KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM DEMOKRASI*


Oleh: Ima Amalia, A. Md

Aktivis Muslimah Rindu Jannah


Salah satu penyebab terjadinya kemunduran di Indonesia adalah karena adanya ketidakpastian hukum. Sehingga berdampak pada banyak hal, misalnya investasi tidak maksimal, pembangunan ekonomi tidak maksimal.  Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam pidato ilmiah secara virtual pada acara wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai pada Sabtu, 6 Januari 2024 (KOMPAS, 6/1/2024).


Mahfud memberi contoh bahwa saat ini banyak pengusaha yang harus melewati prosedur rumit untuk mendapatkan izin usaha, dengan adanya praktik suap menyuap agar mendapatkan izin atau investasi. Menurut Mahfud, praktik korupsi seperti itu menciptakan ketidakpastian karena pejabat dapat memberikan izin kepada orang lain untuk objek yang sudah diberikan izin kepada pihak sebelumnya. Keadaan seperti ini sering terjadi, izin usaha yang dikeluarkan oleh bupati bisa dibatalkan saat terjadi pergantian kepemimpinan. Bupati baru dapat mengeluarkan izin baru untuk objek yang sebelumnya sudah diberikan kepada orang lain, terutama di area pertambangan 


Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini berpendapat bahwa pembangunan nasional saat ini sedang menghadapi tantangan. Perbaikan menyeluruh dalam sektor penegakan hukum adalah solusinya. Perbaikan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik dari segi regulasi, implementasi, maupun birokrasi penegakan hukumnya. Dengan begitu, diharapkan segala kegiatan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang ditetapkan, menciptakan lingkungan bisnis yang beroperasi adil tanpa khawatir dibatalkan di tengah jalan. 


Hukum dapat berperan sebagai instrumen untuk mendorong kebijakan stabilitas. Dengan hukum akan tercipta regulasi yang konsisten, pemantauan kebijakan yang teratur, dan mekanisme efektif yang dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Namun, dengan adanya tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama ketidakpastian hukum di Indonesia. 


Tak dapat dipungkiri, sebaik-baiknya peraturan, tidak akan berjalan dengan optimal bila pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik Kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri.  Termasuk di dalammnya adalah penentuan model konsep bernegara dan sIstem hukum  yang berlaku.


Dengan sistem kapitalisme yang berlaku di Indonesia, sulit mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Penguasa hanya menjadi regulator bagi para pemegang kapital/oligarki. Liberalisme yang lahir dari sistem ini menyebabkan setiap individu bebas melakukan apa saja. Selain birokrasi yang berbelit-belit, aksi suap menjadi suatu hal yang biasa dalam sistem ini. 


Demokrasi yang dijadikan konsep bernegara di Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang semestinya menjadikan kedaulatan di tangan rakyat, hanyalah simbolik semata. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanyalah slogan dalam sistem demokrasi. Faktanya kedaulatan ada ditangan para penguasa dan oligarki. 


Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang  tidak memiliki kapabiltas justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru.  Dan ini satu keniscayaan dalam sIstem demokrasi. 


Itulah yang terjadi di Indonesia. Kepastian hukum dalam demokrasi hanya ilusi. Sistem pemerintahan demokrasi yang sekuler dan liberal adalah sumber dari ketidakpastian hukum. Begitulah jika hukum yang dibuat lahir dari akal pemikiran manusia yang terbatas. Sehingga, ketidakpastian hukum akan terus terjadi jika sistem demokrasi masih menjadi pilar tegaknya suatu sistem pemerintahan. 


Oleh karenanya, solusi fundamental dalam mengatasi itu semua adalah dengan menghapuskan sistem ini, lalu menggantinya dengan sistem yang telah terbukti kuat dan stabil. 


Sistem Islam terbukti hampir 1400 tahun mampu mengayomi rakyatnya. Aturannya bersumber dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia dan alam raya. Sehingga, aturannya akan terperinci dan menyolusi setiap permasalahan umat manusia. Islam menetapkan sumber hukum adalah Al-Qur’an dan as Sunnah. Dalam Islam hukum bersifat tetap dan diterapkan untuk mewujudkan keadilan. Sebagaimana jelas perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an yg berbunyi :


“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”

(QS.Al-Ma’idah : 45).


Ayat di atas merupakan salah satu diantara banyaknya perintah Allah SWT agar manusia berhukum dengan hukum Allah. Sudah semestinya kita berhukum pada hukum Allah SWT, karena Allah SWT adalah Pencipta kita. Selain sebagai Al Khaliq (Sang Pencipta), Allah adalah Al Mudabbir (Pembuat Aturan). Karena tidak mungkin Allah SWT menciptakan segala sesuatu tanpa dibekali aturan untuk pedoman hidup ciptaan Nya. 


Konsep hukum dan penerapannya bersandarkan pada hukum syara'. Disusun berdasarkan pada prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Hadis dalam bingkai akidah islam.


Akidah Islam akan melahirkan kesadaran bahwa setiap manusia akan diawasi oleh Allah SWT. Sehingga lahirlah kontrol dan pengawasan internal yang menyatu dalam diri para pemimpin dan jajarannya. Sehingga, mampu mencegah sedari dini untuk terjadinya ketidakpastian hukum. 

 

Kejelasan hukum dalam Islam menjadi fondasi esensial untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab. Dengan kejelasan hukum, masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari mereka dengan penuh keadilan, menegakkan hak asasi, dan menghindari ketidakpastian hukum. 


Selain itu, sistem politik Islam tidak butuh biaya tinggi, contohnya dalam hal pemilihan pejabat. Inilah yang mencegah masuknya pemilik modal yang akan menyetir sejumlah kebijakan. Para pejabat benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai pengurus urusan umat, tanpa intervensi pihak mana pun.  


Hal ini menciptakan landasan yang kokoh untuk membangun komunitas yang berintegritas, berkeadilan, dan berkembang dalam bingkai nilai-nilai moral Islam. 


Itulah sebabnya mengapa peradaban islam pada saat dipimpin oleh Daulah Islam berkembang sangat pesat. Selama itu terlihat kegelimangan dan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan sistem kenegaraan karena mengambil hukum yang bersumber dari sang Pencipta yaitu Al-Qur'an dan sunnah. Semua hukum yang diterapkan adalah hukum yang sudah pasti sumbernya. 


Penguasa dalam Daulah Islam akan memimpin dengan tegas dan bertakwa, taat pada Allah SWT karena memahami adanya pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Seluruh hukum syariat akan tegak secara sempurna tanpa terkecuali. 


Sudah sepantasnya hukum yang di terapkan dinegara kita saat ini dikaji kembali dan harus menerapkan hukum yang benar-benar dapat membuat perbaikan dan perubahan hakiki bagi kehidupan. 


_Wallahua'lam bissawwab_

Post a Comment

Previous Post Next Post