M.Rangga Putra Hakim Saatnya Yang Muda Berkarya


M.Rangga Putra Hakim Saatnya Yang Muda Berkarya 



Tanggamus(Nusantaranews.Net) Lampung M.Rangga Putra Hakim menjadi salah satu Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024. Sejumlah nama muncul dalam hasil simulasi pencoblosan surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. Daerah Pemilihan (Dapil) lima (5) No 1 M.Rangga Putra Hakim yang mencakup dua kecamatan, yakni Kecamatan Talang Padang,Kecamatan Pugung,Tanggamus Lampung  Selasa(16/01/2024)

Kontestasi politik Pemilu 2024 adalah peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memilih perwakilannya dalam menjalankan negeri ini. Mulai dari politisi senior, pejabat publik, publik figure, pengusaha dan akademisi turut serta meramaikan gelanggang pertarungan.

Banyak di antara latar belakang tersebut adalah petahana, mereka sudah pernah menduduki posisi legislatif periode sebelumnya. Hanya saja masih belum semua masyarakat luas akan kinerja mereka.
Demi sebuah harapan baru, Caleg muda Tanggamus dari dapil (5) dari Gerindra No Urut (1)M Rangga Putra Hakim, mengaku merasa terpanggil untuk maju pada Pemilu 2024.

Sekarang sudah waktunya yang muda ambil andil di bidang politik, sehingga terjadi perubahan di kabupaten Tanggamus ini ‘[Saatnya Yang Muda Yang Berkarya],”ujar M.Rangga

Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, nelayan, budaya hingga Pariwisata, menurutnya masih belum terkelola dengan baik.

Tentu anak muda memiliki inovasi dan kreatifitas untuk mengelolanya, supaya bisa meningkatkan kualitas ekonomi dan sumber daya manusia,”tegasnya

Kemudian ia menjelaskan tentang pemilu ini diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya,

“Kalahkan Penjudi Suara Rakyat Gunakan Logika Demokrasi,”Pungkasnya M.Rangga Putra Hakim yang dikutip juga dari setiap balihonya. 

Nusantaranews.Net (Rian Guntoro)

Post a Comment

Previous Post Next Post