Krisis Air Mengancam Warga, Akibat Penerapan Sistem Rusak

 


Oleh Suherti

Aktivis Muslimah

 

Air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup, terutama bagi manusia air adalah salah satu kebutuhan pokok penunjang untuk melakukan aktivitasnya, selain sebagai sumber minuman juga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.


Saat ini, seiring perkembangan teknologi dan juga kebutuhan manusia yang makin kompleks, ternyata menambah maraknya pengambilan air tanah, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri, bisnis properti, pertambangan, perusahaan minuman kemasan dan geotermal khususnya di Kabupaten Bandung. Ternyata patut diwaspadai sebab berdampak terhadap rusaknya lingkungan hingga berpotensi krisis air dikemudian hari bagi masyarakat. (Jabarekspres.com 16 Januari 2024)


Di satu sisi banyaknya pembangunan merupakan kemajuan bagi kehidupan manusia tetapi jika tidak dilakukan pembatasan, dan kontrol terhadap eksploitasi air bawah tanah akan berdampak serius bagi kelangsungan hidup manusia.


Beginilah gambaran tata kelola alam dalam sistem kapitalis sebagai sistem buatan manusia, yang mengatur kehidupan masyarakatnya berlandaskan  sekulerisme, menjauhkan agama dari kehidupan yang standar sumber kebahagiaannya adalah meraih materi sebanyak-banyaknya. Sehingga perbuatan masyarakatnya tidak dikontrol, apapun boleh dilakukan yang penting menghasilkan materi sebanyak-banyaknya, tidak dipikirkan secara matang dampak dari setiap perbuatanya bagi lingkungan dan masyarakatnya.


Pemerintah daerah juga dengan mudah mengeluarkan perizinan untuk penggunaan air bawah tanah oleh komoditas seperti perumahan, industri dan sebagainya, yang berdampak menyusutnya persediaan air bawah tanah jika terus dieksploitasi secara berlebihan akan berakibat krisis air dan kekeringan di kemudian hari.


Tentu keadaan seperti ini tidak akan terjadi jika kita menerapkan aturan Islam untuk mengatur setiap permasalahan kehidupan kita, Islam mengatur sesuai dengan hadis Rasulullah saw.

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ

 “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Yang artinya Islam melarang kepemilikan milik umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan negara yang mengelola sebaik-baiknya untuk digunakan sebesar-besarnya demi terciptanya  kesejahteraan rakyatnya, dan kepemilikan dan pengelolaanya tidak boleh dimiliki oleh pribadi dan swasta, negara mengatur secara detail dan cermat pengelolaan sekaligus menjaga kelestarian dan distribusinya agar tidak terjadi krisis air tanah di kemudian hari, sehingga umat akan terus merasakan manfaatnya sepanjang masa.


Dan kesejahteraan umat yang merasakan manfaat air tanah secara merata dan keberkahannya akan selalu dirasakan jika kita menerapkan aturan Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Islam yang kita rindukan.

 

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post