Pangkoarmada III akan Tindak Tegas Anggota yang Main Judi Online

.

Sorong, nusantaranews.net - Bertempat di Loby Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Panglima Komando Armada III (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, dalam kegiatan Morning Briefing, yang dihadiri Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si.,  seluruh Pejabat Utama, Komandan Satuan dan Kasatker Koarmada III serta Komandan KRI di jajaran Koarmada III,  secara tegas melarang Prajurit dan PNS di jajaran Koarmada III melakukan permaian judi online, hal tersebut dikarenakan judi online akan berisiko terkena masalah hukum, karena pelaku judi online akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan untuk bermain judi, dan ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, atau penipuan. Senin (08/01/24).


Lebih lanjut, Pangkoarmada III menyampaikan dampak lain dari permainan judi online yang bisa berakibat lebih buruk lagi, yaitu pelaku dapat terperangkap dalam ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan, dan ini akan merusak kehidupan keluarga, sosial, ekonomi, dan kesehatan mental, sehingga akan mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pelanggaran disiplin bahkan hukum yang membuat kinerja prajurit dan PNS merosot, bahkan bisa sampai tarjadinya desersi.


Untuk itu, Pangkoarmada III, memerintahkan seluruh Pejabat Utama dan Komandan Satuan serta Kasatker Koarmada III, untuk senantiasa memperhatikan perilaku anak buahnya dan mengecek apakah ada aplikasi judi online didalam HP-nya, dan jika ditemukan, agar  ditindak secara tegas bagi yang bermain judi online.


Pada kesempatan sama, Kadisminpers Koarmada III, Kolonel Laut (KH) Syarifudin juga menyampaikan prosedur dalam penanganan Mangkir dan Desersi bagi Prajurit, dimana Prajurit yang melakukan mangkir dan desersi dapat diproses mulai di Ankum (Atasan yang berhak menghukum), proses penyidikan di Pomal sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer dan melaksanakan hukuman di Masmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer), serta menerima sanksi administrasi yang harus dijalani sebagai akibat hukum dari putusan Pengadilan Militer yang telah dilaksanakan. (Koarmada III)

Post a Comment

Previous Post Next Post