Pembangunan merupakan hal yang penting dilakukan untuk menunjang aktivitas dalam berbagai bidang, namun jika pembangunan tidak disesuaikan dengan kebutuhan tentu akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terlebih lagi jika mengharuskan rakyat merelakan lahan mereka.
Dilansir dari laman berita
WALHI -- Jakarta 20 Desember 2023. Jum'at, 8 Desember 2023 presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023). Produk regulasi sesat pikir tersebut diduga lahir atas kegugupan dan kegagapan Jokowi terkait ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya. Perpres tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Negara (PSN).
Dengan perubahan Perpres diatas kita dapat melihat betapa abainya negara dalam mengurus rakyatnya, betapa tidak dengan dali dampak sosial yang menguntungkan masyarakat atas pembangunan Proyek Strategis Negara, hal itu justru memudahkan perampasan tanah milik rakyat bagi kelancaran Proyek Strategis Negara (PSN). Dalam sistem kapitalisme liberalisme hal - hal semacam ini sangat wajar terjadi, Karena negara dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai regulator, sementara pemilik modal atau oligarki lah yang berkuasa dibalik penguasa yang berkuasa saat ini. Sehingga konflik Lahan dalam sistem kapitalisme adalah suatu keniscayaan, mereka yang yang telah menghidupkan tanah yang terlantar justru dirampas haknya, sebut saja di Rempang misalnya, rakyat yang telah hidup dan mencari kehidupan disana selama puluhan bahkan ratusan tahun harus rela terusir dari kampung halamannya sendiri oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam. Sungguh miris bukan, negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat nya justru dengan tega merampas ruang hidup rakyat.
Hal itu sangat berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam yang menjadikan negara sebagai pelindung dan pelayan bagi rakyatnya. Negara Islam mengatur kepemilikan atas tanah, kepemilikan tanah dalam Islam dibagi menjadi tiga yaitu ; Pertama, tanah milik individu yang dapat individu seperti lahan pertanian, perkebunan, dan kolam yang di dapat dari jual beli, diwariskan atau dihibahkan. Kedua tanah milik umum seperti hutan,tanah yang didalamnya terkandung barang tambang dalam jumlah yang sangat besar dan yang diatasnya memiliki fasilitas umum seperti, jalan raya, rel kereta api dan lain - lain.
Tanah milik umum ini haram hukumnya dimiliki oleh swasta. Ketiga tanah milik negara seperti layanan tanah mati, tanah yang ditelantarkan dan tanah yang berada disekitar fasilitas umum. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam dalam mengambil hukum. Rasulullah Saw bersabda : " imam (Kholifah) adalah roo'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyat nya" .(HR. Al - Bukhori),
Wallahu a'lam bisshowab
Post a Comment