Politik Luar Negeri yang diwariskan Kanjeng Nabi saw adalah mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dari Madinah, Beliau mengajarkan tiga tahapan ekspansi dakwah. Fragmen yang kerap dipakai sebagai modelnya adalah pernyataan Mughirah bin Syu'bah. Di hadapan Rustum, Panglima Perang Persia, utusan Sa'ad bin Abi Waqqas itu menegaskan formulasi kedatangan pasukan Madinah.
Mughirah mengungkapkan pernyataan serupa ini, "Kalian masuk Islam dan menjadi saudara kami. Atau kalian tetap dalam agama semula dan membayar jizyah, maka kalian berada dalam perlindungan kami. Tetapi bilamana kalian menolak kedua pilihan itu, kami akan menundukkan kalian dengan pedang!"
Demikianlah tugas penyebaran rahmat Islam atas seluruh umat manusia. Dakwah yang semula dilakukan sekelompok umat Islam demi tegaknya Khilafah, berpindah tangan menjadi tugas negara dalam mengemban Islam ke penjuru alam. Pilihan awal dan tengah adalah pintu dakwah. Sedangkan palu terakhir berupa jihad fi sabilillah.
Nisbat atas eksistensi politik negara Madinah menghasilkan bacaan klasifikasi negara-negara luar Madinah itu. Didapatkan empat kategori bagi seluruh negara sasaran dakwah. Hingga keputusan jihad menghilangkan hambatan bagi tersampaikannya risalah dan kerahmatan Islam atas umat manusia.
Klasifikasi itu antara lain:
1) Negeri-Negeri Islam, yakni negara-negara dengan mayoritas Muslim. Lanskap interaksi warganegara dan komposisi pemerintahan dalam dominasi umat Islam. Seluruh negara itu dianggap seolah-olah berada dalam wilayah satu negara. Negeri-negeri ini tidak masuk ke dalam hubungan luar negeri, juga tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Khilafah wajib menyatukan negara-negara tersebut (reunifikasi) ke dalam wilayahnya. Malaysia, Brunai Darussalam, Iran, Irak, Kuwait, Libanon, Suriah dan lain-lain adalah contoh negeri-negeri Muslim pada kategori ini.
Pada kategori ini terdapat pula negeri Ahludz Dzimmah, yakni negara yang melebur menjadi bagian wilayah pemerintahan Islam. Mereka menambah luas wilayah kekuasaan Islam sementara mayoritas rakyatnya bertahan dalam agama sebelumnya. Mereka tidak masuk dalam perspektif hubungan luar negeri. Mereka menjadi bagian dari pengayoman Khilafah dengan perlakuan yang tidak diskriminatif. Yahudi Bani Khaibar, Yahudi Fadak, dan Yahudi Taima' adalah contoh wilayah Ahludz Dzimmah pada penguasaan jazirah Arab oleh Rasulullah saw di masa Pemerintahan Madinah.
2) Negera Mu'ahadin, yaitu negara yang terjalinkan perjajian damai dengan Khilafah. Makkah sebelum difutuhat adalah contoh 'negara' yang terikat perjanjian damai selama 10 tahun dalam akad Hudaibiyah. Saat Khilafah tegak kembali pada waktunya, hubungan dengan negara-negara Mu'ahadin meliputi bidang ekonomi, perdagangan, tsaqafah, bertetangga baik dan lainnya. Perlakuan terhadap mereka sesuai dengan isi teks perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan cukup membawa kartu identitas tanpa paspor, jika itu dinyatakan dalam teks, dengan syarat perlakuan yang sama untuk warga negara Khilafah yang memasuki negeri-negeri mereka. Untuk perjanjian ekonomi dan perdagangan, Khilafah membatasi kerjasama pada barang dan kondisi tertentu. Bukan barang-barang yang menjadikan negara mereka menjadi kuat.
Di antara hubungan dengan luar negeri terdapat pula golongan Musta'minin. Yaitu, orang-orang yang mencari perlindungan dan jaminan keamanan kepada penguasa Khilafah. Mereka adalah warga negara asing yang merasa terancam di negaranya.
3) Negeri Kafir Harbi Hukman, yaitu negara-negara yang tidak terikat penjanjian dengan negara Khilafah. Secara hukum (muhariban hukman) mereka bermusuhan dengan negara Islam. Negara-negara imperialis seperti Amerika, Prancis, Swedia, Italia, Jerman, Belanda adalah Kafir Harbi Hukman. Begitupun Rusia yang memiliki ambisi dominasi politik atas negeri-negeri Islam.
Khilafah melakukan berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka. Tidak dibenarkan dengan negara-negara tersebut membina hubungan diplomatik. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor dan visa, setiap individu untuk setiap kali perjalanan.
4) Negeri Kafir Harbi Fi'lan, yakni negara-negara yang sedang berperang dengan umat Islam. Contohnya adalah Israel yang menjajah Palestina, Cina yang menzhalimi Muslim Uighur. Myanmar dengan operasi genosida atas warga Muslim Rohingya. Atau India dengan fenomena para pemuka Hindu menyerukan pemusnahan warga Muslim. Terhadap tindakan permusuhan dan kezhaliman yang mereka ekspresikan terang-terangan (muhariban fi'lan), Khilafah memberlakukan kondisi darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan. Baik dengan mereka terdapat perjanjian gencatan senjata ataupun tidak. Seluruh penduduk negara-negara Kafir Harbi Fi'lan dilarang memasuki wilayah Islam.@
•••••••••••
Rujukan:
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, "Peraturan Hidup dalam Islam" (Edisi Terjemah). 2001.
Post a Comment