Kenaikan Pajak kendaraan Bermotor mempersulit Rakyat


Oleh Gemi


Kementerian koordinator Bidang kemaritiman dan investasi (Kemenkomarves) buka suara perihal isu rencana kenaikan pajak motor Konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/Bensin). Usulan pajak kendaraan bermotor di bahas dalam rakor tersebut sebagai upaya memberikan faktor pendorong untuk mempersulit pengguna kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. Pertemuan tersebut juga membahas insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.


"Pak Menko kemarin bukan berbica soal menaikan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wawancara dalam rangkain upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat di bahas dalam rakor lintas K/L beberapa hari lalu." kata Jodi Mahardi pada saat dikonfirmasi, Jum'at (19/1/2024).

(CNBC Indonesia).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi BYD yang resmi masuk Indonesia. Airlangga mengungkap BYD menanam investasi besar-besaran di Indonesia. 


"Saya mengapresiasi kepada seluruh jajaran direksi BYD atas investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.  Kami sambut baik agar kendaraan listrik berbasis baterai lebih bervariasi dengan harga yang terjangkau bagi rakyat Indonesia. Saya mengapresiasi BYD sebagai salah satu industri elektrik Dunia hadir di Indonesia." Ucap Airlangga dalam sambutan melalui rekaman video di peluncuran BYD,

Kamis (18/1/2024). (Detik).


Menurut Airlangga, langkah ini di ambil sebagai upaya mendorong menggunakan kendaraan listrik (Elektrik Vehicle/EV) dan transportasi umum seraya menekan emisi gas buang. 


Bagaimana Islam memandang pajak?


Seperti yang di jelaskan dalam hadist Rasulullah SAW: "Sungguh pemungut cukai berada di dalam Neraka. (HR.Ahmad dan Abu Dawud.)


Dalam menangani ekonomi, semua ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah. Sedangkan umat terikat dengan hukum syara', dimana mengharuskan umat untuk tunduk pada aturan Khalifah. 


Saat baitul mal tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat dan pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Pajak dipungut dari kaum muslim sesuai dengan hukum syara' untuk menutupi pengeluaran baitul mal. 


Adapun, syarat-syarat yang memperbolehkan negara memungut pajak ada 4 yaitu:

1) Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban baitul mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil dan pelaksanaan kewajiban jihad.


2) Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban baitul mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara dan santunan para penguasa.


3) Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban baitul mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. 


4) Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab baitul mal dalam keadaan darurat bencana mendadak yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, dan gempa bumi.


Begitulah aturan Islam  yang mengharuskan pajak untuk di pungut dan bukan hanya sekedar mengikuti keinginan semata.


Wallahu bishawam.

Post a Comment

Previous Post Next Post