Oleh Suherti
Aktivis
Muslimah
Air
merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup, terutama bagi manusia air adalah
salah satu kebutuhan pokok penunjang untuk melakukan aktivitasnya, selain sebagai
sumber minuman juga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Saat
ini, seiring perkembangan teknologi dan juga kebutuhan manusia yang makin
kompleks, ternyata menambah maraknya pengambilan air tanah, baik untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga, industri, bisnis properti, pertambangan, perusahaan
minuman kemasan dan geotermal khususnya di Kabupaten Bandung. Ternyata patut
diwaspadai sebab berdampak terhadap rusaknya lingkungan hingga berpotensi
krisis air dikemudian hari bagi masyarakat. (Jabarekspres.com 16 Januari 2024)
Di
satu sisi banyaknya pembangunan merupakan kemajuan bagi kehidupan manusia
tetapi jika tidak dilakukan pembatasan, dan kontrol terhadap eksploitasi air
bawah tanah akan berdampak serius bagi kelangsungan hidup manusia.
Beginilah
gambaran tata kelola alam dalam sistem kapitalis sebagai sistem buatan manusia,
yang mengatur kehidupan masyarakatnya berlandaskan sekulerisme, menjauhkan agama dari kehidupan
yang standar sumber kebahagiaannya adalah meraih materi sebanyak-banyaknya.
Sehingga perbuatan masyarakatnya tidak dikontrol, apapun boleh dilakukan yang
penting menghasilkan materi sebanyak-banyaknya, tidak dipikirkan secara matang
dampak dari setiap perbuatanya bagi lingkungan dan masyarakatnya.
Pemerintah
daerah juga dengan mudah mengeluarkan perizinan untuk penggunaan air bawah
tanah oleh komoditas seperti perumahan, industri dan sebagainya, yang berdampak
menyusutnya persediaan air bawah tanah jika terus dieksploitasi secara
berlebihan akan berakibat krisis air dan kekeringan di kemudian hari.
Tentu
keadaan seperti ini tidak akan terjadi jika kita menerapkan aturan Islam untuk
mengatur setiap permasalahan kehidupan kita, Islam mengatur sesuai dengan hadis
Rasulullah saw.
اَلْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Yang
artinya Islam melarang kepemilikan milik umum yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, dan negara yang mengelola sebaik-baiknya untuk digunakan
sebesar-besarnya demi terciptanya
kesejahteraan rakyatnya, dan kepemilikan dan pengelolaanya tidak boleh
dimiliki oleh pribadi dan swasta, negara mengatur secara detail dan cermat
pengelolaan sekaligus menjaga kelestarian dan distribusinya agar tidak terjadi
krisis air tanah di kemudian hari, sehingga umat akan terus merasakan
manfaatnya sepanjang masa.
Dan
kesejahteraan umat yang merasakan manfaat air tanah secara merata dan
keberkahannya akan selalu dirasakan jika kita menerapkan aturan Islam secara
kafah dalam bingkai Daulah Islam yang kita rindukan.
Wallahualam
bissawab
Post a Comment