KBRN, Jakarta: Kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan dengan tangkapan lima perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menariknya, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis.
Menyikapi fenomena sosial ini, sosiolog Musni Umar, memberikan komentarnya. "Ini merupakan satu fenomena sosial yang memprihatinkan. Melihat perkembangan media sosial, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform tersebut. Ini menjadi pemicu bagi pelaku laki-laki untuk memanfaatkannya tanpa memahami konsekuensinya," ujar Musni Umar saat menjadi pembicara siaran 'Jakarta Pagi Ini' 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.
Maraknya aborsi sejatinya penanda rusaknya masyarakat, generasi terjerumus dalam pergaulan bebas, kelakuan remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku dalam bergaul dengan lawan jenis merupakan hasil dari buah sistem yang rusak, yaitu sistem pendidikan, ekonomi, maupun sistem sanksi. Kerusakan ini akibat sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan, agama tidak lagi ikut andil dalam mengatur kehidupan dan hanya dianggap sebagai agama ritual, alhasil standar yang di gunakan adalah kebebasan, aktivitas ikhtilat, pacaran, zina menjadi hal yang biasa sehingga aborsi dan pembuangan bayi pun tak terhindar kan. Pengaruh juga datang dari media informasi yang memberikan dorongan generasi ke arah yang kurang baik, hampir semua tayangan,iklan mengandung hal pornografi yang menimbulkan gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan, aborsi dipicu oleh pergaulan bebas tidak akan pernah usai selama sistem kapitalisme tetap eksis.
Hadirnya sistem yang menerapkan Islam secara Kaffah akan mampu menghapus kan prilaku rusak dan merusak. Khilafah akan melarang perbuatan zina, sebab dalam Islam pun di larang upaya pembunuhan manusia seperti aborsi dan pembuangan bayi, Khilafah tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi. Dalam Khilafah setiap individu masyarakat dan Negara bersama-sama menjauhi dan menumpas aktivitas maksiat. Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti sistem pergaulan islam, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi. Sanksi tegas akan diperlakukan bagi pelaku maksiat, termasuk bagi para pezina sanksi nya adalah hudud, yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga meninggal bagi yang sudah menikah dan pembuat dan penyebar konten porno diberikan sanksi ta'zir, jenisnya akan ditentukan oleh khilafah demikian mekanisme khilafah dalam memberantas pergaulan bebas generasi saat ini, dan hanya bisa diberantas dalam penerapan kehidupan islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah.
wallahu a'lam bishawab
Post a Comment