Deforestasi adalah kegiatan menebang hutan sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nonhutan, seperti pertanian, perkebunan , peternakan atau permukiman (Wikipedia). Menurut Kementerian Lingkungan bidup dan Kehutanan luas kawasan hutan Indonesia pada tahun 2023 mencapai 125, 7 juta hektare atau 65,5% dari luas daratan. Sungguh luasan yang luar biasa, tetapi saat ini bayangan deforestasi semakin hari semakin dirasakan masyarakat, karena menurut Word Resource Institute (WRI) Indonesia menjadi negara dengan peringkat ke-2 dalam hilangnya hutan sejak tahun 2002-2022 dengan luas mencapai 10,2 juta hektare dan deforestasi tersebut paling banyak terjadi di hutan Riau dan Kalimantan. Dalam catatan akhir tahun Wahana Ligkungan Hidup (WALHI) region Sumatera menyampaikan bahwa 57 % daratan Riau telah dikuasai investor ( CNN Indonesia). Bahkan dalam investasi tersebut pemerintah telah memberikan ijin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 hutan tanaman industri (HTI), 2 hak pengusahaan hutan dan 19 pertambangan. Ini menunjukkan bahwa bencana akan menjadi ancaman bagi masyarakat.
Banyak hal yang menyebabkan tingginya kejadian deforestasi antara lain pembukaan industri kelapa sawit, konversi hutan menjadi semak belukar, pertanian skala besar, industri penebangan kayu, jalur pengangkutan kayu serta pertambangan. Tingginya kejadian deforestasi tentu akan menyebabkan kerugian bagi manusia atara lain terjadi pengurangan luas hutan, tingginya kejadian bencana hidrometrologi, kehilangan berbagai jenis flora, fauna dan kerusakan sistem sumber daya air. Ini menjadikan rakyat semakin sengsara dalam menjalani kehidupannya, sudahlah tidak mendapat keuntungan apa-apa tapi mendapatkan bencana. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati di Januari 2023 banjir bandang yang diduga terjadi akibat dari deforestasi yang dilakukan sejak tahun 1988 dan masifnya penambangan di daerah tersebut ( CNN Indonesia, 17 Januari 2023). Pemerintah selalu berpihak kepada pemilik modal, seolah memberikan karpet merah dalam memberikan ijin dalam rangka meningkatkan investasi di Indonesia tanpa menghiraukan ancaman bencana akibat deforestasi.
Sistem kapitalis menjadi biang kerok dalam semakin tingginya kejadian deforestasi hutan di Indoneia, karena dengan sistem kapitalis keuntungan adalah tujuan utamayang ingin dicapai tanpa memperhitungkan kerugian yang akan terjadi akibat dari kerusakan dan penggundulan hutan . Negara abai dalam memberikan perlindungan maupun kenyamanan hidup bagi warga negaranya. Rakyat semakin terancam akibat keserakahan para kapitalis. Pemerintah berdalih bahwa dengan semakin tinggi investasi asing di negara kita maka itu akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan untuk negara.
Hal ini sangat berbeda dengan Islam karen dalam mengelola hutan sistem islam sangat memperhatikan aturan seperti yang tercantum dalam Al Quran yang artinya ”Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik” ini menunjukkan bahwasanya manusia diberi amanah untuk menjaga kelestarian bumi dan alam semesta. Negara akan memanfaatkan sumberdaya alam berupa hutan dalam rangka kemakmuran rakyat dan juga membawa keberkahan untuk manusia, hewan, tumbuhan dan alam.
Negara akan mengklasifikasikan mana hutan lindung, mana hutan yang boleh diambil hasil buminya baik kayu maupun non kayu. Hutan adalah milik umat sehingga pengelolaannya diserahkan kepada negara, ditujukan untuk kemakmuran rakyat, hutan tidak boleh dikelola oleh swasta. Sehingga negara akan benar-benar memanfaatkan kekayaan hutan baik pertanian, maupun pertambangan semata-mata untuk kemakmuran seluruh rakyatnya. Negara melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan dan kelestarian hutan. Negara akan menerapkan aturan yang ketat dalam menjaga keamanan hutan, dengan mengerahkan polisi untuk menjaga keamanan hutan dari para penjarah. Negara akan memberikan hukuman yang tegas apabila terjadi pelanggaran aturan terkait penjagaan hutan seperti pencurian hasil hutan maupun ilegal logging maka pelaku diberi hukuman yang tegas berupa takzir, bisa berupa kurungan, pengasingan, denda dan lain sebagainya. Negara juga berhak untuk menentukan wilayah hutan yang akan dijadikan sebagai hutan lindung dalam rangka menjaga kelestarian flora dan fauna. Hanya dengan penerapan aturan Alloh maka hutan akan terjaga kelestariannya dan rakyat akan memperoleh kemakmuran dan keberkahan.
Post a Comment