Oleh Naira Firazsyah
Aktivis Muslimah
Miris! Terulang lagi narasi yang miring dan tendensius seputar kebangkitan khilafah. Khilafah sengaja diarahkan menjadi konsep pemikiran dan gagasan yang mesti ditakuti, diwaspadai dan dimusuhi oleh pemerintah dan masyarakat. Narasi kebangkitan khilafah seolah-olah akan dijadikan senjata oleh pihak radikalis untuk mendapatkan momentum pada 2024, dan lebih tepatnya untuk mengingat kembali momen 100 tahun keruntuhan kekhilafahan Turki Ustmaniyah.
Tak kalah pentingnya lagi, mereka menganggap narasi khilafah ini harus dikubur sedalam-dalamnya karena bisa dijadikan sebagai alat untuk membangkitkan kekecewaan dan ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Memang, sebuah fakta tak bisa terbantahkan bahwa masyarakat mulai jengah atas kebobrokan sistem yang sekarang sedang diterapkan di tengah-tengah kehidupan mereka. Masyarakat mulai sadar pentingnya sistem yang berasal dari Sang Maha Agung, yang tidak memiliki kepentingan apapun dan nafsu kekuasaan yang buas.
Betulkah, khilafah adalah sistem buruk sebagaimana yang mereka tuduhkan?
Kriminalisasi terhadap sistem khilafah adalah akibat dari minimnya literasi oleh sebagian masyarakat, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian masyarakat. Para ulama sepakat bahwa khilafah adalah sebuah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Khilafah adalah sistem yang diwariskan oleh Rasulullah saw. Adapun para ulama adalah orang yang meneruskan apa yang mereka warisi sebagai pewaris Nabi. Oleh karenanya, para ulama menulis dan mengabadikan seputar pemikiran khilafah ini pada kitab-kitab mereka yang muktabar.
Di dalam kitab muqaddimah karya Ibnu Khaldun, dijelaskan bahwa hakikat jabatan khilafah ini merupakan substitusi/pengganti dari pemilik syariah, dalam hal ini adalah Rasulullah saw., setelah Rasulullah wafat, untuk menjaga agama dan di dalam mengurus dunia dengan agama ini. Sedangkan pihak yang menjalankannya disebut khalifah. Dijelaskan pula bahwa khilafah adalah pihak yang mengemban syariat secara kaffah/utuh sesuai dengan tuntutan hukum syarak dalam kepentingan akhirat maupun dunia.
Seluruh ulama juga sepakat bahwa mengangkat seorang imam/khalifah adalah wajib bagi manusia berdasarkan ijma' shahabat.
Lalu, bagaimana mungkin, gagasan yang disepakati oleh para ulama yang terpercaya yang bersumber dari Sang Pencipta ternyata ajarannya berisi hal hal yang bertentangan dengan fitrah manusia atau disebut dengan ajaran yang tak ramah bagi seluruh umat manusia ?
Fakta sejarah membuktikan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang sempurna, tidak tendensius, adil, toleran dan sangat memperhatikan perkembangan IPTEK. Keadilan sistem Islam bisa dibuktikan tatkala Rasulullah memenangkan gugatan Yahudi atas Ali bin Abi Thalib saat perebutan baju besi. Juga bisa dibuktikan saat sang Khalifah Umar bin Khattab membela Yahudi saat digusur oleh gubernur Mesir, Amr bin ash.
Sikap toleran sistem khilafah juga bisa dilihat bagaiman dalam sebuah negara hidup damai secara berdampingan dengan berbagai agama samawi dan orang-orang musyrik tanpa mengusik peribadatan mereka. Kesempurnaan sistem khilafah bisa dilihat dari komplitnya sistem hukum dan tata aturan kehidupan yang meliputi akidah, tata aturan beribadah, bermasyarakat, bernegara, bermuamalah, sistem sanksi yang adil, efektif,dan tidak bertele-tele, dan lain sebagainya.
Dalam sistem khilafah juga memperhatikan kesejahteraan dan kehidupan yang modern. Kesejahteraan masyarakat pada sistem khilafah bisa dilihat dari tidak adanya satu orang pun yang berhak menerima zakat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. Adapun sistem hidup yang modern bisa dilihat dari adanya tatanan kota yang tertata rapi dan tertata dengan baik. Antara lain mulai penataan pasar, rumah, pemandian dan taman masing-masing mengelilingi masjid. Kota-kota pada masa peradaban muslim sangat modern dan tertata pada zamannya. Sedangkan tatanan rumah-rumah warga muslim kala itu disebut sudah memiliki sistem pengatur suhu, taman, teras dan memiliki fasilitas yang lengkap.
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khilafah sangat memperhatikan pemeliharaan ilmu dan perkembangan IPTEK. Dalam hal pemeliharaan ilmu, sistem khilafah lah pencetus metode ijazah sebagai penentu pemberian izin seseorang untuk berfatwa dan mengajar, serta sebagai kebolehan seseorang untuk menjadi dokter setelah melewati ujian sebagai bukti kekuatan dalam bidang tersebut. Metode ijazah ini meliputi seluruh bidang ilmu syariat dan sains.
Di bidang pengembangan ilmu dan penyebarannya, khilafah membangun keragaman perpustakaan. Diantaranya adalah:
1. Perpustakaan akademik, contohnya perpustakaan Baitul Hikmah di Bagdad
2. Perpustakaan khusus, menyebar di seluruh penjuru negeri. Contohnya adalah perpustakaan Al- Muntashir
3. Perpustakaan umum
Merupakan dasar peradaban yang memelihara peninggalan peradaban-peradaban manusia. Contohnya perpustakaan Cordova
4. Perpustakaan sekolah
Contohnya adalah perpustakaan Al marwa dan Al Fadhil di Kairo
5. Perpustakaan masjid dan universitas
Perpustakaan ini tumbuh seiring dengan pertumbuhan masjid. Contoh ya adalah Al- Maktabah universitas Al-Azhar dan universitas Al-Kabir.
Kesimpulannya, khilafah; bukan hanya pemimpinnya yang amanah tapi sistem kepemimpinannya juga amanah, karena sistem ini adalah warisan dari Nabi yang berasal dari Ilahi.
Wallahualam bissawab
Post a Comment