Melalui sumber berita siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, pada Jumat, 8 Desember 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan presiden No. 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Presidan No. 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Dalam Perpres tersebut, Presiden membuat penyesuaian dengan UU Cipta Kerja dengan menambah hak baru pada tanah Negara yaitu, tanah dalam pengelolaan pemerintah. Pada Pasal 4 huruf b Perpres 62/2018 memperlihatkan ketidakberpihakan negara pada rakyat di Tengah meluasnya konflik agraria dengan ragam kompleksitas masalah. Beberapa Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi konflik agraria seperti pembagian sertifikat tanah nyatanya tidak akan menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi.
Konflik lahan nyatanya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi banyak rakyat, namuan pada faktanya negara justru membuat aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih Pembangunan. Padahal nyatanya bukan untuk kepentingan rakyat ataupun menguntungkan rakyat. Konflik lahan adalah salah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Hal tersebut memang niscaya, mengingat sistem ini benar-benar mereduksi fungsi kepemimpinan. Alih-alih mengurus dan menjaga rakyat, negara dan penguasa justru berposisi sebagai kacung para pemilik modal.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem islam benar-benar menutup celah pintu kezaliman. Islam memiliki konsep yang jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai
pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan. Bahkan dalam strategi politik ekonomi islam, negara menjamin kesejahteraan hingga orang per orang. Didalamnya ada pengaturan soal kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi harta, termasuk lahan yang menjadi ruang kehidupan seluruh rakyat, sistem moneter dan keuangan negara, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat islam kembali pada fitrahnya, hidup dalam habitat sempurna di bawah naungan akidah dan hukum Allah dan Rasul-Nya. Tentu mewujudkannya butuh kesungguhan dalam berjuang, karena sistem yang ada punya resistensi yang tinggi terhadap semua ikhtiar untuk menumbangkannya demi terwujudnya kehidupan islam di tengah-tengah umat.
Post a Comment