Marak Aborsi Ilegal, Buah dari Gaya Hidup Liberal


Oleh : Rines Reso


Tak sedikit wanita akhirnya memutuskan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan jalan aborsi karena berbagai alasan.


Kini aborsi bukan lagi menjadi hal tabu bagi kaum wanita. Banyak wanita melihat aborsi sebagai jalan keluar dari kehamilan di luar nikah.


Bicara soal aborsi, Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.


Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka (rri. co. id, 21/12/2023)


Praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbongkar. Kejahatan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).


Kita tentu bergidik ngeri membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Mereka bahkan belum sempat melihat wajah kedua orang tuanya. Kita juga tidak akan sanggup membayangkan sakit yang para janin itu rasakan. Raga mereka yang begitu mungil dipaksa keluar dengan alat vakum yang menyakitkan, lantas dibuang begitu saja ke saluran pembuangan. Sungguh mengiris hati nurani dan perasaan.


Nyatanya, bukan kali ini saja terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali.

 

Kasus aborsi yang sangat masif terjadi harusnya menjadi alarm besar bahwa ada yang tidak beres pada sistem kehidupan hari ini. Seks bebas adalah satu keniscayaan dalam kehidupan yang diatur dengan sistem sekulerisme, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan. Halal haram tidak dijadikan sebagai pedoman umat manusia dalam menjalankan kehidupannya. Semua disandarkan kepada Hak Asasi Manusia (baca: menuruti hawa nafsunya). Apabila manusia dihalang-halangi dalam memuaskan hawa nafsunya, itu terhitung sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Gencarnya tayangan-tayangan di media yang membangkitkan gairah seksual anak muda, kurangnya edukasi moral dan spiritual di masyarakat, minimnya pengajaran Islam sebagai aturan kehidupan dalam sistem pendidikan hari ini, abstainnya peran orangtua dalam mendidik anak karena sibuk bekerja, diperkuat dengan sistem hukum dan sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual dan aborsi semakin meningkatkan kasus pembuangan bayi.


Maraknya aborsi membuktikan rusaknya masyarakat akibat terjerumus dalam gaya hidup liberal. Hampir setiap hari kita menyaksikan tontonan tanpa batas antara pergaulan laki-laki dan wanita.


Perilaku remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku, termasuk bergaul dengan lawan jenis, merupakan buah dari sistem yang rusak, yaitu kapitalisme sekulerisme.


Sistem sekuler yang telah ditetapkan di negeri ini telah menanamkan cara pandang yang menjauhkan peran agama dari pengaturan kehidupan sehari-hari. Agama hanya diberikan tempat pada persoalan ibadah semata. Sementara, pergaulan dengan lawan jenis tidak lagi menyandarkan pada aturan agama, melainkan pada prinsip kebebasan.


Oleh karena itu, aktivitas ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis), khalwat, pacaran, dan zina menjadi hal biasa. Aborsi dan pembuangan bayi tak terhindarkan. Media informasi era sekuler juga tak kalah memberikan dorongan pada generasi untuk bertindak liberal. Tayangan yang mengandung unsur seksualitas, bahkan seksualitas itu sendiri dengan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu saja membangkitkan dorongan seksual sehingga muncul gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan. Dari sinilah tak heran, banyak bermunculan kasus pemerkosaan dan perzinahan, bahkan berujung pada pembunuhan.


Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Pengecualian aborsi hanya pada kondisi tertentu demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari. “Negara akan melindungi kehidupan korban perkosaan, memulihkan kesehatan jiwanya, dan menjaga masa depannya".


Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi. Islam menetapkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal. Bahkan mendekati zina pun telah dilarang sehingga segala sesuatu yang memicu terjadinya perzinahan akan ditutup rapat-rapat. Semua itu diwujudkan atas dasar pandangan khas dalam Islam tentang hubungan pria dan wanita.


Hadirnya sistem Islam kaffah akan menghapus perilaku rusak dan merusak. Khilafah akan melarang aktivitas zina, bahkan aktivitas yang mendekati dan membuka pintu perzinahan. Khilafah juga akan menindak tegas setiap pelaku aborsi dan pembuangan bayi, baik pada janin hasil perzinahan maupun hubungan sah suami isteri. Hal ini karena aborsi diharamkan oleh Allah.


Dalam khilafah, individu, masyarakat, dan Negara akan bersama-sama menjauhi aktivitas maksiat dan saling mengingatkan untuk menjauhi perbuatan maksiat, termasuk pergaulan bebas dan aborsi. Karena individu dalam khilafah memahami tujuan hidupnya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan menyebarkan manfaat. Penanaman konsep hidup seperti ini, yakni ketakwaan individu, menjadi asas dalam sistem pendidikan Islam.


Selain itu, kewajiban saling mengingatkan atau amar ma’ruf nahi munkar menjadi tameng berikutnya dalam menggagalkan suatu aktivitas kemaksiatan. Masyarakat Islam dibentuk dengan sikap saling peduli dengan sesama dan tidak ridha bila ada yang bermaksiat dan melakukan kerusakan.


Di negara Khilafah tidak mungkin ada peluang bisnis haram seperti klinik aborsi. Sebab Khilafah memiliki perangkat hukum komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam.


Wallahu'alam bish shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post