Menyoal Vaksin Covid-19 Berbayar, Di Mana Peran Negara Saat Ini?


Oleh: Rita Yusnita

(Pegiat literasi)



Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat sejak akhir Oktober 2023 lalu akibat kemunculan Subvarian baru dari Omricon seperti EG.2 dan EG.5. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, ada peningkatan kasus per minggu dari yang biasanya 10-20 kasus naik menjadi 267 kasus per minggu, dilansir bbcnewsindonesia, (7/12/2023). Peningkatan kasus ini tidak hanya terjadi di Indonesia, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina juga mengalami hal serupa. 


Namun di tengah meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan Vaksin Covid-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024 diberlakukan. Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut bahwa Vaksin Covid-19 berbayar ini berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun, ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan Vaksin Covid-19 secara gratis yaitu lanjut usia dan kelompok rentan lainnya. Dinkes Jakarta juga masih menunggu mekanisme dan teknis pelayanan dari Kementerian Kesehatan terkait rincian biaya yang akan dikenakan setiap dosis Vaksin.


Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi DPR RI Kurniasih Mufidayati yang menilai bahwa kebijakan tersebut belum tepat untuk diberlakukan. Menurutnya, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. "Jika masih dibebani anggaran Vaksin Covid, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," tambahnya, dilansir antaranews, Minggu (31/12/2023).


Jika menilik dari pengecualian pemberian Vaksin Covid-19 berbayar hanya untuk yang belum pernah vaksin dan kalangan rentan, maka kebijakan tersebut belum tepat karena dengan begitu pemberian vaksin berbayar kepada pihak lainnya akan terasa memberatkan. Padahal, sejatinya negara memberikan vaksin gratis kepada semua rakyat, mengingat penyakit ini termasuk penyakit menular. Jadi besar kemungkinan semua rakyat rentan sehingga peningkatan kekebalan tubuh sangat penting untuk semua lapisan masyarakat. 


Akan tetapi, kebijakan vaksin berbayar ini dianggap wajar oleh sebagian pihak. Ditambah lagi didukung oleh negara yang masih mengadopsi sistem Kapitalisme. Dalam sistem ini negara tidak bertindak sebagai periayah (pengurus) umat, tapi sebagai pedagang.


Dalam sistem Kapitalisme, jaminan kesehatan bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat. Akan tetapi rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan harus membayar sendiri kebutuhannya tersebut. Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat dan tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan. Juga, perlu solusi tepat untuk menyelesaikannya.


Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Di mana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara, karena negara dalam sistem Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat. Penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini. Rasulullah Saw bersabda, "Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).


Sebagai tanggung jawab negara, pelayanan kesehatan tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya.  Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai biaya kesehatan. Akan tetapi, negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara. Sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat, salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.

Menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan, dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan seperti memfasilitasi para Ilmuwan untuk mengembangkan teknologi sendiri sehingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis.


Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah Saw. selaku kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba'. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis tanpa diskriminasi.


Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, hal ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Peran negara akan optimal jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk juga dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat secara gratis.


Wallahu'alam Bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post