Konflik Agraria, Merampas Ruang Hidup Perempuan dan Generasi


Oleh: Lilis Nurhayati, S.H.I


Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria, sepanjang tahun 2015-2022 terdapat sekitar 2710 konflik agraria di Indonesia yang telah merampas ruang hidup masyarakat. Berdampak pada 5,8 juta ha lahan yang menjadi sumber penghidupan 1,7 juta keluarga. Sekitar 1.615 warga ditangkap aparat dan diintimidasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Dari53 juta ha penguasaan/pengusahaan lahan yang yang diberikan pemerintah, hanya 37 juta ha yang diperuntukan bagi rakyat, tapi 94,8% bagi korporasi.


Demikianlah sekelumit gambaran penderitaan perempuan dan generasi yang terampas ruang hidup mereka atas nama pembangunan dan proyek strategi nasional. Dampak multidimensi dirasakan oleh masyarakat akibat berbagai pembangunan tadi. Ancaman keamanan, trauma dan ketakutan karena konflik,, hilangnya sumber penghidupan yang mengakibatkan kemiskinan hingga kelaparan. Relokasi dan penggusuran menghilangkan ruang sosial dan tumbuh kembang anak-anak, serta ancaman hilangnya kesempatan pendidikan. Selain itu, resiko bencana alam berupa banjir, longsor, dan kebakaran hutan yang terus berulang.


Semua itu adalah dampak dari berbagai kebijakan negara yang menerapkan sistem kapitalis yang lebih pro terhadap para investor. Berbagai kebijakan dibuat untuk memberikan karpet merah bagi para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya dan mengambil alih lahan masyarakat. PP No 18 thn 2021 dan PP No 64 tahun 2021 menjadi penegasan bahwa tanah yang belum bersertifikat sebagai Tanah negara. Masyarakat yang sudah menetap puluhan tahun bahkan ratusan tahun lamanya, tiba-tiba mereka kehilangan semuanya karena direnggut pemegang hak atau konsesi. Mereka dipaksa mengosongkan tanahnya demi investor tanpa putusan pengadilan yang adil. Sungguh sebuah kedzoliman yang ditampakkan oleh penguasa saat ini.


Maka, saatnya kita kembali kepada aturan Islam, karena Islam sangat melindungi kepemilikan setiap individu dalam masyarakat. Islam mengakui dan menjamin kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara tidak boleh merampas apa yang menjadi milik masyarakat. Sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khatab yang melindungi tanah seorang yahudi karena menolak tanahnya digusur untuk perluasan mesjid.


Begitu pula, Islam melarang kepemilikan umum diberikan kepada individu/swasta. Sebaliknya, negara harus mengelola kepemilikan umum tersebut dan memberikan hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat. Demikianlah jaminan Islam untuk melindungi hak-hak setiap individu, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat, memberikan ruang hidup yang aman dan nyaman bagi perempuan dan generasi, tanpa ada kekhawatiran dirampas. Semoga tahun yang akan datang membawa perubahan, dan membawa kesadaran umat untuk beralih dari sistem Kapitalisme yang menyengsarakan kepada sistem Islam yang menyejahterakan, yaitu sistem yang berasal dari Pencipta yang Maha Adil.

Post a Comment

Previous Post Next Post