Komnas PA Tanggamus siap dampingi warga sukamulia kecamatan pugung diduga Kejadian Penembakan Kaki Anak di bawah Umur

Komnas PA Tanggamus siap dampingi warga sukamulia kecamatan pugung diduga Kejadian Penembakan Kaki Anak di bawah Umur


Tanggamus (Nusantaranews.Net)  Lampung Ketua Komisi nasional Perlindungan Anak Kabupaten Tanggamus Imron Jauhadi tinjau Langsung korban penganiyaan anak di bawah umur di kediamannya  kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus,

Menindak lanjuti informasi yang beredar dari masyarakat, Imron Jauhadi Ketua komisi Nasional perlindungan Anak Tanggamus (Komnas P A.) Bersama kedua  anggota nya, Subhan efendi Dan Zainal Abidin yang di dampingi aparat pekon sukamulya guna Meninjau Langsung ke kediaman Korban penganiyaan anak di bawah umur di pekon Sukamulya kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,jum'at (05/01/2024)

Imron Jauhadi saat di temui di rumah korban, beliau menyangkan  jika 
Kunjungan mereka  ini belum bisa bertemu dan melihat langsung Luka tembak yang di alami An yang masih  berusia 15 Tahun.
Tujuan kita kesini  untuk memastikan Keadaan kesehatan  korban sekaligus akan memberikan Perlindungan dan Pendampingan  terhadap korban,karna ini sudah menjadi Tanggung jawab kami sesuai pungsi kami  KOMNAS  P A untuk melindungi Anak yang di Bawah umur yang menjadi korban kekerasan baik secara pisik atau psikis.

"Lanjutnya kalau benar kejadian nya sesuai informasi yang di sampaikan masyarakat ke kami,Bahwa An yang masih berusia 15 Tahun  saat tertangkap basah masuk di salah satu toko di Sumanda pada selasa malam 26/12/23 di duga dengan sengaja saat posisi berdiri di tembak kedua telapak Kaki nya  dengan jarak dekat  hingga mengenai tulang, yang bisa berpotensi cacat pada korban, oleh Basuki  salah satu warga sekitar yang di ketahui masih saudara pemilik toko yang tinggal  tak jauh dari toko tempat ia tertangkap.

" Kalo benar kejadian nya seperti itu sadis amat, anak di bawah umur kok di tembak macam hewan buruan dan tidak berprikemanusiaan, beliau siap  mendampingi korban dan  berkomitmen akan membawa masalah ini kerana hukum polres Tanggamus.
Sesuai UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 /undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saya dan team  akan terus berupaya untuk bisa menemui korban dan keluarga  untuk di mintai kerangan  sekaligus melindungi dan memastikan keadaan kesehatannya jangan sampai ia mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak yang tak bertanggung jawab yang bisa menimbulkan depresi,tegasnya"

Nusantaranews.Net (Guntoro)

Post a Comment

Previous Post Next Post