehormatan yang wajib dilindungi. Asal dari 

Kehidupan pria dan wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah, wanita adalah kehormatan yang wajib dilindungi.


Asal dari kehidupan pria dan wanita adalah dipisahkan, mereka tidak boleh berkumpul ( ijtima), kecuali bila terdapat suatu keperluan hidup untuk berkumpul misalnya untuk melaksanakan ibadah haji.


Wanita hidup di tengah masyarakat (kehidupan umum), dan dalam kehidupan rumah tangga sendiri (khusus), dan dalam kehidupan umum, wanita boleh hidup dengan wanita lain, maupun laki-laki (mahromnya maupun laki-laki lain)  dengan syarat tidak menampakan auratnya, kecuali muka dan telapak tangannya, tidak boleh tabaruj (bersolek berlebihan) dan tidak boleh menampilkan lekuk tubuhnya. Dalam kehidupan (khusus) tidak boleh sama sekali bergaul dengan laki-laki asing, kecuali dengan wanita dan laki-laki mahromnya. Dalam dua kehidupan ini umum dan khusus wanita harus terikat dalam hukum syara.

Wanita juga dilarang berkhalwat tanpa mahram yaitu berduan dalam satu ruangan tanpa adanya mahrom. Dan dilarang tabaruj serta menampakan auratnya di depan laki-laki yang bukan mahromnya.


*Berikut sanksi yang diterapkan Daulah Islam bagi pelaku kekerasan seksual.*


Negara Islam adalah Negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya berada dalam jaminan negara Islam.


Semua warga Negara Islamiyah, memiliki hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan hukum syara, jadi tidak ada individu yang berbuat maksiat secara bebas, Islam mempunyai hukum yang adil dan membuat jera sang pelaku kriminal tersebut. Islam mempunyai sanksi-sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual.


Terhadap pezina wanita dan pezina laki-laki itu, cambuklah oleh kalian masing-masing  diantara mereka  dengan seratus kali cambukan (QS an Nur ayat 2).


Dari sisi khitab ayat ini ditunjukan kepada seluruh kaum muslimin baik itu penguasa maupun bukan.


Islam adalah solusi problematika umat baik itu dari segi muamalah, sanksi-sanksi dan lainnya dan sistem Islamlah yang mempunyai hukum-hukum yang adil bagi seluruh umat manusia, marilah kembali menerapkan hukum Islam yaitu hukum buatan Allah dan hempaskan hukum buatan manusia  yang di dalamnya merusak tsaqofah setiap individu rusak terutama moralnya yaitu sekulerisme Demokrasi. Wallahualam bisowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post