Narasi-narasi yang menyatakan khilafah sebagai ancaman muncul kembali menjelang 100 tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyyah termasuk menyatakan adanya ancaman ideologi transnasional.
Dilansir dari Jakarta, Beritasatu, Muhammad Iqbal Ahnaf Akademisi dari Center For Religious Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap narasi-narasi kebangkitan Khilafah.
Dikarenakan, narasi-narasi tersebut berpotensi untuk mendapatkan momentum pada 2024, yang bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyyah.
" Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Dimana Gagasan Khilfah yang ditawarkan menjadi semacam obat segala macam penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, emosi negetif lainnya yang mana itu jelas sangat menggiurkan bagi beberapa masyarakat. Ucapnya, Kamis (11/01/24).
Jika kita lihat pada dasarnya itu adalah bagian dari pemikiran-pemikiran sesat yang terus dihembuskan oleh musuh-musuh Islam ke tengah umat untuk menghambat kebangkitan Islam.
Sistem Islam (khilafah) tidak boleh dianggap sebagai ancaman karena pada faktanya justru kurusakan yang terjadi hari ini di berbagai bidang itu akibat kapitslisme sekularisme yang ditancapkan ke negara ini melalui sistem demokrasi.
Sistem kapitalisme sekularisme demokrasi adalah hasil pemikiran manusia mahkluk yang serba terbatas, lemah dan tergantung. Sistem ini memisahkan peran agama dalam kehidupan dan menjadikan manusia berdaulat atas hukum.
Dan bukti kerusakan yang dirasakan umat karena penerapan sistem kapitalisme sekularisme diantaranya kezaliman oligarki di mana-mana, kebatilan tersebar luas atas nama kebebasan dan negara lepas tanggung jawab terhadap urusan rakyat dan para kapital bebas berkuasa atas segala sesuatu.
Maka dari itu, sangat aneh jika seorang muslim menolak khilafah atau membuat narasi yang dapat menyesatkan pemikiran umat terkait khilafah. Tapi pada saat yang sama membela mati-matian sekularisme kapitalisme.
Padahal khilafah adalah bagian dari syariat dan secara dalil kewajiban khilafah hukumnya jelas yaitu fardu kifayah. Dan harusnya sebagai seorang muslim wajib bagi dirinya senantiasa untuk terikat dengan hukum syariat dalam setiap aktivitasnya.
Terdapat dalil kewajiban khilafah yaitu melalui Al-qur'an, As-sunnah maupun ijma sahabat. Dapat diketahui melalui tafsir surah al-Baqarah : 50, surah an-Nur : 55, dan surah an-Nisa : 59. Dan dalil As-sunnah menjelaskan terkait kewajiban khilafah salah satu diantaranya Rasulullah Saw bersabda : " Dahulu bani Israil dipimpin dan diurus oleh para Nabi. Jika para Nabi itu telah wafat mereka digantikan oleh Nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang Nabi, tetapi akan ada para khalifah yang banyak" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan perlu dipahami bahwa keberadaan seorang khalifah (pempimpin yang menerapkan syariat Islam) tidak mungkin ada kecuali dalam sistem Islam (khilafah).
Kemudian dalil ijma sahabat juga terlihat ketika para sahabat itu menunda pemakaman Rasulullah disebabkan kesibukan mereka terkait masalah baiat dengan khalifah.
Khilafah (sistem Islam) adalah syariat Islam yang wajib hukumnya, khilafah bukan gagasan teoritis belaka melainkan khilafah itu nyata telah dicontohkan oleh Rasulullah dan pemimpin setelahnya pada saat memimpin sebuah negara.
Sejarah pun telah mencatat pada saat Islam memimpin dunia selama kurang lebih 13 abad (1300 tahun) tercipta kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia baik muslim maupun non muslim.
Oleh karena itu, saatnya kita mencampakkan sitem kapitalisme sekularisme yang mana sistem ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah tidak ada dalam syariat Islam dan bertolak belakang dengan aqidah Islam dan hanya membawa kerusakan. Dan saatnya umat harus pahami dan sadari bahwa khilafah adalah mahkota kewajiban yang harus diwujudkan umat dan berjuang bersama-sama dengan partai ideologis yang ingin melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui tegakya khilafah.
Wallahu a'lam
Post a Comment