Konflik Tanah, Islam Solusinya


Oleh: Hildayati


Bandar Lampung (Lampost) -- Pemerintah Pusat resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara nasional pada Senin, 4 Desember 2023. Digitalisasi itu sebagai upaya untuk menekan konflik lahan. 


Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan terdapat 3.125 sertifikat hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi untuk masyarakat Lampung. 


"Terobosan ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah, khususnya mafia tanah," ujar Fahrizal, saat Penyerahan Sertifikat Tanah dan peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Novotel Bandar Lampung.



Riskan dan Tidak Urgen

--


Kepengurusan yang mudah, cepat, dan langsung yang ada dalam program sertifikasi tanah elektronik ini diharapkan bisa membantu negara dalam mengelola sertifikat tanah. Sayangnya, cara ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.


Di lapangan, masalah lahan tidak hanya ada pada cara mengurusnya online atau tidak, melainkan lebih dari itu. Beberapa konflik lahan yang ada justru melibatkan pihak ketiga, seperti perusahaan, pengembang, atau pengelola. 


Kasus Wadas, Rempang, tambang batu bara, dan berbagai kasus lain bukanlah sekadar masalah sertifikat tanah elektronik, melainkan tentang keinginan perusahaan/lembaga untuk menjadikan tempat tinggal warga atau lahan tempat mata pencarian mereka sebagai tempat demi sebuah proyek besar demi keuntungan beberapa pihak.


Selain itu, sertifikat secara elektronik juga rentan mengalami peretasan. Meskipun pihak pemerintah menjamin akan ada keamanan siber ganda, kemungkinan bisa dibobol tetap saja ada. Jika keamanan elektronik yang canggih milik negara saja bisa diretas, tidak menutup kemungkinan keamanan data lainnya di negeri ini juga sama.


Sertifikat tanah elektronik juga bukan hal krusial. Meskipun sudah punya sertifikat tanah elektronik, jika masalah utamanya tidak selesai, konflik agraria akan terus ada. Sebagaimana kita ketahui, ratusan konflik agraria terjadi sejak pencanangan program strategis nasional (PSN) ataupun pengesahan UU Ciptaker. Sejak UU itu disahkan, banyak sekali wilayah persawahan atau perkebunan mengalami alih fungsi lahan menjadi pabrik atau tambang.


Kasus Rempang pun membuktikan, masyarakat yang sudah berabad-abad tinggal di sana justru tidak diakui sebagai pemilik sah tanah dengan alasan tidak memiliki sertifikat. Sedangkan kalau pemilu, suara mereka dikejar-kejar. Namun, ketika ada investasi yang dinilai menjanjikan, mereka dipaksa meninggalkan ruang hidup mereka. Ujungnya, tetap rakyat yang jadi korban.


Semua itu menyinyalir bahwa rencana mengubah sertifikat tanah dari fisik ke elektronik sebenarnya bukan sesuatu yang urgen. Semestinya pemerintah lebih dahulu menyelesaikan aturan konsep pertanahan sebelum memperbaiki secara teknis.


Masalah agraria yang tidak terselesaikan menunjukkan bahwa kapitalisme tidak mampu mengurusi kebutuhan rakyat. Kapitalisme merupakan biang keladi dari masalah ini. Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan individu sangat dijamin. Asalkan menguntungkan, semua akan dilakukan. Termasuk UU, dibuat untuk memuluskan kepentingan individu pengusaha. Pengalihfungsian lahan, baik lahan subur, lahan berpenghuni, dan lainnya, dapat dialih fungsi demi keuntungan ekonomi.


Akhirnya, rakyat yang kena getahnya. Mereka harus meratapi nasib dari berbagai akibat pengalihfungsian lahan. Inilah jadinya jika negara hanya berperan sebagai regulator yang memuluskan kepentingan para oligarki. 



Solusinya Hanya Islam

--


Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki pengaturan yang khas tentang pertanahan. Islam akan mengakui hak milik tanah ketika diperoleh dari jual beli, waris, hibah, hasil menghidupkan tanah mati, pemberian negara kepada rakyat, dan membuat batas pada tanah mati. Dengan alasan tersebut, negara akan melindungi hak rakyat.


Ketika tanah tersebut merupakan tanah yang dimanfaatkan umum, seperti hutan, padang gembala, atau mengandung SDA yang melimpah, negaralah yang akan mengelolanya. Negara tidak akan membiarkan kepemilikan tanah tersebut jatuh ke tangan individu atau swasta, apalagi oligarki.


sistem ekonomi Islam memandang jenis kepemilikan itu ada tiga macam:

1. kepemilikan individu,

2. kepemilikan umum yang meliputi: benda-benda yang merupakan fasilitas umum bahan tambang yang jumlahnya sangat besar dan benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah dimiliki oleh pribadi, dan

3. kepemilikan negara. Kepemilikan dalam pandangan Islam itu bersifat tetap bukan mengikuti keinginan negara atau siapapun. karena itu tidak ada satupun orang atau badan atau negara yang bisa mengubah status kepemilikan ini.

 

syariah Islam telah menjadikan perlindungan hak milik individu tersebut sebagai kewajiban negara. Negara wajib melindungi hak milik rakyat, negara tidak boleh melakukan nasionalisasi kepemilikan individu menjadi milik negara dan negara juga tidak boleh melakukan negaraisasi kepemilikan individu menjadi milik negara dengan alasan apapun selama kepemilikan individu tersebut tetap demikian keberadaannya, meskipun negara membelinya dengan harga yang mahal.

 

Sebab kepemilikan individu itu dihormati dan dilindungi oleh syariah tidak boleh dilanggar oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Setiap pelanggaran atas kepemilikan individu dipandang sebagai tindakan zalim yang  bisa diajukan pemiliknya kepada mahkamah madzalim jika yang melakukan kezaliman adalah pejabat.


Syariat Islam juga telah menjadikan penghormatan dan pemeliharaan hak milik individu yang tidak boleh dicederai sebagai perkara yang pasti.Karena itulah sejumlah sanksi hukum yang bersifat preventif dibuat bagi siapa saja yang mencederai hak tersebut baik dengan cara mencuri, merampas, merampok atau dengan cara-cara lain yang tidak dibenarkan oleh syariat.


Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Tidak halal bagi seorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan dari dirinya karena Rasulullah SAW sangat mengharamkan harta seseorang muslim atas muslim lain” ( hadits riwayat Ahmad).


Negara yang memiliki visi mengurusi urusan rakyat jelas tidak akan membiarkan sesuatu pada mereka dan akan melindungi dengan berbagai cara. Ini hanya akan terealisasi pada negara yang mengambil sistem pemerintahan Islam. Wallahualam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post