Khilafah, Perlukah Diwaspadai?


Oeh : Dian Safitri


Khilafah menjadi salah satu narasi yang dikencangkan menjelang pemilu. Adapun bagi para paslon yang mendukung khilafah dianggap sebagai penghianat konstitusi dan tidak perlu dipilih. 


Akademisi dari Center for Religious and Cross Cultural Studies (CCS) Universitas Gajah Mada, Muhammad Iqbal Ahnaf, memperingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi kebangkitan khilafah. Karena menurutnya narasi-narasi tersebut menjadi momentum pada tahun 2024 karena bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya khilafah Utsmaniyah (beritasatucom,12/02/2024). 


Seorang muslim harus terikat dengan hukum syara' dalam setiap aktivitas yang mengiringinya. Kaidah Syara' mengatakan bahwa hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum Allah. Artinya perbuatan atau pun ucapannya harus sesuai dengan syari'at termasuk berpendapat tentang khilafah. Khilafah adalah bagian dari syariat Allah, dan secara dalil kewajiban menegakkan khilafah hukumnya jelas yaitu wajib kifayah. 


Hukum-hukum Allah harus ditegakkan secara kaffah. Maka umat Islam butuh wadah yakni khilafah. Sebagaimana kaidah Syara' mengatakan bahwa "sesuatu yang tidak sempurna karena tidak adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib". Hukum-hukum Allah seperti potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, haramnya riba, dan lain-lain, tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya institusi yang menerapkan. Maka khilafah ini wajib ditegakkan. Jika belum tegak, maka umat Islam wajib memperjuangkannya. Sebab tidaklah kewajiban itu selesai kecuali kewajiban itu dilakukan dengan tuntas secara sempurna.


Kewajiban mengangkat seorang Khalifah ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunah dan Ijma Sahabat. 

Adapun penetapan berdasarkan Al-Qur'an, sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam supaya menjalankan pemerintahan di tengah kaum muslim dengan apa-apa yang telah diturunkan kepadanya. Dan perintahNya itu bersifat pasti. 

Allah berfirman di Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 48 yang artinya:


" Maka putuskankanlah perkara di antara mereka dengan apa-apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu".


Sedangkan penetapan berdasarkan As-Sunah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam yang artinya:


"Dahulu, Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi, jika para nabi telah wafat, mereka digantikan oleh Nabi yang baru. Sungguh, setelah aku tidak ada lagi seorang Nabi. Tetapi akan ada para Khalifah yang banyak."( HR.bukhari dan Muslim).


Maka, keberadaan khilafah ini wajib adanya. Seorang Khalifah tidak akan ada kecuali dalam sistem khilafah. 

Adapun dalil yang merupakan ijma' sahabat yaitu sikap para sahabat yang menunda pemakaman yang mulia Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam karena kesibukan mereka dalam mencari pengganti Rasulullah hingga akhirnya terpilih Abu bakar Ash-Shiddiq.


Khilafah adalah syariat Allah yang wajib hukumnya ditegakkan. Khilafah bukanlah gagasan teoritis yang dituduhkan tetapi Khilafah adalah suatu fakta yang nyata dan keniscayaan. Karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para Khalifah setelah beliau ketika memimpin negara.


Sejarah mencatat ketika Khilafah Utsmaniyah diruntuhkan oleh antek inggris Mustafa kemal Laknatullah pada 03 Maret 1924 melalui konspirasi licik para musuh Islam. Umat Islam seperti anak yang kehilangan ibunya. Kehidupan mereka kacau balau dan penuh keterbelakangan.


Penerapan khilafah yang membawa Rahmatan Lil 'alamin bagi manusia dan alam semesta ini, menjadi momok yang menakutkan bagi barat. Umat Islam jangan mau ditipu dengan narasi kebencian tentang khilafah. Karena yang perlu diwaspadai hari ini adalah sekulerisme kapitalisme yang ditancapkan melalui sistem demokrasi.


Sistem fasad ini adalah buatan manusia yang akalnya terbatas terlebih lagi hasil berfikir orang-orang Eropa setelah mengalami penindasan oleh kerajaan yang bekerjasama dengan pihak gereja. Sistem ini memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan terlebih menjadikan manusia berdaulat atas hukum.


Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Qur'an surah Thaha: 124 yang artinya: 


"Siapa saja yang berpaling dari peringatan Allah, maka mereka akan mendapatkan kehidupan yang sempit".


Dalam penerapan sistem sekulerisme kapitalisme, umat terus dalam kesengsaraan dan kerusakan di segala lini kehidupan. Mereka harus merasakan musibah yang bertubi-tubi efek penerapan sistem yang rusak ini. Belum lagi negara lepas tanggungjawab terhadap urusan  mereka. Maka, tidak ada cara lain bagi umat hari ini selain menegakkan kembali khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Dan tidak terpengaruh dengan narasi yang menyesatkan apalagi menganggap khilafah sebagai ancaman. Umat harus sadar, hanya dengan penerapan Islam di bawah naungan khilafahlah mereka mendapatkan keberkahan dan kesejahteraan dalam segala lini kehidupan mereka.


Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post